Ingatkan LHKPN Periodik 2020, KPK Terbitkan Surat Edaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD.SP/ dd
KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD.SP/ dd

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap.

Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34�ri total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99�n BUMN/BUMD 13,99%. (dd)

Tag :

Berita Terbaru

DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin–Imam Bonjol Jelang Mudik Lebaran 2026

DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin–Imam Bonjol Jelang Mudik Lebaran 2026

Selasa, 03 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri mempercepat perbaikan jalan rusak di sepanjang Jalan Hasanudin, Jalan Teuku…

Sambut Lebaran 2026, KAI Wisata Sediakan 30.712 Kursi Kereta Premium Untuk Pelanggan

Sambut Lebaran 2026, KAI Wisata Sediakan 30.712 Kursi Kereta Premium Untuk Pelanggan

Selasa, 03 Mar 2026 14:17 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:17 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan Lebaran 2026 u…

SPPT PBB Kota Kediri Tahun 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan

SPPT PBB Kota Kediri Tahun 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan

Selasa, 03 Mar 2026 14:10 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak T…

RSUD Gambiran Kota Kediri Luncurkan Paket Khusus Pemeriksaan Kanker untuk Kesehatan Wanita

RSUD Gambiran Kota Kediri Luncurkan Paket Khusus Pemeriksaan Kanker untuk Kesehatan Wanita

Selasa, 03 Mar 2026 14:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - RSUD Gambiran Kota Kediri menghadirkan paket khusus pemeriksaan kanker bagi perempuan sebagai upaya meningkatkan deteksi dini dan…

Picu Risiko Keselamatan di Gangguan Modul Trailer, Ford Recall Besar-besaran 4,3 Juta Mobil

Picu Risiko Keselamatan di Gangguan Modul Trailer, Ford Recall Besar-besaran 4,3 Juta Mobil

Selasa, 03 Mar 2026 12:40 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ford Motor Company, pabrikan otomotif ternama asal Amerika Serikat kembali mencuri perhatian lantaran mengumumkan penarikan…

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos kepada 294 Tukang Becak Jelang Hari Raya

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos kepada 294 Tukang Becak Jelang Hari Raya

Selasa, 03 Mar 2026 11:48 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, Pemerintah Kota Mojokerto kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa uang…