Jadi Bandar Ganja, Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Zainul Arifin saat sidang telekonferensi.SP/Budi Mulyono.
Terdakwa Zainul Arifin saat sidang telekonferensi.SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Zainul Arifin, residivis narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram, divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainul Arifin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim ketua Adi Ismet saat membacakan putusan di ruang Garuda 2, Senin (09/11).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800 juta, subsidiair 1 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak jera karena sudah pernah dihukum selama 12 tahun penjara dalam perkara narkoba jenis sabu. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Hal yang meringankan nihil," imbuh Adi Ismet.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jatim sama-sama menyatakan terima. "Terima pak hakim," tegas JPU Nizar.

Pada persidangan sebelumnya, JPU M Nizar telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, pidana denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Edwin Yudisiousman, S.Psi dan M. Alfian Muzacky, anggota Polri Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya serangkaian perbuatan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menangkap dua orang tersangka Asrani, M. Yahya (dalam berkas terpisah), di sekitaran halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ) Al Fithrah Jalan Kedinding Lor No.99 Kec. Kenjeran, Kota Surabaya saat melakukan serah terima barang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kotak paket kardus dililit lakban coklat. Ternyata isi di dalamnya adalah terdapat 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering.

Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang haram tersebut milik terdakwa Zainul Arifin yang saat ini berada di Rutan Medaeng karena menjalani hukuman atas perkara narkoba sabu.nbd

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…