OJK dan BI Fokus Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan, Moh Eka Gonda Sukmana. SP/ Julian
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan, Moh Eka Gonda Sukmana. SP/ Julian

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam masa pandemi covid-19 yang tak kunjung usai, membawa dampak yang cukup berpengaruh di setiap kehidupan.

Terutama pada sektor ekonomi yang cukup menekan pertumbuhan ekonomi nasional, tak terkecuali ekonomi Jawa Timur.

Guna memulihkan roda perekonomian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus pada lima hal yang akan digunakan sebagai kendaraan memperbaiki perekonomian nasional.

Kepala OJK Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) terus melakukan upaya untuk memulihkan perekonomian nasional termasuk wilayah Jatim.

“Upaya mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan sinergi pemerintah dan OJK memberi kebijakan ruang gerak bagi sektor riil restrukturisasi kredit dan penilaian kualitas dengan satu pilar.”kata Bambang saat media ghatering di Hotel Kampi Surabaya, Senin (23/11/2020).

Bambang menjelaskan stabilitas pasar keuangan terjaga pelarangan short selling, buy back saham tanpa RUPS dan perubahan trading halt.

“Kami terus bekerja keras dan menjaga integritas, sehingga OJK menjadi lembaga yang kredibel, serta bermanfaat bagi pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat secara keseluruhan nantinya,”terangnya.

Sementara itu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan, Moh Eka Gonda Sukmana menjelaskan di tahun 2021 OJK akan fokus pada lima hal dalam rangka memulihkan ekonomi.

Pertama, kata Eka sapaan akrabnya perpanjangan Relaksasi Kredit Untuk membantu UMKM menjaga keberlangsungan usahanya ditengah pandemi.

Kedua, akselerasi Roda Perekonomian Daerah Memperluas akses keuangan daerah guna menopang perekonomian nasional dan mempercepat serapan belanja Pemerintah.

Ketiga, optimalisasi Peran Industri Keuangan Terintegrasi dukungan pembiayaan usaha padat karya yang memiliki multiplier effect tinggi.

Keempat, percepatan Ekosistem Digital Ekonomi dan Keuangan. Terintegrasi Melanjutkan reformasi IKNB & PM agar memiliki daya tahan dan berdaya saing.

Dan Kelima, tambah Eka penguatan Pengawasan Terintegrasi. Didukung dengan percepatan reformasi IKNB & PM serta penyempurnaan infrastruktur pengawasandan perizinan berbasis teknologi.

“Inilah strategi OJK di tahun 2021 nanti dan kami berharap strategi ini bisa tercapai,”jelasnya.

Lebih lanjut Eka memaparkan penyaluran kredit perbankan di Jatim per September 2020 yang produktif terbagi sebesar 72,4%. Sedangkan pertumbuhan Yoy sebesar -9,3�n NPL 5,3%. Untuk Non Produktif 27,6% . Pertumbuhan Yoy 8,8�n rasio NPL 11,2%.

Untuk kategori pengguna, ditambahkan Eka di sektor UMKM sebesar 66,3 % Sementara pertumbuhan Yoy nihil dan rasio NPL 6,6% Untuk Non UMKM 33,7% Pertumbuhan Yoy 4,9 �n rasio NPL 11%.

Sedangkan sektor pengguna penyaluran kredit perbankan yakni, rumah 26,1 �ngan pertumbuhannya -0,7�n rasionya 2,2 %. Untuk sektor industri tercatat sebesar 25,1%. Sementara pertumbuhannya -9,5�n rasionya 4,5 %. Sektor perdagangan besar dibagikan 23 %.

“Sementara pertumbuhannya -2,4 �n rasionya 5 %. Sektor kontruksi 5,5 % atau tumbuh -4,7 �n rasionya 3,6 %. Dan terakhir disektor pertanian, perburuh6an dibagikan sebesar 4,5 �ngan pertumbuhan26 �n rasionya 2 %.” pungkas Eka. Jul

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…