Pengedar 5.000 Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seorang pria di Surabaya berhasil diamankan polisi setelah diketahui mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo. SP/ TYAN
Seorang pria di Surabaya berhasil diamankan polisi setelah diketahui mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo. SP/ TYAN

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pria di Surabaya berhasil diamankan polisi setelah diketahui mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo, yang dikemas dalam botol vitamin.
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah diketahui mengedarkan pil koplo yang tanpa dilengkapi atau memiliki ijin edar obat keras.
 
Pria yang diamankan itu, Sony Repurwanto (22), warga Jalan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya. Dia diamankan, Kamis 05 November 2020, sekira jam 22.00 WIB, di Jalan Raya Manukan, Surabaya.
 
“Pada saat diamankan pelaku membawa 500 butir pil koplo, selain dijual kembali juga dia pakai sendiri,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardhana, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (24/11/2020).
 
Penangkapan terhadap Sony sendiri dilakukan Polisi setelah petugas mendapat informasi bahwa di daerah Manukan Surabaya sering diadakan transaksi narkoba dan pil dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian petugas mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa 5000 butir pil dobel L.

Ketika dilakukan introgasi awal, diketahui pil dobel L tersebut dibeli dari temannya bernama Fandi yang bertempat tinggal di Porong Sidoarjo. “Pesan atau pembeliannya dilakukan dengan cara ranjau yang ditaruh di jalan. Salah satunya yakni depan Alfamart Petemon Surabaya,” tambah AKP Hendrix. Dalam setiap mengedarkan pil dobel L tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp. 100.000 setiap bungkusnya. Perbungkusnya sendiri berisi 1000 butir pil.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari pelakunya juga diamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi pil dobel L berjumlah 5.000 butir dan 5 botol plastik serta tas plastik. Pelakunya kini sudah dipenjara dan akan dijerat Pasal 196 Sub 197 Jo 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. tyn

 
 
 

Berita Terbaru

Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran

Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran

Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (06/05/2026).…

Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026

Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026

Kamis, 07 Mei 2026 10:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya mengakselerasi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026…

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelantikan DR. Tonic Tangkau SH MH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia…

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…