Penertiban Jam Malam Efektif Cegah Meluasnya Covid di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Jan 2021 20:21 WIB

Penertiban Jam Malam Efektif Cegah Meluasnya Covid di Jatim

i

Petugas gabungan Satpol PP Pemprov Jatim, Polda Jatim, TNI, Ormas dan relawan Covid-19, mendapati sejumlah tempat hiburan yang nekat beroperasi di masa PPKM. SP/ Julian Romadhon

 

SURABAYAPAGI,Surabaya -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 15 daerah di Jawa Timur diharapkan tetap mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tanggal 13 Januari 2021. Sepanjang masih ada pihak-pihak yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, tak terkecuali cafe, warung mapun tempat hiburan malam, maka DPRD Jatim mendukung adanya sanksi  berupa penyegelan. Khususnya bagi mereka yang melanggar jam malam. 

Baca Juga: Pemkot Malang Tetapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah, Selasa (19/1/2021) mengatakan, sejauh  ini ketika jam malam diberlakukan, warga masyarakat sudah bergegas pulang ke rumah masing-masing. “Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Satpol PP beserta tim kepolisian maupun Kodam terus melakukan peningkatan operasi setiap malam,” harap Hadi Dediansyah.

Ia menegaskan tempat-tempat hiburan yang kemarin sempat disidak karena melanggar protokol kesehatan itu memang layak diberikan sanksi. Terutama di tempat hiburan malam yang ada di Surabaya. “Kami sidak ternyata luar biasa, disana tidak ada yang namanya physical distancing, terutama hiburan malam Holywings Gold Surabaya. Ini salah satu contoh tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali. Disana, tidak ada orang memakai masker, tidak ada orang duduk berjarak, dilihat pada situasi seperti biasa,” bebernya. 

Menurut Hadi, perlu adanya perhatian khusus pada tempat-tempat hiburan malam dan cafe pada pelaksanaan PPKM. “Yang mana kalau kita menyaksikan di masyarakat secara langsung, terutama masyarakat bawah itu sudah bisa dikategorikan taat pada aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Mal dan Tempat Belanja di Sidoarjo Malam Tahun Baru Harus Tutup Pukul 22.00 WIB

Oleh karenanya, lanjut Cak Dedi, hal semacam ini menjadi kajian komisi A bahwa Satpol PP beserta tim hunter harus lebih meningkatkan jam kerja dan operasionalnya. “Tujuannya supaya bisa mencegah kluster baru yang muncul di tempat hiburan malam di Surabaya,” papar Politisi Gerindra dari Dapil I Surabaya ini.

PPKM, kata Hadi, sebenarnya sangat efektif ketika masyarakat itu bisa mentaati. Kemudian petugas bisa melaksanakan tugas secara maksimal. 

“Yang menjadi persoalan masyarakat bawah bisa mentaati, tapi para penikmat hiburan malam ini tidak ada yang mengindahkan sama sekali. Makanya perlu ditingkatkan untuk operasi malam oleh satpol PP sampai masa berlakunya PPKM di wilayah Jatim,” pintanya.

Baca Juga: KAI Daop 8 Tambah Operasional KA Jarak Jauh

Penindakan secara tegas untuk tempat hiburan malam dinilai layak untuk diberlakukan. Bahkan Komisi A DPRD Jatim tetap menghargai petugas untuk dilakukan secara maksimal, namun roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Artinya protokol kesehatan sesuai dengan perda yang diterapkan kan sekitar 25 persen untuk wilayah hiburan malam. Atau mungkin maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Tetapi yang terjadi sebaliknya. Bahkan Holywings Gold ini kan overlap,” pungkas Hadi. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU