Tergiur Harga Tinggi, Sarang Lebah Klanceng Milik Tetangga Diembat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AGS saat memberikan pengakuan kepada awak media. SP/Les
Tersangka AGS saat memberikan pengakuan kepada awak media. SP/Les

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tidak peduli tetangga sendiri, pemuda warga Desa Sidodadi Kec Garum Kab Blitar ini tega mencuri sarang lebah jenis Klanceng menghasilkan madu milik tetangganya sendiri.

Kini AGS (23), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Garum, setelah pemiliknya Idzin (35) tetangga AGS melapor ke Polsek Garum.

Menurut AGS, dirinya nekat mencuri sarang lebah Klanceng karena tergiur harga tinggi, apalagi banyaknya warga yang memburu madu Lebah Klanceng untuk meningkatkan imunitas di masa pandemi covid-19 dan  harganya pun sampai ratusan ribu per botol kecil.

Kapolsek Garum Iptu Burhanudin SH dalam keteranganya se ijin Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH mengatakan, benar adanya laporan dari  Idzin  warga setempat yang memiliki usaha budidaya Klanceng.

"Benar kami  mendapatkan laporan adanya warga yang kehilangan sarang Klanceng yang terbuat dari bumbung bambu. Korban lapor kepada kami beserta CCTV kemudian kami cek CCTV yang ada di tempat budidaya Klanceng milik korban. Setelah kami cek, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip seperti yang tertangkap CCTV," terang Iptu Burhanudin, Selasa (26/1/2021).

Dari tangan pelaku kepada petugas, berhasil mengamankan sejumlah bumbung bambu sarang Klanceng yang dicuri korban sekitar 42 Bumbung dengan panjang variasi yang terpendek sekitar 20 Cm sampai 45 Cm yang masing masing masih ada sisa madu Lebah Klanceng. 

Sedang dalam bumbung bumbung bambu itu terdapat sarang Klanceng penuh dengan madu yang diperkirakan nilai jualnya  mencapai Rp 3 juta.

"Karena madu Klanceng ini harganya cukup mahal, yakni sekitar Rp 150 ribu, diperkirakan korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta," tambah mantan Kasubag Humas Polres Blitar ini.

Dalam pengakuannya  berdasarkan pengakuan AGS, madu Klanceng itu dijual ke pengepul seharga Rp 2,4 juta. Dia mengaku sudah lihai melancarkan aksinya karena sebelumnya juga bekerja sebagai pencari bumbung bambu untuk budidaya lebah Klanceng.

"Saya mencuri Madu Tawon Klanceng milik Pak Idzin karena sebelumnya saya juga  kerja mencari bumbung Klanceng dijual ke orang yang punya usaha budi daya Klanceng. Jadi paham bagaimana mengambil bumbung bambu dari rak yang biasanya di budidayakan Pak," tutur AGS kepada sejumlah wartawan dalam releasenya.

Sementara atas ulahnya oleh Penyidik  AGS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Les

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…