Edarkan Pil Dobel L, Tiga Lelaki di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu tersangka pengedar pil dobel L, Dandi Kusnanto beserta barang buktinya. SP/ M. Yusuf
Salah satu tersangka pengedar pil dobel L, Dandi Kusnanto beserta barang buktinya. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengedar narkoba jenis pil dobel L, harus meringkuk dalam sel tahanan. Ketiga tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari data yang didapat, ketiga pelaku diketahui bernama Fani Irwan Mansur (20), asal Dusun Dukuh Sari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Dandi Kusnanto (22), asal Desa Catak gayam, RT 002, Rw.002, Kecamatan Mojowarno.

Kemudian Nova Kristanto (29), asal Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ketiganya diringkus polisi di tempat yang berbeda. 



Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan berawal dari Fani Irwan Mansur netsama teman wanitanya di lokasi SPBU Bandung, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 16.15 WIB pada Selasa (10/11/2020).

“Dari saku celana wanita itu, terdapat pil dobel L sebanyak 20 butir yang diperoleh dari Fani. Saat itulah keduanya kami amankan beserta barang buktinya,” katamya, Kamis (12/11/2020).

Chairuddin menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan dari Fani, bahwa pil dobel L itu dibeli dari temannya yang bernama Dandi Kusnanto.

“Kami kemudian memburu dan menangkap Dandi di rumahnya sekitar pukul 22:30 WIB pada Selasa, (10/11/2020). Dirumahnya ditemukan barang bukti 320 butir pil dobel L dibungkus dalam 32 plastik klip. Masing-masing klip berisi 10 butir,” jelasnya.

Pihaknya pun tak berhenti disitu saja, dari keterangan tersangka Dandi, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya yang bernama Nova Kristianto.

"Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB pada Rabu, (11/11/2020), kami segera bergerak melakukan penangkapan kepada Nova di rumah mertuanya, Desa Selorejo, Mojowarno," ujarnya.

Dari tangan tersangka Nova, terang Chairuddin, pihaknya mendapati barang bukti 10 butir pil doble L yang dibungkus dalam plastik dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. suf

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…