Pelonggaran PPKM, Puluhan Warga Ajukan Izin Hajatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga saat mengajukan izin hajatan usai PPKM di Tulungagung dilonggarkan. SP/ MRD
Warga saat mengajukan izin hajatan usai PPKM di Tulungagung dilonggarkan. SP/ MRD

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan Covid-19. Sebanyak puluhan warga di Kabupaten Tulungagung mengajukan permohonan izin untuk untuk mengadakan hajatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan di kompleks Pendopo Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan yang diajukan.

"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," katanya, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.

Guna meminimalkan kontak antar orang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan. Dsy14

 

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…