SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap satu pelaku berinisial AHW (34) warga Jagir Surabaya yang berperan sebagai kurir Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga: Asosiasi Driver Ojol, Jadi Pressure Grup Ikuti Partai Buruh
Modus yang dipakai pelaku ini terbilang hampir rapi, namun tetap aja terendus oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menjelaskan, pelaku ini seolah olah membuang paketan yang disuruh oleh orang untuk menaruhnya di satu tempat.
"Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas melihat apa yang ditaruhnya tersebut," kata Kapolsek.
Setelah dicek diketahuilah barang tersebut berisi satu paket sabu sabu dan satu paket ekstasi.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengembangkan kasus ini.
"Pelaku juga mengaku mengirimkan barang sabu dan ekstasi ini melalui cargo," tandas Palma.
Baca Juga: Soal BBM Subsidi, Driver Ojol Menantang Menteri Bahlil Mundur
Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 519,88 Gram dan 519 butir pil ekstasi.
AHW yang sehari-hari bekerja sebagai Ojek Online tersebut berdalih sulitnya mencari penghasilan di masa pandemi membuatnya memutar otak untuk mendapatkan hasil yang lebih besar.
Berawal dari sepinya orderan membuat AHW sang sopir Grab ini memutuskan menjadi pengantar narkoba.
"Ya saya butuh uang, apalagi ini saya dikasih imbalan 500 ribu sekali kirim," ujar pelaku.
Baca Juga: Menaker Didesak Terbitkan Aturan Perlindungan untuk Ojol
Pelaku tidak tahu siapa penerima paketan tersebut, tugasnya hanya mengantar dan menaruh sesuai yang diperintahkan oleh penyuruh. Kini identisnya sudah dikantongi petugas, dan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan pelaku ini juga punya inisiatif tersendiri untuk mengelabui petugas kepolisian dalam pengiriman barang haram ini.
"Jadi ketika saya mengirimkan hard disk, 7 kaset ini betulan, dan satunya lagi kosong namun isinya sabu sabu agar tidak terlacak," jelas pelaku.
Kini pelaku mendekam di Polsek Gubeng Surabaya dan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm
Editor : Moch Ilham