Ditangkap di Kembang Kuning, Dua Pengedar Sabu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alvian Bayu Satria bersama Moh.Fariz Ardiansyah, menjalani sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Alvian Bayu Satria bersama Moh.Fariz Ardiansyah, menjalani sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 19 gram, dengan terdakwa Alvian Bayu Satria bin Saman bersama Moh Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan dari saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Parlin.

Saksi Abdulloh dari Kepolisian, menerangkan bahwa menangkap terdakwa di jalan Kembang Kuning Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa HP, uang 400 ribu hasil penjualan sabu dan sabu seberat 19 gram, dibagi beberapa poket, menurut terdakwa 1 poket kecil dijual seharga 200 ribu. Kedua terdakwa dalam pemeriksaan urine dinyatakan positif.

Kedua terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan, membenarkan semua keterangan saksi dari kepolisian, dan mengaku kalau barang sabu tersebut hanya menjalankan penjualan, dan pemilik sabu adalah Rendi , terdakwa mengaku hanya sebagai kurir.

Sidang akan dilanjutkan Kamis tanggal 14 Januari dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui  terdakwa Alvian Bayu Satria bin Saman bersama Moh.Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono. Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Banyu Urip Surabaya.

"Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I  beratnya melebihi 5 gram,"

Berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Agung Tri Wibowo dan saksi Abdullah, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di parkiran sepeda motor di Jalan Sikatan, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan uang 400 ribu, uang hasil penjualan sabu yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 buah handphone.

Dilakukan pengembangan ditangkap juga terdakwa Moh Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono pada tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB, di rumahnya jalan Kembang Kuning Kulon Surabaya, ditemukan : 

1 buah klip plastik sedang berisi sabu seberat  20 gram.

1 buah klip kecil berisi sabu seberat 0,70 gram. Semua barang bukti berada dalam mesin cuci dalam rumah terdakwa Moh Fariz.

Sabu tersebut didapat dengan cara dititipi oleh Rendi (DPO) sebanyak 18 gram, di jalan Banyu Urip Surabaya oleh para terdakwa untuk dijual kembali. bd

Berita Terbaru

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…

Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan

Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan

Rabu, 04 Feb 2026 11:34 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Musim hujan dengan intensitas tinggi membuat warga di Kota Pasuruan. Pasalnya, selain banjir, hujan deras juga turut memicu banyak…