Ditangkap di Kembang Kuning, Dua Pengedar Sabu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Alvian Bayu Satria bersama Moh.Fariz Ardiansyah, menjalani sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Alvian Bayu Satria bersama Moh.Fariz Ardiansyah, menjalani sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 19 gram, dengan terdakwa Alvian Bayu Satria bin Saman bersama Moh Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan dari saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Parlin.

Saksi Abdulloh dari Kepolisian, menerangkan bahwa menangkap terdakwa di jalan Kembang Kuning Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa HP, uang 400 ribu hasil penjualan sabu dan sabu seberat 19 gram, dibagi beberapa poket, menurut terdakwa 1 poket kecil dijual seharga 200 ribu. Kedua terdakwa dalam pemeriksaan urine dinyatakan positif.

Kedua terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan, membenarkan semua keterangan saksi dari kepolisian, dan mengaku kalau barang sabu tersebut hanya menjalankan penjualan, dan pemilik sabu adalah Rendi , terdakwa mengaku hanya sebagai kurir.

Sidang akan dilanjutkan Kamis tanggal 14 Januari dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui  terdakwa Alvian Bayu Satria bin Saman bersama Moh.Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono. Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Banyu Urip Surabaya.

"Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I  beratnya melebihi 5 gram,"

Berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Agung Tri Wibowo dan saksi Abdullah, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di parkiran sepeda motor di Jalan Sikatan, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan uang 400 ribu, uang hasil penjualan sabu yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 buah handphone.

Dilakukan pengembangan ditangkap juga terdakwa Moh Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono pada tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB, di rumahnya jalan Kembang Kuning Kulon Surabaya, ditemukan : 

1 buah klip plastik sedang berisi sabu seberat  20 gram.

1 buah klip kecil berisi sabu seberat 0,70 gram. Semua barang bukti berada dalam mesin cuci dalam rumah terdakwa Moh Fariz.

Sabu tersebut didapat dengan cara dititipi oleh Rendi (DPO) sebanyak 18 gram, di jalan Banyu Urip Surabaya oleh para terdakwa untuk dijual kembali. bd

Berita Terbaru

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penutupan akase jalan menuju SD (Sekolah Dasar) Negeri Rungkut Menanggal 2 perumahan perumahan Rungkut Menanggal Harapan…

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen dalam menyelesaikan perbaikan di…

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama arus angkutan mudik lebaran, PT Jasa Marga Prosiwangi (Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi) mencatat sebanyak sekitar 2.500…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu wujud nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur…

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …