Sepi Orderan, Ojol Nyambi Jual Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri
Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap satu pelaku berinisial AHW (34) warga Jagir Surabaya yang berperan sebagai kurir Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi.

Modus yang dipakai pelaku ini terbilang hampir rapi, namun tetap aja terendus oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menjelaskan, pelaku ini seolah olah membuang paketan yang disuruh oleh orang untuk menaruhnya di satu tempat.

"Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas melihat apa yang ditaruhnya tersebut," kata Kapolsek.

Setelah dicek diketahuilah barang tersebut berisi satu paket sabu sabu dan satu paket ekstasi.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengembangkan kasus ini.

"Pelaku juga mengaku mengirimkan barang sabu dan ekstasi ini melalui cargo," tandas Palma.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 519,88 Gram dan 519 butir pil ekstasi.

AHW yang sehari-hari bekerja sebagai Ojek Online tersebut berdalih sulitnya mencari penghasilan di masa pandemi membuatnya memutar otak untuk mendapatkan hasil yang lebih besar.

Berawal dari sepinya orderan membuat AHW sang sopir Grab ini memutuskan menjadi pengantar narkoba.

"Ya saya butuh uang, apalagi ini saya dikasih imbalan 500 ribu sekali kirim," ujar pelaku.

Pelaku tidak tahu siapa penerima paketan tersebut, tugasnya hanya mengantar dan menaruh sesuai yang diperintahkan oleh penyuruh. Kini identisnya sudah dikantongi petugas, dan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan pelaku ini juga punya inisiatif tersendiri untuk mengelabui petugas kepolisian dalam pengiriman barang haram ini.

"Jadi ketika saya mengirimkan hard disk, 7 kaset ini betulan, dan satunya lagi kosong namun isinya sabu sabu agar tidak terlacak," jelas pelaku.

Kini pelaku mendekam di Polsek Gubeng Surabaya dan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukse Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukse Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…