SURABAYAPAGI, Surabaya - Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2017 yang menerangkan bahwa masyarakat atau lembaga itu boleh melakukan jajak pendapat atau survei yang kemudian berisikan norma-norma yang diatur.
Namun banyak lembaga survei bermunculan menjelang Pilwali Surabaya yang sangat membingungkan masyarakat, yang dinilai tidak netral, bahkan hanya melakukan survei untuk kepentingan salah satu Paslon.
Selain itu, banyak lembaga survei yang belum terdaftar di KPU Kota Surabaya. Sejauh ini cuma ada beberapa lembaga Survei yang terdaftar di KPU kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan yang terdaftar di KPU Kota Surabaya hanya tiga lembaga survei.
“Sudah ada tiga, Poltracking, Indobarometer dan Charta politika,” ungkapnya kepada Surabaya Pagi singkat melalui pesan whatsapp, Senin (9/11). Alq
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…
Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…
Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…
Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB
SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…
Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB
Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…
Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB
Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…