PPKM di Sidoarjo Diterapkan Mulai 11 - 25 Januari 2021

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat rencana aksi PPKM kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa. SP/Sugeng
Rapat rencana aksi PPKM kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 14 hari mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Pemkab Sidoarjo juga menunda sekolah tatap muka. Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono saat memimpin rapat rencana aksi PPKM kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa. Sabtu, (9/1/2021).

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah. Di Jatim ada 11 kab/kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Rapat dihadiri jajaran Forkopimda mulai dari DPRD diwakili Komisi B, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, perwakilan dari Lanud dan Lanudal, Sekda A. Zaini, Kepala OPD dan Camat. Rapat juga menghadirkan Ketua MUI KH. Salim Imron, Ketua FKUB H. Kirom, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII dan tokoh masyarakat.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional (14%) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Selama diberlakukan PPKM satgas covid-19 pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 wib - 04.00 wib. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. 

Pusat perbelanjaan/mal buka sampai pukul 19.00 wib. Mini market buka mulai pukul 07.00 - 22.00 wib dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan restoran makan/minum ditempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 wib.

Untuk toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan Prokes ketat.

Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.

Dalam rangka menekan covid maka PJ Bupati Hudiyono menegaskan pemberlakukan PPKM untuk dipatuhi semua pihak. 

"Instruksi Kemendagri dan gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran covid-19 terkendali", kata Hudiyono. Sg

Berita Terbaru

Selebgram Dhena Devanka, Soal Pelakor dengan Suami dr Reza Gladys  

Selebgram Dhena Devanka, Soal Pelakor dengan Suami dr Reza Gladys  

Kamis, 13 Agu 2026 22:57 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 22:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Selebgram, Dhena Devanka saat ditemui dalam acara diskusi bersama komunitas Anti Pelakor, di Kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta…

Budiman Sujatmiko: MBG Harus Gerakkan Ekonomi Desa

Budiman Sujatmiko: MBG Harus Gerakkan Ekonomi Desa

Kamis, 13 Agu 2026 21:28 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya ditujukan untuk mengatasi persoalan gizi buruk dan menurunkan angka stunting. Pro…

DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Program Prioritas Bakal Diakomodasi

DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Program Prioritas Bakal Diakomodasi

Kamis, 13 Agu 2026 21:25 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun – DPRD Kota Madiun bersama Pemkot Madiun menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Sejumlah program prioritas yang sebelumnya b…

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama PT Medco Cahaya Geothermal (PT MCG) menandatangani B…

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara pelaku usaha melayani konsumen. WhatsApp memperkenalkan Meta Business Agent, a…

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…