Modal Mobil Rental, Buruh Giling Tebu Hamili Siswi SMA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Priyanto, tersangka persetubuhan saat diamankan polisi.
Priyanto, tersangka persetubuhan saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung – Pura-pura menjadi orang kaya, Priyanto (20), warga Desa Gambiran, kecamatan Pagerwojo berhasil memperdayai seorang siswi SMA di Tulungagung. Berbekal rayuan gombal dan mobil rental, Priyanto berhasil merenggut masa depan korban.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu akhirnya hamil 3 bulan usai disetubuhi pelaku sebanyak 8 kali.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, saat ini PR telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan pada Senin kemarin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Retno, Kamis (19/11/2020).

Menurut Retno, kasus persetubuhan di bawah umur tersebut berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban melalui media sosial Facebook sekitar bulan Maret yang lalu. Saat itu, keduanya menjalin komunikasi cukup akrab melalui pesan WhatsApp hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu.

Pada pertemuan pertamanya tersebut, lanjut Retno, PR menyewa mobil seharga Rp 350 ribu untuk meyakinkan Mawar dan melancarkan rencananya. Pascapertemuan itu, keduanya sepakat untuk berpacaran.

“Setelah itu sekitar bulan Mei, PR mengajak Mawar berkunjung ke rumah salah satu saudaranya. Dari situlah, PR mulai melancarkan bujuk rayunya kepada Mawar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” lanjutnya.

Usai kejadian itu, PR mulai meyakinkan lagi kepada Mawar dengan dijanjikan akan membelikan ponsel baru. Mawar juga dijanjikan jika sewaktu waktu dirinya hamil, PR akan bertanggungjawab.

“Dari pengakuan PR, selama berpacaran, sudah melakukan hubungan intim dengan pacarnya ini sebanyak 8 kali,” imbuhnya.

Retno menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini setelah Mawar menceritakan permasalahan ini kepada bibinya, jika dirinya sudah lama tidak mengalami datang bulan.

Mendengar penuturan Melati tersebut, bibinya langsung memberitahukan kedua orang tua Mawar. Saat dimintai kejelasan perihal kondisinya, Mawar juga mengakui jika selama ini sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan PR.

Mendengar pengakuannya, orang tua Mawar tidak terima atas perlakuan PR terhadap anaknya dan akhirnya mereka melaporkan ke polisi pada awal bulan November.

Usai mendapat laporan tersebut, lantas pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Puncaknya pada hari Senin (16/11/2020) lalu, PR berhasil diamankan. Selain mengamankan PR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian Mawar dan test pack kehamilan serta hasil visum dokter yang menyatakan ada luka pada alat vital korban,” pungkas Retno.

PR dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …