Sidang Judi Online Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Haryanto Lukito Bin David Sumbing menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/11). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa David Haryanto Lukito Bin David Sumbing menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/11). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya –  Terdakwa David Haryanto Lukito Bin David Sumbing menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/11). Sidang tersebut sesuai dengan nomor perkara 2380/Pid.Sus/2020/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki membacakan surat dakwaan setelah Majelis Hakim mengetuk palu persidangan mulai. Bahwa terdakwa  David Haryanto Lukito Bin David Sumbing pada hari sabtu, tanggal 4 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2020  bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang Sumatera Barat.

“Pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, maka Pengadilan negeri Surabaya  juga  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” ungkap JPU.

Berawal dari penangkapan saksi Nico Linando pada hari senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di jalan Merbabu Gang Kalimantan No. 3 Kelurahan Prigen Kabupaten Pasuruan karena dugaan melakukan perjudian secara online.

Setelah dilakukan pengembangan maka diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) Ditreskrimsus Polda Jatim Nomor : DPO/33/VI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2020, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/40/VI/RES.2.5./2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 22 Juni 2020 an terdakwa David Haryanto Lukito Bin David Sumbing.

Bahwa pada hari sabtu, tanggal 4 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB, saksi Adam Tri Budi Utomo bersama dengan saksi Harianto Rantesalu (keduanya petugas Polri dari Polda Jatim) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Hotel Pangeran Beach Padang Sumatera Barat.

Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk Toshiba, satu unit handphone merk iphone iphone 8 plus, 1 (satu) unit handphone merk iphone 7 plus, satu unit handphone merk iphone 6, kalkulator merk Casio tipe MX-120B 12 DIGITS, 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Kupang Jaya.

Selanjutnya saksi Adam Tri Budi Utomo bersama dengan saksi Harianto Rantesalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa melakukan judi bola dan kasino melalui website www.playsbo.com dan www.sbowin.com dimana terdakwa adalah pemilik akun website www.sbowin.com tersebut dengan nama akun SBOBET

Adam Tri Budi Utomo petugas Polri menjelaskan saat dilakukan penangkapan terdakwa, mengintrogasi untuk melakukan cara membuka browser Mozilla firefox pada laptop Macbook, kemudian terdakwa memasukkan alamat website www.sbowin.com, lalu memasukkan ID dan Password, lanjut  mulai melakukan taruhan judi bola dengan melakukan transfer ke rekening BCA No. 345-0218901 an Adnan Yasin Irawan,”ungkapnya.

Bahwa terdakwa mengenal saksi Nico Linando sebagai salah seorang penombok dalam permainan SBOBET dan terdakwa juga memandu untuk melakukan perjudian judi bola, kasino dan toto gelap jenis Singapore (SGP) dan Hongkong (HK) dimana bertugas sebagai admin untuk menerima totalan atau rekapan judi bola dan kasino setiap hari senin atas petunjuk dari terdakwa dan saksi Nico Linando menerima honor dari terdakwa sebesar Rp. 4.500.000,- per bulan yang saksi terima secara tunai di ruko disekitar Jalan HR Muhammad Surabaya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2018 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”pungkasnya JPU.Pat

 

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…