Rekap Suara KPU, Paslon Muhdlor-Subandi Unggul dalam Pilkada Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo
Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo tuntas. Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilakukan KPU menyatakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Mudhlor)-Subandi unggul dalam perolehan suara pada Pilkada Sidoarjo, Rabu (16/12/2020).
 
Pasangan nomor urut 2 itu mengantongi jumlah suara sah mencapai 387.766 suara, unggul dari Paslon nomor 1 Bambang Haryo-Taufiqulbar yang memperoleh 373.516 suara, dan Paslon nomor urut 3 Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang meraup 212.594 suara.
 
Dengan total suara sah yang masuk mencapai 973.876 suara, Paslon nomor 2 tercatat mendapat 39,82% suara, sedangkan Paslon 1 memperoleh 38,35% suara dan Paslon 3 mengantongi 21,83% suara. Artinya Paslon 2 unggul 1,47% atau sejumlah 14.250 suara dari pesaing terdekatnya, Paslon nomor 1.
 
”Terima kasih atas kepercayaan dari masyarakat Sidoarjo. Terima kasih kepada seluruh pendukung dan para relawan. Mari bersama-sama kita kawal proses ini sampai penetapan KPU, sehingga Gus Mudhlor dan Subandi akan menjadi pemimpin baru Sidoarjo yang InsyaAllah amanah dan menyejahterakan warga,” ujar Abdillah Nasih dari Tim Pemenangan Muhdlor-Subandi, Rabu (16/12/2020).
 
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten ini merupakan tahapan setelah hasil rekapitulasi resmi di 18 kecamatan di seluruh Sidoarjo. “Hasil dari penghitungan suara di tingkat kecamatan inilah yang dijadikan dasar penghitungandalam Rapat Pleno KPU Sidoarjo,” ujarnya.
 
Dari hasil rekapitulasi tiap kecamatan yang sudah selesai dihitung KPU, Paslon nomor 2 unggul di beberapa kecamatan seperti Buduran, Candi, Krembung, Krian, Porong, Prambon, Sedati, Sukodono, Taman, dan Tulangan. Sedangkan Paslon nomor 1 unggul di Kecamatan Balongbendo, Gedangan, Jabon, Sidoorjo, Tanggulangin, Tarik, Waru dan Wonoayu.
 
Menurut Iskak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mempersilahkan bagi Pasangan Calon (Paslon) yang keberatan atas hasil Pilkada Sidoarjo untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu, dianggap KPU sebagai hak dari setiap Paslon yang merasa keberatan atas hasil akhir Pilkada Sidoarjo 2020.
 
"Kami persilahkan Paslon yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK. Waktu pengajuan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil akhir rekapitulasi suara," ujar Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, Rabu (16/12/2020) usai rekapitulasi di Aula KPU Sidoarjo.
 
Menurut Iskak, setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari MK, baru KPU Sidoarjo menggelar penetapan Paslon terpilih. Menurutnya, jika dari ketiga Paslon tidak ada yang menggugat, maka KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari MK kalau Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan.
 
"Waktunya maksimal penetapan Paslon terpilih 5 hari setelah ada pemberitahuan dari MK itu," imbuhnya.
 
Namun, dalam mengajukan gugatan ke MK tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jika mempersoalkan hasil perolehan suara maka selisihnya harus kurang dari 0,5 persen untuk jumlah pemilih lebih dari 1 juta. sg

Berita Terbaru

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan komoditas beras untuk masyarakat penerima manfaat …

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban mas…