Sidang Terdakwa Yakup, Perkara Pencurian HP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang virtual Terdakwa Yakup di ruang kartika, PN Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/PATRIK CAHYO
Sidang virtual Terdakwa Yakup di ruang kartika, PN Sidoarjo, Kamis (10/12).SP/PATRIK CAHYO

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Kasus pencurian handphone terdakwa Yakup Bin Abdul Manan menjalani sidang yang digelar secara virtual di ruang kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (10/12). Sidang pemeriksaan saksi tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Eni Sri Rahayu dengan nomor perkara 886/Pid.B/2020/PN SDA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Karina membacakan dakwaan bahwa terdakwa Yakup Bin Abdul Manan , pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2002 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di kos di Dusun Ngemplak Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

“Kejadiannya saat saya tidur di kos, terdakwa berusaha masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan orang, lalu mengambil handphone 2 (dua), beruntung pencurian handphone tersebut berhasil tertangkap oleh CCTV sehingga langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ungkap Benaya Chrisyukananda saat bersaksi di persidangan.

Selanjutnya membuka pintu kamar kos, melihat terdapat 2 (dua) buah handphone masing-masing merk 1 (satu) buah dus book handphone merk Xiaomi warna hitam Imei 1 dan 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna hitam Imei 1 berada dilantai kamar kos, setelah langsung mengambil 2 (dua) buah handphone masing-masing merk Xiaomi warna rose gold milik Benaya Chrisyukananda,”imbuhnya.

Terdakwa pencurian handphone milik Benaya tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Achmad Doni dan Andik Nurcahyo selaku anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah satu bulan kejadian tersebut pada bulan September sekitar bulan September.

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,”ungkap JPU. Sidang tersebut dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan. Pat

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…