Pembunuh Janda di Warung Kopi Jombang Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pembunuhan seorang janda pemilik warung kopi di Desa Wuluh kecamatan Kesamben kabupaten Jombang pada Minggu (20/12) lalu akhirnya tertangkap.

Supriadi (34) alias Konting, Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020) mengatakan tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yakni berupa perhiasan. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.

Pada keesokan harinya (Minggu), korban dan tersangka bertemu kembali. Bahkan korban sempat meminta tolong pada pelaku untuk menagihkan hutang. Setelah kembali ke warung milik korban, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun, janda anak satu itu ingin beristirahat lebih dulu karena lelah. Tersangka lantas mengambil pelat besi berukuran sekitar 1 meter di lincak bambu yang telah disiapkan tersangka sebelumnya.

“Tersangka memeluk korban dari belakang, lalu memukul kepala korban. Mereka belum sempat berhubungan suami istri,” terang Agung.

Usai memukul korban, pelaku langsung merampas harta milik korban. Namun saat itu, korban berteriak hingga akhirnya membuat tersangka gelisah.

Tersangka yang ketakutan akhirnya kalap menghabisi korban. Ia memukul kepala korban 9 kali dan dada korban hingga 7 kali menggunakan pelat besi yang sama.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka lantas menjarah gelang, cincin, ponsel serta uang Rp 30.000 milik korban lalu kabur.

Jasad korban baru ditemukan pembeli yang datang ke warungnya pada Minggu (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tiga hari kemudian, Rabu (23/12) sekitar pukul 23.15 WIB, Supriadi diringkus di tempat persembunyiannya di hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Timah panas polisi bersarang di kaki kanannya karena kabur saat diminta menunjukkan barang bukti. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka, uang hasil menjarah harta korban digunakan untuk foya-foya.

"Uangnya (hasil menjual perhiasan korban) untuk foya-foya, minum-minum," tandas Supriadi.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangka dengan pasal 339 subsider pasal 338 juncto pasal 365 ayat (3) KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…