Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Gadis Putus Sekolah Digagahi Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Les
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Berbekal rayuan ala DON YUAN dan uang lembaran senilai Rp 10 ribu seorang pria paruh baya ini berhasil gagahi Mawar (bukan nama sebenarnya) yang tak lain tetangganya sendiri.

Atas ulahnya tersebut, pria yang sehari hari sebagai petani ini harus meringkuk di ruang Tahanan Polres Blitar.

Seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam pers release Selasa (1/12) mengungkapkan perbuatan bejat MSR (55) warga Dusun Rejokaton Desa Sumberagung Kec.Gandusari Kab Blitar terhadap Mawar (11) terjadi  sekitar tanggal 23 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

MSR mendatangi rumah korban lewat pintu dapur, kebetulan Mawar sendirian di rumah, ketika bertemu, MSR langsung melemparkan rayuanya dan mengiming iming uang Rp 10.000, selang beberapa saat terjadilah perbuatan yang belum layak untuk korban Mawar.

"Awalnya saat korban di rumah sendirian di datangi pelaku ke rumahnya dengan cara mengetuk pintu dapur, setelah dibukakan pintu oleh korban, pelaku langsung masuk sambil merayu dan memamerkan uang, maka terjadilah peristiwa tersebut," kata AKBP Ahmad Fanani.

Ternyata perbuatan MSR tidak berhenti disitu, setelah kejadian pertama kali, pelaku yang sudah mempunyai dua anak ini, kembali melakukan hal serupa. Yakni di tengah sawah dan di belakang rumah korban dengan waktu yang berbeda.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan SA (53) ayah kandung korban, setelah diberitahu oleh Mbah SM (60), karena mengetahui langsung perbuatan MSR terhadap Mawar di belakang rumah korban, dan akhirnya SA ayah korban melapor ke Polres Blitar, kejadiannya itu pada akhir November pukul 11.00 WIB siang," papar AKBP Ahmad Fanani di dampingi Kasat Reskrim AKP Doni Kristian dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Sementara pengakuan MSR di depan wartawan, mengaku dirinya hanya coba coba, ternyata korban menuruti, kemauannya, dan terakhir kali dilakukan di belakang rumah korban, kebetulan saksi Mbah SM melihat langsung.

"Saya akui menyesal Pak, saya lakukan baru dua kali di sawah dan di rumah korban sedang yang ketiga di konangi ( diketahui) mbah SM, untuk yang dua kali gagal," Kata MSR di depan wartawan.

Yang menjadi miris Mawar (11) ternyata sudah tidak sekolah sejak kelas 3 SD, karena ketidakmampuan biaya orang tuanya yang sehari hari sebagai buruh cabut rumput di sawah milik tetangganya.

"Setau saya Mawar memang tidak sekolah Pak, makanya saya beri uang, untuk itu saya khilaf Pak dan menyesal,  dengan orang tua Mawar saya kenal," terang MSR.

Kini unit PPA masih terus melakukan pemeriksaan kepada MSR, sedang dari kasus tersebut Unit PPA Reskrim Polres Blitar menyita beberapa pakaian baik milik tersangka maupun Mawar, termasuk hasil Visum sebagai barang bukti.

"Kasus ini kami berharap  semua para orang tua agar mengawasi putra putrinya,sehingga tidak terjadi di kemudian hari kasus serupa, untuk tersangka MSR kita jerat pasal 81- UUPA Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas AKBP Ahmad Fanani. Les

Berita Terbaru

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…