Dapat Jatah 3.120 Dosis, Pemkab Mojokerto Vaksinasi Perdana Besok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. SP/Dwy Agus Susanti
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto bakal melaksanakan vaksinasi sinovac perdana pada hari Kamis (28/1) besok. Pelaksanaan gelombang pertama ini dikhususkan untuk 3.120 tenaga kesehatan (nakes).

Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan, Pemkab Mojokerto sudah menerima  sebanyak 3.120 ampul vaksin Covid-19. Ribuan dosis vaksin asal China tersebut sudah berada di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) sejak Senin (25/1) lalu. 

"Vaksin sudah siap dan besok akan kita laksanakan serentak di seluruh Puskesmas di Kabupaten Mojokerto," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/1) sore 

Ia menyebut, pemkab sudah menunjuk 27 Puskesmas untuk melaksanakan vaksinasi perdana ini. Masing-masing Puskesmas terdapat 12 orang tenaga vaksinator yang sudah terlatih dan handal. 

"Rinciannya, setiap Puskesmas ada tiga tim, dan masing-masing tim berisi empat orang tenaga vaksinator yang sudah diberi pelatihan vaksinator Covid-19," ujarnya.

 Petinggi Pemkab Mojokerto ini menambahkan, untuk kelancaran acara, seluruh puskesmas yang ditunjuk sudah melakukan simulasi vaksinasi. Ini agar pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar sesuai jadwal. 

 "Simulasi sudah kita gelar sejak kemarin hingga hari ini. Dan hasilnya, kita sudah siap seratus persen untuk melaksanakan vaksinasi perdana besok," ujarnya. 

Disinggung terkait rencana vaksin untuk Forkopimda, Bupati mengatakan akan dilaksanakan pada gelombang berikutnya. 

"Yang terpenting nakes dulu, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan pasien corona. Untuk Forkopimda bisa menyusul gelombang berikutnya," pungkasnya. 

Terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko menjelaskan, 3.120 ampul vaksin COVID-19 tersebut akan digunakan khusus nakes yang sudah terdaftar di Kemenkes. Mulai dari dokter, bidan, perawat hingga petugas kebersihan (cleaning service) di rumah sakit dan puskesmas yang selama ini bersinggungan langsung dengan pasien COVID-19. 

"Besok adalah pelaksanaan perdana vaksinasi dan sasarannya adalah para nakes sesuai data dari Kemenkes," jelasnya. Dwy

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…