10 Pencuri Kotak Amal Tertangkap, 4 Masih di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka saat rilis kasus.
Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - komplotan pencuri kotak amal yang kerap melakukan aksinya di sejumlah masjid di Pamekasan berhasil diringkus Polres Pamekasan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan sepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron.

Ke 10 orang itu diantaranya Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan diikuti tersangka lainnya,” katanya, Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk berpesta dengan teman-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diidentifikasi polisi, sebagian besar adalah kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi sasaran, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terbaru

Peduli Korban Gempa NTT, Pemkab Ngawi Gercep Kirim Dua Truk Logistik

Peduli Korban Gempa NTT, Pemkab Ngawi Gercep Kirim Dua Truk Logistik

Kamis, 27 Agu 2026 14:39 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemkab Ngawi bergerak cepat (gercep) memberikan bantuan dua truk logistik bagi korban gempa di NTT. Bantuan yang disalurkan berupa…

Anggaran Perbaikan Jalan Turun 52 Persen, PUPR Magetan Butuh Dana Tambahan

Anggaran Perbaikan Jalan Turun 52 Persen, PUPR Magetan Butuh Dana Tambahan

Kamis, 27 Agu 2026 14:29 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti perbaikan jalan rusak melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026 di Magetan justru anggaran penanganan jalan tahun ini…

Serap Masukan Masyarakat, DPRD Kota Mojokerto Gelar Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif

Serap Masukan Masyarakat, DPRD Kota Mojokerto Gelar Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif

Kamis, 27 Agu 2026 14:22 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD t…

Polres Blitar Berikan Pelayanan Pengamanan Gelar Tradisi Siraman Gong Kyai Mbah Pradah

Polres Blitar Berikan Pelayanan Pengamanan Gelar Tradisi Siraman Gong Kyai Mbah Pradah

Kamis, 27 Agu 2026 14:15 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tradisi budaya Siraman Gong Kyai mBah Pradah kembali digelar di Kabupaten Blitar, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang di gelar setiap…

Perketat Pengawasan, Dishub Kota Mojokerto Monev Jukir Tiap Hari

Perketat Pengawasan, Dishub Kota Mojokerto Monev Jukir Tiap Hari

Kamis, 27 Agu 2026 14:14 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto terus melakukan pengawasan terhadap juru parkir (Jukir) resmi. Tak hanya itu, …

Job Fair Kabupaten Mojokerto Sediakan 1.258 Lowongan, Bupati Gus Barra Dorong Penurunan Pengangguran

Job Fair Kabupaten Mojokerto Sediakan 1.258 Lowongan, Bupati Gus Barra Dorong Penurunan Pengangguran

Kamis, 27 Agu 2026 14:11 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Job Fair 2026 di SMKN 1 Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis…