Pembunuh Janda di Warung Kopi Jombang Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pembunuhan seorang janda pemilik warung kopi di Desa Wuluh kecamatan Kesamben kabupaten Jombang pada Minggu (20/12) lalu akhirnya tertangkap.

Supriadi (34) alias Konting, Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020) mengatakan tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yakni berupa perhiasan. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.

Pada keesokan harinya (Minggu), korban dan tersangka bertemu kembali. Bahkan korban sempat meminta tolong pada pelaku untuk menagihkan hutang. Setelah kembali ke warung milik korban, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun, janda anak satu itu ingin beristirahat lebih dulu karena lelah. Tersangka lantas mengambil pelat besi berukuran sekitar 1 meter di lincak bambu yang telah disiapkan tersangka sebelumnya.

“Tersangka memeluk korban dari belakang, lalu memukul kepala korban. Mereka belum sempat berhubungan suami istri,” terang Agung.

Usai memukul korban, pelaku langsung merampas harta milik korban. Namun saat itu, korban berteriak hingga akhirnya membuat tersangka gelisah.

Tersangka yang ketakutan akhirnya kalap menghabisi korban. Ia memukul kepala korban 9 kali dan dada korban hingga 7 kali menggunakan pelat besi yang sama.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka lantas menjarah gelang, cincin, ponsel serta uang Rp 30.000 milik korban lalu kabur.

Jasad korban baru ditemukan pembeli yang datang ke warungnya pada Minggu (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tiga hari kemudian, Rabu (23/12) sekitar pukul 23.15 WIB, Supriadi diringkus di tempat persembunyiannya di hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Timah panas polisi bersarang di kaki kanannya karena kabur saat diminta menunjukkan barang bukti. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka, uang hasil menjarah harta korban digunakan untuk foya-foya.

"Uangnya (hasil menjual perhiasan korban) untuk foya-foya, minum-minum," tandas Supriadi.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangka dengan pasal 339 subsider pasal 338 juncto pasal 365 ayat (3) KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.

Berita Terbaru

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Alokasi anggaran pendidikan di Surabaya sebesar Rp2,5 triliun, atau sedikit di atas 20 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp12,7 t…