SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tidak dibayarnya dana insentif bagi 80 ketua RT/RW Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik berbuntut panjang. Para wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Gresik memanggil Kades Kembangan Ngadimin untuk dimintai pertanggungjawabannya, Jumat (8/1).
Rapat dengar pendapat (hearing) dipimpin Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busiri dengan dihadiri anggota Suberi, Lusi Kustianah, Bustami Hasyim, dan Kamjawiyono. Sementara perwakilan Ketua RT/RW Desa Kembangan yang hadir di antaranya Ketua RW 10 Desa Kembangan Katik Alfarisi, mantan Ketua RT 06 RW 10 ER Sutoyo, Sekcam Kebomas Zainul, dan sejumlah perangkat lain.
Baca Juga: Permudah Distribusi Hasil Pertanian, Pemdes Dungus Cerme Bangun JUT
Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat Syaikhu Busiri memberikan kesempatan RT, RW, Kades, dan pihak kecamatan yang hadir untuk memaparkan duduk perkara tidak cairnya dana insentif Ketua RT dan RW selama kurun anggaran 3 tahun.
Katik Alfarisi yang mendapatkan giliran pertama menyampaikan, dirinya tak pernah menerima insentif sejak menjabat Ketua RW 10 Desa Kembangan pada 2018 lalu. "Saya selama jadi Ketua RW 10 sejak 2018 tak pernah menerima insentif," ungkap Katik Alfarisi yang diamini ER Sutoyo.
Di sisi lain, Ngadimin membantah jika insentif Ketua RT dan RW tak cair pada 2018. Menurutnya, hanya pada 2019 dan 2020 dana insentif tidak cair. Sementara untuk tahun 2018, ia mengklaim telah dicairkan dan diberikan kepada 77 Ketua RT dan RW. Hanya saja ia mengakui dari 77 Ketua RT dan RW, waktu itu belum ada nama Ketua RT 06 ER Sutoyo.
"Pak Sutoyo belum masuk, karena masuk pemekaran RT. Untuk insentif 2019 tak cair karena dananya tak cukup. Sementara untuk 2020 kami jadikan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan masih tersimpan di rekening," terangnya.
Mendapatkan penjelasan dari Kades Ngadimin, anggota komisi I kemudian mempertanyakan tak cairnya insentif di tahun 2019 dan 2020.
"Mengapa tak dicairkan? Padahal di link sistem keuangan desa (siskeudes) kemendes muncul kalau anggaran digunakan," ungkap Suberi.
Suberi membeberkan anggaran insentif untuk Ketua RT dan RW Desa Kembangan di Siskeudes. Yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 92,4 juta, tahun 2019 Rp 94,8 juta, dan tahun 2020 Rp 86 juta.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemdes Pelemwatu Menganti Bangun Lumbung Pangan
"Itu masuk di laporan Siskeudes Kemendes. Berarti uang itu digunakan, terpakai. Terus kalau Ketua RT dan RW tak menerima, dikemanakan uangnya?" tanya Suberi.
Suberi juga mempertanyakan alasan Ngadimin menjadikan anggaran insentif RT dan RW pada tahun 2020 sebagai silpa. "Kenapa tak diberikan dan dijadikan silpa? Anggaran insentif di APBDes itu ada di siskeudes, kok tega-teganya tak diberikan," tanya Suberi, menohok.
"Apa di LKPJ APBDes muncul pemakaian insentif Ketua RT RW?," timpal Bustami, anggota komisi I lainnya.
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Ngadimin tak bisa menjawab. "Saya tak hafal. Bendahara saya yang hafal. Tapi setiap tahun anggaran untuk insentif RT RW kita anggarkan," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Tumplek Blek Hadiri Asemmanis Bersholawat Bareng Gus Azmi
Bustami menegaskan, jika di APBDes dan Siskeudes Kemendes muncul penggunaan anggaran untuk insentif, namun RT dan RW tak menerima, berarti ada penyimpangan. "Berati penyalahgunaan," cetusnya.
Sementara Syaikhu menyangsikan pengakuan Ngadimin yang menyatakan tak mengetahui ada tidaknya anggaran insentif RT RW di LKPJ APBDes. "Pak Kades ini aneh. Wong yang meneken penggunaan insentif RT RW yang muncul di APBDes, kok malah tanya bendahara. Kroscek ke mana? Wong (anda sendiri, red) pelakunya," tegasnya.
Untuk itu, Syaikhu mengatakan jika dalam LKPJ APBDes Kembangan 2018, 2019, dan 2020 muncul anggaran insentif RT RW, maka ada dugaan tindakan korupsi. Sebab, fakta di lapangan Ketua RT dan RW tak menerima insentif tersebut.
Dari hearing ini Komisi I merekomendasikan Kades Kembangan agar menyerahkan LKPJ APBDes tahun 2018 hingga 2020 pada Senin (11/1/2021) mendatang. "Kami tunggu ya," pungkas Syaikhu kepada Kades Kembangan. did
Editor : Moch Ilham