Uang Korupsi di Dinkes Gresik, Diduga Jadi Bancakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M. Nurul Dholam (kiri, memakai rompi merah) saat ditahan Kejari Gresik.
M. Nurul Dholam (kiri, memakai rompi merah) saat ditahan Kejari Gresik.

i

Jaksa dan Hakim Tak Merespon, KPK Diminta Bertindak

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik- Kasus korupsi jasa pelayanan (Jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, kini sudah berada di ‘meja’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, penanganan kasus ini diduga berlangsung tak adil dan tebang pilih.  Sebab, diduga banyak pejabat di lingkup Dinkes, Pemkab Gresik, atau mantan pejabat terduga ikut bancakan korupsi tersebut, tapi belum diperiksa dan terkesan kebal hukum.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) melaporkan kejanggalan kasus in ke KPK pada Rabu (11/11/2020).

Genpatra meminta kasus korupsi yang telah menyeret Mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. M.Nurul Dholam hingga divonsi 6 tahun penjara agar kembali diangkat. Sebab, diduga banyak pejabat di lingkup Dinkes, Pemkab Gresik, atau mantan pejabat terduga ikut bancakan korupsi tersebut belum diperiksa.

Dalam laporannya, Genpatra mengungkapkan, dalam putusan sidang di PN Tpikor Surabaya disebutkan, adanya aliran dana ke beberapa pihak. Namun anehnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyentuh pihak yang diduga menerima dana itu, baik saat penyelidikan hingga penyidikan. “Tampak sekali ada kejanggalan rekayasa dalama penanganan kasus ini,” demikian bunyi laporan Genpatra kepada KPK yang ditandatangani  Koordinator LSM, Ali Candi.

Setali tiga uang, Hakim juga bersikap sama dengan Jaksa. Berulang kali pengacara terdakwa meminta agar hakim memanggil pihak-pihak yang menerima aliran dana. “Tapi oleh hakim, permintaan itu selalu ditolak dengan berbagai macam alasan dan dikatakan tak punya landasan hukum,” tegas Ali Candi.

“Untuk itu, Genpatra mendesak KPK menindaklanjuti kasus yang sarat kejanggalan ini,” tegasnya lagi.

Sekadar diketahui, Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis terdakwa dr. M Nurul Dholam (Mantan Kadinkes) Gresik 6 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Wiwin Arodawanti pada Selasa (12/3/2019) lalu.

Dholam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 Puskesmas se Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar. Kemudian, Dholam hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 Juta dan dikembalikan kepada kas negara. tyn

 

 

 

 

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…