10 Pencuri Kotak Amal Tertangkap, 4 Masih di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka saat rilis kasus.
Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - komplotan pencuri kotak amal yang kerap melakukan aksinya di sejumlah masjid di Pamekasan berhasil diringkus Polres Pamekasan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan sepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron.

Ke 10 orang itu diantaranya Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan diikuti tersangka lainnya,” katanya, Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk berpesta dengan teman-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diidentifikasi polisi, sebagian besar adalah kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi sasaran, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…