Termohon Diduga Palsukan Bukti Acara Penyitaan, Pemohon Lapor Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan di ruang Kartika.
Suasana sidang praperadilan di ruang Kartika.

i

SURABAYAPAGI, Lumajang- Sidang gugatan praperadilan di PN kab Lumajang yang sudah berjalan seperti biasanya yang diajukan Amari dilanjutkan dengan agenda penyampaikan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Jumat (8/1/2021).

Menurut kuasa hukum pemohon, Haris Eko Cahyono SH menjelaskan sejumlah poin tanggapan dan kesimpulan. Diantaranya terkait dugaan pemalsuan bukti acara penyitaan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Haris mencermati bukti-bukti tertulis yang diajukan termohon (Kasatreskrim Polres Lumajang) terbukti secara sempurna termohon di duga memalsu isi berita acara penyitaan barang bukti tindak pidana,” kata Haris. buktinya di antaranya, kata Haris, sertifikat atas nama Cipto Raharjo, saat ini masih berada di Kantor Notaris PPAT Lumajang, I Komang GDE Sutarjana untuk keperluan balik nama.

“Namun prosesnya masih dipending karena timbul sengketa atau terdapat blokir sertifikat. tapi anehnya berdasarkan bukti berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang seolah-olah sertifikat sudah berada dalam penguasaan pelapor atau Hendra Sutejo dan diserahkan atau diperintahkan untuk diserahkan kepada termohon,” terangnya.

Mencermati hal itu, Haris menyebut, pelapor maupun termohon baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama diduga telah membuat surat palsu sebagaimana berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang.

Dalam hal ini kami akan melangkah secara hukum untuk melaporkan ke propam biar di proses secara hukum nantinya sehingga sangat layak untuk diproses tentang surat palsu sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 KUHP,” tegasnya.

"Haris menambahkan, termohon juga diduga telah menciptakan tata cara penyitaan barang bukti perkara pidana yang tidak diatur di dalam KUHAP. “Yakni mencampur aduk tata cara dan bentuk serta prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan dengan cara memberikan keterangan dalam berita acara melakukan penyitaan uang, barang bergerak, barang tetap yang disita dari Pelapor di Banyuwangi dan dimasukkan dalam wilayah Polres Lumajang,” ujarnya.

“Seharusnya diuraikan sesuai fakta, bahwa barang-barang yang akan disita itu berada di Kabupaten Banyuwangi, dan tata cara penyitaannya sudah diatur secara tegas di dalam KUHAP, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana Penyitaan diluar daerah Penyidik,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH, MH dalam sidang tersebut, tetap bersikukuh menolak isi permohonan dan replik dari pemohon. Pihak termohon masih berkeyakinan jika penyitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Lim

Tag :

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…