Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Gadis Putus Sekolah Digagahi Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Les
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Berbekal rayuan ala DON YUAN dan uang lembaran senilai Rp 10 ribu seorang pria paruh baya ini berhasil gagahi Mawar (bukan nama sebenarnya) yang tak lain tetangganya sendiri.

Atas ulahnya tersebut, pria yang sehari hari sebagai petani ini harus meringkuk di ruang Tahanan Polres Blitar.

Seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam pers release Selasa (1/12) mengungkapkan perbuatan bejat MSR (55) warga Dusun Rejokaton Desa Sumberagung Kec.Gandusari Kab Blitar terhadap Mawar (11) terjadi  sekitar tanggal 23 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

MSR mendatangi rumah korban lewat pintu dapur, kebetulan Mawar sendirian di rumah, ketika bertemu, MSR langsung melemparkan rayuanya dan mengiming iming uang Rp 10.000, selang beberapa saat terjadilah perbuatan yang belum layak untuk korban Mawar.

"Awalnya saat korban di rumah sendirian di datangi pelaku ke rumahnya dengan cara mengetuk pintu dapur, setelah dibukakan pintu oleh korban, pelaku langsung masuk sambil merayu dan memamerkan uang, maka terjadilah peristiwa tersebut," kata AKBP Ahmad Fanani.

Ternyata perbuatan MSR tidak berhenti disitu, setelah kejadian pertama kali, pelaku yang sudah mempunyai dua anak ini, kembali melakukan hal serupa. Yakni di tengah sawah dan di belakang rumah korban dengan waktu yang berbeda.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan SA (53) ayah kandung korban, setelah diberitahu oleh Mbah SM (60), karena mengetahui langsung perbuatan MSR terhadap Mawar di belakang rumah korban, dan akhirnya SA ayah korban melapor ke Polres Blitar, kejadiannya itu pada akhir November pukul 11.00 WIB siang," papar AKBP Ahmad Fanani di dampingi Kasat Reskrim AKP Doni Kristian dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Sementara pengakuan MSR di depan wartawan, mengaku dirinya hanya coba coba, ternyata korban menuruti, kemauannya, dan terakhir kali dilakukan di belakang rumah korban, kebetulan saksi Mbah SM melihat langsung.

"Saya akui menyesal Pak, saya lakukan baru dua kali di sawah dan di rumah korban sedang yang ketiga di konangi ( diketahui) mbah SM, untuk yang dua kali gagal," Kata MSR di depan wartawan.

Yang menjadi miris Mawar (11) ternyata sudah tidak sekolah sejak kelas 3 SD, karena ketidakmampuan biaya orang tuanya yang sehari hari sebagai buruh cabut rumput di sawah milik tetangganya.

"Setau saya Mawar memang tidak sekolah Pak, makanya saya beri uang, untuk itu saya khilaf Pak dan menyesal,  dengan orang tua Mawar saya kenal," terang MSR.

Kini unit PPA masih terus melakukan pemeriksaan kepada MSR, sedang dari kasus tersebut Unit PPA Reskrim Polres Blitar menyita beberapa pakaian baik milik tersangka maupun Mawar, termasuk hasil Visum sebagai barang bukti.

"Kasus ini kami berharap  semua para orang tua agar mengawasi putra putrinya,sehingga tidak terjadi di kemudian hari kasus serupa, untuk tersangka MSR kita jerat pasal 81- UUPA Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas AKBP Ahmad Fanani. Les

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…