Kanim Tanjung Perak Layani Visa Onshore Saat Larangan WNA ke Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Petugas pengambilan paspor Kanim Tanjung Perak saat melaksanakan tugasnya. SP/ Sem
Petugas pengambilan paspor Kanim Tanjung Perak saat melaksanakan tugasnya. SP/ Sem

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hari ini, Senin (11/01/2021) pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI. Perpanjangan ini berlaku 14 hari ke depan.

Sebelumnya, larangan masuk WNA ke Indonesia mulai diterapkan sejak 1 Januari lalu hingga 14 Januari 2021 guna mencegah varian baru virus Corona baru. 
 
Kendati ada larangan tersebut, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak menyampaikan pihaknya tetap menerima permintaan pengajuan visa dari WNA.
 
"Sesuai peraturan dari menkumham, ada yang namanya  onshore visa dan offshore visa. Selama ini kita layani yang onshore visa," kata Ronald Mubarak, Senin (11/01/2021).
 
Pengaturan onshore dan offshore visa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
 
Lebih lanjut Ronald jelaskan, visa onshore merupakan Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Sementara offshore visa adalah pengambilan visa di perwakilan luar negeri yang berlaku sebagai izin masuk.
 
"Kalau yang onshore saat ini yang dilayani masih WNA asal Cina," katanya
 
Saat ditanyai jumlah layanan onshore visa di Kanim Tanjung Perak selama masa larangan masuk WNA, ia mengaku tidak begitu banyak dibandingkan kondisi normal.
 
"Ya paling 2 hingga 5 orang mas," katanya. Sem

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…