Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Gadis Putus Sekolah Digagahi Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Les
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Berbekal rayuan ala DON YUAN dan uang lembaran senilai Rp 10 ribu seorang pria paruh baya ini berhasil gagahi Mawar (bukan nama sebenarnya) yang tak lain tetangganya sendiri.

Atas ulahnya tersebut, pria yang sehari hari sebagai petani ini harus meringkuk di ruang Tahanan Polres Blitar.

Seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam pers release Selasa (1/12) mengungkapkan perbuatan bejat MSR (55) warga Dusun Rejokaton Desa Sumberagung Kec.Gandusari Kab Blitar terhadap Mawar (11) terjadi  sekitar tanggal 23 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

MSR mendatangi rumah korban lewat pintu dapur, kebetulan Mawar sendirian di rumah, ketika bertemu, MSR langsung melemparkan rayuanya dan mengiming iming uang Rp 10.000, selang beberapa saat terjadilah perbuatan yang belum layak untuk korban Mawar.

"Awalnya saat korban di rumah sendirian di datangi pelaku ke rumahnya dengan cara mengetuk pintu dapur, setelah dibukakan pintu oleh korban, pelaku langsung masuk sambil merayu dan memamerkan uang, maka terjadilah peristiwa tersebut," kata AKBP Ahmad Fanani.

Ternyata perbuatan MSR tidak berhenti disitu, setelah kejadian pertama kali, pelaku yang sudah mempunyai dua anak ini, kembali melakukan hal serupa. Yakni di tengah sawah dan di belakang rumah korban dengan waktu yang berbeda.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan SA (53) ayah kandung korban, setelah diberitahu oleh Mbah SM (60), karena mengetahui langsung perbuatan MSR terhadap Mawar di belakang rumah korban, dan akhirnya SA ayah korban melapor ke Polres Blitar, kejadiannya itu pada akhir November pukul 11.00 WIB siang," papar AKBP Ahmad Fanani di dampingi Kasat Reskrim AKP Doni Kristian dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Sementara pengakuan MSR di depan wartawan, mengaku dirinya hanya coba coba, ternyata korban menuruti, kemauannya, dan terakhir kali dilakukan di belakang rumah korban, kebetulan saksi Mbah SM melihat langsung.

"Saya akui menyesal Pak, saya lakukan baru dua kali di sawah dan di rumah korban sedang yang ketiga di konangi ( diketahui) mbah SM, untuk yang dua kali gagal," Kata MSR di depan wartawan.

Yang menjadi miris Mawar (11) ternyata sudah tidak sekolah sejak kelas 3 SD, karena ketidakmampuan biaya orang tuanya yang sehari hari sebagai buruh cabut rumput di sawah milik tetangganya.

"Setau saya Mawar memang tidak sekolah Pak, makanya saya beri uang, untuk itu saya khilaf Pak dan menyesal,  dengan orang tua Mawar saya kenal," terang MSR.

Kini unit PPA masih terus melakukan pemeriksaan kepada MSR, sedang dari kasus tersebut Unit PPA Reskrim Polres Blitar menyita beberapa pakaian baik milik tersangka maupun Mawar, termasuk hasil Visum sebagai barang bukti.

"Kasus ini kami berharap  semua para orang tua agar mengawasi putra putrinya,sehingga tidak terjadi di kemudian hari kasus serupa, untuk tersangka MSR kita jerat pasal 81- UUPA Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas AKBP Ahmad Fanani. Les

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…