Kurir Sabu dan Ekstasi Asal Lumajang Divonis Enam Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus kurir sabu dan ekstasi dengan terdakwa Andik Ardianto yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi
Sidang kasus kurir sabu dan ekstasi dengan terdakwa Andik Ardianto yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andik Ardianto, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hingga dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andik Ardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara serta pidana denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,"ucap hakim Arie Widodo saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Selasa (10/11).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berlaku sopan selama persidangan,"kata hakim Arie. 

Atas putusan ini, terdakwa warga Desa Kebonsari Kidul, Kecamatan Osowilangun, Lumajang dan indekos di Jl. Pandegiling gang III Surabaya itu, menanggapinya dengan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo menyatakan terima.

"Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Sementara itu barang bukti berupa sabu seberat 0,61 gram dan 0,13 gram serta lima butir pil ekstasi disita untuk dimusnahkan oleh negara. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…