Rekap Suara KPU, Paslon Muhdlor-Subandi Unggul dalam Pilkada Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo
Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo tuntas. Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilakukan KPU menyatakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Mudhlor)-Subandi unggul dalam perolehan suara pada Pilkada Sidoarjo, Rabu (16/12/2020).
 
Pasangan nomor urut 2 itu mengantongi jumlah suara sah mencapai 387.766 suara, unggul dari Paslon nomor 1 Bambang Haryo-Taufiqulbar yang memperoleh 373.516 suara, dan Paslon nomor urut 3 Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang meraup 212.594 suara.
 
Dengan total suara sah yang masuk mencapai 973.876 suara, Paslon nomor 2 tercatat mendapat 39,82% suara, sedangkan Paslon 1 memperoleh 38,35% suara dan Paslon 3 mengantongi 21,83% suara. Artinya Paslon 2 unggul 1,47% atau sejumlah 14.250 suara dari pesaing terdekatnya, Paslon nomor 1.
 
”Terima kasih atas kepercayaan dari masyarakat Sidoarjo. Terima kasih kepada seluruh pendukung dan para relawan. Mari bersama-sama kita kawal proses ini sampai penetapan KPU, sehingga Gus Mudhlor dan Subandi akan menjadi pemimpin baru Sidoarjo yang InsyaAllah amanah dan menyejahterakan warga,” ujar Abdillah Nasih dari Tim Pemenangan Muhdlor-Subandi, Rabu (16/12/2020).
 
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten ini merupakan tahapan setelah hasil rekapitulasi resmi di 18 kecamatan di seluruh Sidoarjo. “Hasil dari penghitungan suara di tingkat kecamatan inilah yang dijadikan dasar penghitungandalam Rapat Pleno KPU Sidoarjo,” ujarnya.
 
Dari hasil rekapitulasi tiap kecamatan yang sudah selesai dihitung KPU, Paslon nomor 2 unggul di beberapa kecamatan seperti Buduran, Candi, Krembung, Krian, Porong, Prambon, Sedati, Sukodono, Taman, dan Tulangan. Sedangkan Paslon nomor 1 unggul di Kecamatan Balongbendo, Gedangan, Jabon, Sidoorjo, Tanggulangin, Tarik, Waru dan Wonoayu.
 
Menurut Iskak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mempersilahkan bagi Pasangan Calon (Paslon) yang keberatan atas hasil Pilkada Sidoarjo untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu, dianggap KPU sebagai hak dari setiap Paslon yang merasa keberatan atas hasil akhir Pilkada Sidoarjo 2020.
 
"Kami persilahkan Paslon yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK. Waktu pengajuan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil akhir rekapitulasi suara," ujar Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, Rabu (16/12/2020) usai rekapitulasi di Aula KPU Sidoarjo.
 
Menurut Iskak, setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari MK, baru KPU Sidoarjo menggelar penetapan Paslon terpilih. Menurutnya, jika dari ketiga Paslon tidak ada yang menggugat, maka KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari MK kalau Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan.
 
"Waktunya maksimal penetapan Paslon terpilih 5 hari setelah ada pemberitahuan dari MK itu," imbuhnya.
 
Namun, dalam mengajukan gugatan ke MK tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jika mempersoalkan hasil perolehan suara maka selisihnya harus kurang dari 0,5 persen untuk jumlah pemilih lebih dari 1 juta. sg

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…