Termohon Diduga Palsukan Bukti Acara Penyitaan, Pemohon Lapor Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan di ruang Kartika.
Suasana sidang praperadilan di ruang Kartika.

i

SURABAYAPAGI, Lumajang- Sidang gugatan praperadilan di PN kab Lumajang yang sudah berjalan seperti biasanya yang diajukan Amari dilanjutkan dengan agenda penyampaikan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Jumat (8/1/2021).

Menurut kuasa hukum pemohon, Haris Eko Cahyono SH menjelaskan sejumlah poin tanggapan dan kesimpulan. Diantaranya terkait dugaan pemalsuan bukti acara penyitaan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Haris mencermati bukti-bukti tertulis yang diajukan termohon (Kasatreskrim Polres Lumajang) terbukti secara sempurna termohon di duga memalsu isi berita acara penyitaan barang bukti tindak pidana,” kata Haris. buktinya di antaranya, kata Haris, sertifikat atas nama Cipto Raharjo, saat ini masih berada di Kantor Notaris PPAT Lumajang, I Komang GDE Sutarjana untuk keperluan balik nama.

“Namun prosesnya masih dipending karena timbul sengketa atau terdapat blokir sertifikat. tapi anehnya berdasarkan bukti berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang seolah-olah sertifikat sudah berada dalam penguasaan pelapor atau Hendra Sutejo dan diserahkan atau diperintahkan untuk diserahkan kepada termohon,” terangnya.

Mencermati hal itu, Haris menyebut, pelapor maupun termohon baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama diduga telah membuat surat palsu sebagaimana berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang.

Dalam hal ini kami akan melangkah secara hukum untuk melaporkan ke propam biar di proses secara hukum nantinya sehingga sangat layak untuk diproses tentang surat palsu sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 KUHP,” tegasnya.

"Haris menambahkan, termohon juga diduga telah menciptakan tata cara penyitaan barang bukti perkara pidana yang tidak diatur di dalam KUHAP. “Yakni mencampur aduk tata cara dan bentuk serta prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan dengan cara memberikan keterangan dalam berita acara melakukan penyitaan uang, barang bergerak, barang tetap yang disita dari Pelapor di Banyuwangi dan dimasukkan dalam wilayah Polres Lumajang,” ujarnya.

“Seharusnya diuraikan sesuai fakta, bahwa barang-barang yang akan disita itu berada di Kabupaten Banyuwangi, dan tata cara penyitaannya sudah diatur secara tegas di dalam KUHAP, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana Penyitaan diluar daerah Penyidik,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH, MH dalam sidang tersebut, tetap bersikukuh menolak isi permohonan dan replik dari pemohon. Pihak termohon masih berkeyakinan jika penyitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Lim

Tag :

Berita Terbaru

Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah

Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Febrie Adriansyah

Kamis, 20 Agu 2026 08:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta…

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kondisi Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Buruk

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Senator Amerika Serikat mengkritik pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kondisi buruk yang dialami para pelaut dan Marinir di atas…

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Rencana Ambulans Hingga Tim Dokter Terbang Prabowo, Direspon WHO

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Presiden Prabowo Subianto berencana menghadirkan ambulans udara hingga tim dokter terbang untuk menjangkau masyarakat yang sakit keras…

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Biaya Haji Tahun 2027 Sebesar Rp 42 juta

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 05:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji…

PEMERINTAH BARU SADAR HARGA KOMODITAS STRATEGIS DIATUR NEGARA LAIN

PEMERINTAH BARU SADAR HARGA KOMODITAS STRATEGIS DIATUR NEGARA LAIN

Kamis, 20 Agu 2026 04:59 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 04:59 WIB

"Saya bingung dirinya diperkarakan oleh TNI. Terkait case saya kenapa saya segitunya.”…

Esai Hukum dan Kebudayaan

Esai Hukum dan Kebudayaan

Kamis, 20 Agu 2026 04:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 04:56 WIB

Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3…