Sepi Orderan, Ojol Nyambi Jual Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri
Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap satu pelaku berinisial AHW (34) warga Jagir Surabaya yang berperan sebagai kurir Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi.

Modus yang dipakai pelaku ini terbilang hampir rapi, namun tetap aja terendus oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menjelaskan, pelaku ini seolah olah membuang paketan yang disuruh oleh orang untuk menaruhnya di satu tempat.

"Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas melihat apa yang ditaruhnya tersebut," kata Kapolsek.

Setelah dicek diketahuilah barang tersebut berisi satu paket sabu sabu dan satu paket ekstasi.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengembangkan kasus ini.

"Pelaku juga mengaku mengirimkan barang sabu dan ekstasi ini melalui cargo," tandas Palma.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 519,88 Gram dan 519 butir pil ekstasi.

AHW yang sehari-hari bekerja sebagai Ojek Online tersebut berdalih sulitnya mencari penghasilan di masa pandemi membuatnya memutar otak untuk mendapatkan hasil yang lebih besar.

Berawal dari sepinya orderan membuat AHW sang sopir Grab ini memutuskan menjadi pengantar narkoba.

"Ya saya butuh uang, apalagi ini saya dikasih imbalan 500 ribu sekali kirim," ujar pelaku.

Pelaku tidak tahu siapa penerima paketan tersebut, tugasnya hanya mengantar dan menaruh sesuai yang diperintahkan oleh penyuruh. Kini identisnya sudah dikantongi petugas, dan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan pelaku ini juga punya inisiatif tersendiri untuk mengelabui petugas kepolisian dalam pengiriman barang haram ini.

"Jadi ketika saya mengirimkan hard disk, 7 kaset ini betulan, dan satunya lagi kosong namun isinya sabu sabu agar tidak terlacak," jelas pelaku.

Kini pelaku mendekam di Polsek Gubeng Surabaya dan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

Berita Terbaru

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi…

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Meski di tengah semua serba era digitalisasi, perajin besek dari bahan baku bambu di Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten…

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…