Edarkan Pil Dobel L, Tiga Lelaki di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu tersangka pengedar pil dobel L, Dandi Kusnanto beserta barang buktinya. SP/ M. Yusuf
Salah satu tersangka pengedar pil dobel L, Dandi Kusnanto beserta barang buktinya. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengedar narkoba jenis pil dobel L, harus meringkuk dalam sel tahanan. Ketiga tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari data yang didapat, ketiga pelaku diketahui bernama Fani Irwan Mansur (20), asal Dusun Dukuh Sari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Dandi Kusnanto (22), asal Desa Catak gayam, RT 002, Rw.002, Kecamatan Mojowarno.

Kemudian Nova Kristanto (29), asal Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ketiganya diringkus polisi di tempat yang berbeda. 



Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan berawal dari Fani Irwan Mansur netsama teman wanitanya di lokasi SPBU Bandung, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 16.15 WIB pada Selasa (10/11/2020).

“Dari saku celana wanita itu, terdapat pil dobel L sebanyak 20 butir yang diperoleh dari Fani. Saat itulah keduanya kami amankan beserta barang buktinya,” katamya, Kamis (12/11/2020).

Chairuddin menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan dari Fani, bahwa pil dobel L itu dibeli dari temannya yang bernama Dandi Kusnanto.

“Kami kemudian memburu dan menangkap Dandi di rumahnya sekitar pukul 22:30 WIB pada Selasa, (10/11/2020). Dirumahnya ditemukan barang bukti 320 butir pil dobel L dibungkus dalam 32 plastik klip. Masing-masing klip berisi 10 butir,” jelasnya.

Pihaknya pun tak berhenti disitu saja, dari keterangan tersangka Dandi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya yang bernama Nova Kristianto.

"Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB pada Rabu, (11/11/2020), kami segera bergerak melakukan penangkapan kepada Nova di rumah mertuanya, Desa Selorejo, Mojowarno," ujarnya.

Dari tangan tersangka Nova, terang Chairuddin, pihaknya mendapati barang bukti 10 butir pil doble L yang dibungkus dalam plastik dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. suf

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…