Danai Vaksin Gratis Rp 104 T, Jokowi tak Perlu Ngutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi penyuntikan vaksin covid-19
Ilustrasi penyuntikan vaksin covid-19

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah, dalam layani vaksin covid-19 gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, tak perlu mengambil utang baru. Fiskal negara dianggap masih cukup untuk membiayai vaksin gratis.

"Ruang fiskal untuk menggratiskan vaksin sebenarnya tersedia. Jadi secara politik anggaran mau apa tidak? Bicara soal prioritas anggaran harusnya sampai 2021 masih fokus pada penanganan kesehatan," kata Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara, di Jakarta, Kamis kemarin (17/12).

Sebelum pemerintah memutuskan vaksinasi gratis dengan alokasi anggaran Rp 104 Triliun, Menkeu Sri Mulyani, yang juga bendahara negara, sudah menyiapkan anggaran Rp60,5 triliun. Dana ini untuk pengadaan dan distribusi vaksin corona di Indonesia.

Rinciannya, untuk pengadaan vaksin covid-19 sebesar Rp18 triliun. Lalu, antisipasi imunisasi dan program vaksinasi sebesar Rp3,7 triliun.

Kemudian, pengadaan sarana dan prasarana laboratorium vaksin mencapai Rp1,3 triliun, dana untuk penelitian dan pengembangan dan tes PCR yang dilakukan Kementerian Kesehatan Rp1,2 triliun, serta evalusi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp100 miliar.

Sampai semalam, pemerintahan Jokowi, belum buka suara dari mana dana yang disiapkan untuk program vaksin gratis.

 

Ambil Dana Infrastruktur

Bhima Yudhistira Adhinegara mengusulkan untuk cukupi dana vaksin gratis, pemerintah bisa mengambil sebagian dana infrastruktur untuk vaksin corona gratis.

Apalagi pembangunan infrastruktur, kata Bhima Yudhistira, tak mendesak dilakukan di masa pandemi. Logikanya dananya bisa direalokasi untuk kebutuhan lain. "Ini bisa dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada awal 2021. Idealnya, vaksin itu gratis apalagi dalam konteks bencana nasional," ungkap Bhima.

Berdasarkan data APBN 2021, pemerintah mengalokasikan dana untuk infrastruktur sebesar Rp417,4 triliun. Dana itu rencananya digunakan untuk penyediaan layanan dasar, peningkatan konektivitas, dan melanjutkan program prioritas yang tertunda.

"(Pembangunan infrastruktur) ini belum mendesak karena masih fase pemulihan akibat pandemi covid-19," imbuh Bhima.

 

Seleksi Ulang Proyek Infrastruktur

Pemerintah, saran dia, tak perlu mencomot 100 persen dana di pos infrastruktur. Jika menggunakan asumsi dana yang dibutuhkan untuk vaksinasi gratis sekitar Rp104 triliun, maka masih ada Rp317 triliun untuk melanjutkan proyek infrastruktur.

Dalam hal ini, pemerintah cuma perlu menyeleksi ulang proyek infrastruktur mana saja yang mendesak dilakukan pada 2021. Jadi, tak semua pembangunan proyek harus ditunda.

Selain infrastruktur, Bhima menyarankan pemerintah bisa pelototi anggaran belanja pegawai dan belanja barang tahun depan. Pemerintah bisa meminimalisir anggaran tersebut. "Bisa dari realokasi belanja pegawai dan belanja barang, bisa digeser untuk vaksin," terang Bhima.

Diketahui, pemerintah menganggarkan belanja negara sebesar Rp2.750 triliun pada 2021. Rinciannya, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp795,5 triliun.

Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga (k/l) sebesar Rp1.032 triliun dan non k/l sebesar Rp922,6 triliun. Artinya, kebutuhan dana untuk vaksinasi gratis ke seluruh masyarakat yang sekitar Rp100 triliun hanya 10 persen dari total belanja k/l tahun depan.

Jadi, saran Bhima, pemerintah Jokowi, juga tak perlu mengambil utang baru untuk biaya vaksin gratis bagi 260 juta rakyat Indonesia sebesar Rp 104 Triliun.

 

Satu orang Rp 400 ribu

Gambarannya, setiap orang harus divaksin sebanyak dua dosis. Ini berarti dana yang dibutuhkan untuk vaksinasi satu orang sekitar Rp400 ribu. Kalau jumlah masyarakat yang harus divaksin minimal 182 juta orang, maka pemerintah perlu menyiapkan Rp72,8 triliun untuk menjalankan program vaksinasi covid-19.

Sementara, jika vaksin corona gratis diberikan untuk seluruh warga masyarakat yang berjumlah 260 juta orang, maka pemerintah membutuhkan paling sedikit Rp104 triliun. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…