Edarkan Pil Dobel L, Tiga Lelaki di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Nov 2020 11:32 WIB

Edarkan Pil Dobel L, Tiga Lelaki di Jombang Diringkus Polisi

i

Salah satu tersangka pengedar pil dobel L, Dandi Kusnanto beserta barang buktinya. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengedar narkoba jenis pil dobel L, harus meringkuk dalam sel tahanan. Ketiga tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari data yang didapat, ketiga pelaku diketahui bernama Fani Irwan Mansur (20), asal Dusun Dukuh Sari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Dandi Kusnanto (22), asal Desa Catak gayam, RT 002, Rw.002, Kecamatan Mojowarno.

Baca Juga: 2 Pengedar Pil Koplo dan Ganja Diringkus Polres Blitar

Kemudian Nova Kristanto (29), asal Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ketiganya diringkus polisi di tempat yang berbeda. 



Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan berawal dari Fani Irwan Mansur netsama teman wanitanya di lokasi SPBU Bandung, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 16.15 WIB pada Selasa (10/11/2020).

“Dari saku celana wanita itu, terdapat pil dobel L sebanyak 20 butir yang diperoleh dari Fani. Saat itulah keduanya kami amankan beserta barang buktinya,” katamya, Kamis (12/11/2020).

Chairuddin menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan dari Fani, bahwa pil dobel L itu dibeli dari temannya yang bernama Dandi Kusnanto.

Baca Juga: 8 Pengedar Narkoba dan Okerbaya di Blitar Diringkus, Salah Satunya IRT

“Kami kemudian memburu dan menangkap Dandi di rumahnya sekitar pukul 22:30 WIB pada Selasa, (10/11/2020). Dirumahnya ditemukan barang bukti 320 butir pil dobel L dibungkus dalam 32 plastik klip. Masing-masing klip berisi 10 butir,” jelasnya.

Pihaknya pun tak berhenti disitu saja, dari keterangan tersangka Dandi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya yang bernama Nova Kristianto.

"Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB pada Rabu, (11/11/2020), kami segera bergerak melakukan penangkapan kepada Nova di rumah mertuanya, Desa Selorejo, Mojowarno," ujarnya.

Baca Juga: 3 Pengedar Pil Koplo Diringkus

Dari tangan tersangka Nova, terang Chairuddin, pihaknya mendapati barang bukti 10 butir pil doble L yang dibungkus dalam plastik dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU