Kurir Sabu dan Ekstasi Asal Lumajang Divonis Enam Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus kurir sabu dan ekstasi dengan terdakwa Andik Ardianto yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi
Sidang kasus kurir sabu dan ekstasi dengan terdakwa Andik Ardianto yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andik Ardianto, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hingga dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andik Ardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara serta pidana denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,"ucap hakim Arie Widodo saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Selasa (10/11).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berlaku sopan selama persidangan,"kata hakim Arie. 

Atas putusan ini, terdakwa warga Desa Kebonsari Kidul, Kecamatan Osowilangun, Lumajang dan indekos di Jl. Pandegiling gang III Surabaya itu, menanggapinya dengan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo menyatakan terima.

"Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Sementara itu barang bukti berupa sabu seberat 0,61 gram dan 0,13 gram serta lima butir pil ekstasi disita untuk dimusnahkan oleh negara. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…