Edarkan Pil Dobel L, Tiga Lelaki di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu tersangka pengedar pil dobel L, Dandi Kusnanto beserta barang buktinya. SP/ M. Yusuf
Salah satu tersangka pengedar pil dobel L, Dandi Kusnanto beserta barang buktinya. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengedar narkoba jenis pil dobel L, harus meringkuk dalam sel tahanan. Ketiga tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari data yang didapat, ketiga pelaku diketahui bernama Fani Irwan Mansur (20), asal Dusun Dukuh Sari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Dandi Kusnanto (22), asal Desa Catak gayam, RT 002, Rw.002, Kecamatan Mojowarno.

Kemudian Nova Kristanto (29), asal Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ketiganya diringkus polisi di tempat yang berbeda. 



Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan berawal dari Fani Irwan Mansur netsama teman wanitanya di lokasi SPBU Bandung, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 16.15 WIB pada Selasa (10/11/2020).

“Dari saku celana wanita itu, terdapat pil dobel L sebanyak 20 butir yang diperoleh dari Fani. Saat itulah keduanya kami amankan beserta barang buktinya,” katamya, Kamis (12/11/2020).

Chairuddin menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan dari Fani, bahwa pil dobel L itu dibeli dari temannya yang bernama Dandi Kusnanto.

“Kami kemudian memburu dan menangkap Dandi di rumahnya sekitar pukul 22:30 WIB pada Selasa, (10/11/2020). Dirumahnya ditemukan barang bukti 320 butir pil dobel L dibungkus dalam 32 plastik klip. Masing-masing klip berisi 10 butir,” jelasnya.

Pihaknya pun tak berhenti disitu saja, dari keterangan tersangka Dandi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya yang bernama Nova Kristianto.

"Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB pada Rabu, (11/11/2020), kami segera bergerak melakukan penangkapan kepada Nova di rumah mertuanya, Desa Selorejo, Mojowarno," ujarnya.

Dari tangan tersangka Nova, terang Chairuddin, pihaknya mendapati barang bukti 10 butir pil doble L yang dibungkus dalam plastik dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. suf

Berita Terbaru

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…