Amari dan Kuasa Hukumnya Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim
Sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Proses Praperadilan terkait aset Amari yang disita oleh pihak kepolisian (Kasatreskrim). Hari Kamis (7/1)  pemohon menghadirkan 3 saksi yang menerangkan terkait apa yang mereka ketahui di depan hakim berjalan lancar.

3 saksi yang di hadirkan di antaranya, Jumali, Ali Ridho dan M Rofik, semua berasal dari Desa Wotgalih, kec Yosowilangun.

“Hari ini  kami  menghadirkan 3 saksi untuk lebih memperkuat kebenaran hak kita, dan Alhamdulillah di antara saksi kita ada yang menerangkan dengan jelas dan detail,” ungkap kuasa hukum Amari, Haris SH

Dalam sidang tersebut Hakim ketua mengijinkan saksi untuk menceritakan kronologis terkait awal bagaimana aset Amari disita. Sebenarnya hanya cukup menerangkan poinnya saja.

Menurut Kuasa hukum Amari, Haris SH, menjelaskan saat di konfirmasi awak media, bahwa dalam praperadilan termohon Kasatreskrim  Polres Lumajang sayangnya tidak hadir namun diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu, Budi SH, dan Adi Wijayanto SH. 

"Ya mas hari ini kami hadirkan 3 saksi di antaranya , Jumali, Ali Ridho, M Rofik saya merasa  puas atas kehadiran 3 saksi ini dan dalam keterangannya sangat memuaskan terkait bagaimana  peralihan barang (aset Amari) dari tangan Amari ke termohon,” pungkasnya

Lanjut,  Haris, SH kuasa hukum pemohon, “Dilain hadirnya 3 saksi, kami juga menunjukkan bukti-bukti foto pada saat peralihan aset pemohon ke termohon,” imbuhnya

Disinggung terkait mobil yang diserahkan ke termohon, kuasa hukum Amari enggan berkomentar lebih jauh.

“Ya itu terkait mobil yang diserahkan dari pemohon ke termohon dengan  2 nopol yang berbeda itu kita bicarakan juga nanti," pungkasnya. Lim

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper t…