Pemkot Mojokerto Asuransikan Modin dan Pemandi Jenazah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Wali Kota Ning Ita saat memberikan JKK-JKM kepada keluarga RT/RW di Kota Mojokerto. SP/ Dwy Agus S
Wali Kota Ning Ita saat memberikan JKK-JKM kepada keluarga RT/RW di Kota Mojokerto. SP/ Dwy Agus S

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN), terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Hal ini, dibuktikan dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pegawai non ASN.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, kebijakan yang diambil dalam mensejahterakan pegawai non ASN merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Yang mana, dibawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak.

Seperti dari dampak yang merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian. Untuk itu Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non ASN. Di antaranya ketua RT/RW (859 penerima), pegawai non ASN (3.521 penerima) dan perusahaan/badan usaha (7.910 penerima).

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang. Di antara, 2 orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja. Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum. 

"Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami bertekad mensejahterakan para pekerja formal, informal maupun non ASN dengan jaminan sosial," tegas Ning Ita, sapaan akrab walikota, Selasa (16/11/2020).

Untuk tahun depan, lanjut wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini, Pemerintah Kota Mojokerto akan memperluas sasaran dalam memberikan JKK-JKM. Yakni kepada tenaga keagamaan sebanyak 1.894 penerima (Guru TPQ, Mudin, Muadzin, Takmir Masjid/Musala, Kebersihan Masjid, PenjagaMakam, Pemandi Jenazah, Guru Sekolah Minggu, Koster dan Huffadz) serta jaminan kesejahteraan untuk keluarga.

"Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non ASN), juga mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Untuk pegawai bukan penyelenggara negara sebanyak 9.626 penerima sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.665 penerima," jelas Ning Ita.

Melalui program JKK-JKM yang diberikan selama ini, Pemerintah Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020. Dimana, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko - PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan yang bersinergi ini pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani. Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program negara terkait perlindungan 

jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Mojokerto.  "Pemerintah Kota Mojokerto telah mengimplementasikan program tersebut dengan 

mendaftarkan seluruh pegawai non ASN Kota Mojokerto dalam perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan pada dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian). Semoga, kedepannya sinergi Pemerintah Kota Mojokerto dan BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja dapat terus ditingkatkan," tandasnya. dwy

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…