Belum Sebulan, Polres Mojokerto Bekuk 25 Tersangka Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat jumpa pers tangkapan tindak pidana narkoba. SP/Dwy Agus Susanti
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat jumpa pers tangkapan tindak pidana narkoba. SP/Dwy Agus Susanti

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 25 bandar, pengedar hingga pemakai narkoba berhasil diamankan Polres Mojokerto dalam kurun waktu hampir satu bulan.

Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 49.13 gram dan pil koplo sebanyak 31.675 butir. 

Kapolres Mojokerto, AKBD Donny Alexander mengatakan periode tanggal 1 hingga 27 Januari ini, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 17 tindak pidana narkoba.

"Rinciannya, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 12 laporan polisi sedangkan sisanya 5 kasus dari jajaran Polsek," ujarnya dalam keterangan persnya di Mako Polres Mojokerto, (27/1) siang. 

Donny menyebut, ada kasus menonjol dalam tangkapan kali ini. Yakni inisial WE asal warga Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap saat hendak mengedarkan serbuk putih sabu-sabu seberat 10,59 gram.

"Dia kita tangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Mojokerto," tegasnya.

Tak hanya WE, Polres Mojokerto juga berhasil menangkap pegawai honorer di Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,44 gram.

"Dia sembunyikan sabunya di dalam lubang tempat benang layangan. Jadi untuk mengecoh petugas, ada saja objek tak lazim yang dijadikan media penyimpanan," cetusnya.

Mantan Kapolres Pasuruan ini menambahkan, dalam proses penyidikan narkotika akan dibarengkan juga dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya agar bisa membasmi sampai ke akar-akarnya

"Yang pertama mengungkap tersangka pengedar narkoba. Dan yang kedua akan melakukan pemrosesan uang yang tersangka gunakan dalam rangka proses penyidikan TPPUnya," tegasnya.

Dony mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dwy

Berita Terbaru

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga donasi digital. Di tengah l…

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan besaran zakat…

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga stabilitas harga cabai rawit di pasaran dan menekan inflasi selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot)…