Guru PAUD Diinsentif Rp 250 ribu-Rp 400 Ribu Tiap Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kegiatan di PAUD
Ilustrasi kegiatan di PAUD

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Kesenian Dan Olahraga Pendidikan (PDKOP) Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari SE mengatakan pemberian Jasa Pelayanan bagi Tenaga Pendidik PAUD (TK/KB/TPA/PPT) di Kota Surabaya, ikuti aturan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Aturan itu berupa peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya.

"Juga Diangkat sebagai tenaga pendidik PAUD (TK, KB, TPA dan PPT) oleh penanggungjawab satuan Pendidikan yang memiliki kemampuan sebagai tenaga pendidik PAUD (TK, KB, TPA dan PPT). Hal ini sesuai dengan latar belakang pendidikannya, dan atau sertifikat keahlian dan keterampilan yang diterbitkan oleh institusi yang sah dan atau berpengalaman sebagai pendidik. Mengabdi pada Lembaga/satuan Pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya," ungkap Thussy saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (5/11/2020).

 

Saat belajar Daring

“Selama masa belajar di rumah, jadwal pembelajaran PAUD diatur oleh satuan pendidikan. Seluruh tenaga pendidik PAUD melaksanakan aktivitas pembelajaran dari rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh secara daring dan luring," terang Thussy .

Thussy juga menegaskan bila khusus bagi siswa inklusi, satuan pendidikan menyiapkan materi dan penugasan melalui daring atau luring dengan tingkat kesulitan yang disesuaikan dengan kekhususan/keinklusiannya siswa.

Tidak hanya itu, konsep ke depan untuk tenaga pendidik dan peserta didik PAUD, Thussy mengungkapkan ada peningkatan Perluasan Akses Afirmasi Jenjang PAUD. Terutama peserta didik dengan usia minimal 5-6 tahun yaitu mengikuti pendidikan anak usia dini. Hal ini untuk menunjang tumbuh kembang anak dan membangun pondasi pola pikir.

 

Insentif Rp 1 Juta untuk SD-SMP

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya, menyatakan akan memberikan perhatian yang ditunjukkan dengan pemberian tunjangan atau insentif kepada para guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil), baik jenjang SD maupun SMP.

Hal ini dilakukan untuk  meningkatkan kesejahteraan para guru di Surabaya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa keberhasilan pendidikan akan mempengaruhi arah kemajuan bangsa. Salah satunya merupakan concern Pemerintah Kota Surabaya di bidang pendidikan adalah meningkatkan kesejahteraan guru non PNS. Para guru non PNS di Surabaya mendapat insentif Rp 1 juta setiap bulan.

Insentif atau tunjangan tak hanya diberikan Pemkot Surabaya kepada para guru non PNS jenjang SD dan SMP. Namun, para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu) juga mendapat insentif sebesar Rp 400 ribu per orang setiap bulan. “Insentif tersebut diberikan kepada TK yang menurut penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial. Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik,” ungkap Supomo.

Sedangkan terhadap TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 per bulan. Ini dilakukan dalam rangka keseimbangan.

Menurut Supomo, jika dilihat sepertinya ada perbedaan nilai insentif. Tapi kalau dilihat dari segi esensinya, maka sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor. “Total anggaran yang disiapkan pemerintah selama satu tahun untuk memberikan gaji kepada guru-guru tadi ada sekitar Rp 37,4 miliar,” terangnya. byt/alq/cr3/rmc

Berita Terbaru

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Pengangguran Terbuka Mei 2026 Turun 0,03% Poin

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65%. Angka ini mengalami penurunan 0,03% p…

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Bongkar Tantangan Jadi Pemeran Utama Sinetron

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Artis Elsa Japasal atau yang akrab disapa  Eca Aura mengungkap perjuangan yang tak banyak diketahui publik di balik debutnya sebagai pemeran …

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Padamkan Kebakaran Taman Nasional Bromo, Khofifah Gunakan Drone

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) semakin meluas mencapai 80 hektare. Api dilaporkan sudah memasuki w…

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Paham Pungutan Pajak Marketplace Diundur

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh…