Uang Korupsi di Dinkes Gresik, Diduga Jadi Bancakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 21:58 WIB

Uang Korupsi di Dinkes Gresik, Diduga Jadi Bancakan

i

M. Nurul Dholam (kiri, memakai rompi merah) saat ditahan Kejari Gresik.

Jaksa dan Hakim Tak Merespon, KPK Diminta Bertindak

 

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik- Kasus korupsi jasa pelayanan (Jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, kini sudah berada di ‘meja’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, penanganan kasus ini diduga berlangsung tak adil dan tebang pilih.  Sebab, diduga banyak pejabat di lingkup Dinkes, Pemkab Gresik, atau mantan pejabat terduga ikut bancakan korupsi tersebut, tapi belum diperiksa dan terkesan kebal hukum.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) melaporkan kejanggalan kasus in ke KPK pada Rabu (11/11/2020).

Genpatra meminta kasus korupsi yang telah menyeret Mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. M.Nurul Dholam hingga divonsi 6 tahun penjara agar kembali diangkat. Sebab, diduga banyak pejabat di lingkup Dinkes, Pemkab Gresik, atau mantan pejabat terduga ikut bancakan korupsi tersebut belum diperiksa.

Dalam laporannya, Genpatra mengungkapkan, dalam putusan sidang di PN Tpikor Surabaya disebutkan, adanya aliran dana ke beberapa pihak. Namun anehnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyentuh pihak yang diduga menerima dana itu, baik saat penyelidikan hingga penyidikan. “Tampak sekali ada kejanggalan rekayasa dalama penanganan kasus ini,” demikian bunyi laporan Genpatra kepada KPK yang ditandatangani  Koordinator LSM, Ali Candi.

Setali tiga uang, Hakim juga bersikap sama dengan Jaksa. Berulang kali pengacara terdakwa meminta agar hakim memanggil pihak-pihak yang menerima aliran dana. “Tapi oleh hakim, permintaan itu selalu ditolak dengan berbagai macam alasan dan dikatakan tak punya landasan hukum,” tegas Ali Candi.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

“Untuk itu, Genpatra mendesak KPK menindaklanjuti kasus yang sarat kejanggalan ini,” tegasnya lagi.

Sekadar diketahui, Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis terdakwa dr. M Nurul Dholam (Mantan Kadinkes) Gresik 6 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Wiwin Arodawanti pada Selasa (12/3/2019) lalu.

Dholam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 Puskesmas se Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar. Kemudian, Dholam hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 Juta dan dikembalikan kepada kas negara. tyn

 

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU