SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pepatah jawa mengatakan Guru, wajib digugu lan ditiru. Namun rupanya pepatah Jawa ini tidak pantas digunakan oleh BR (35), salah satu Guru SMP Negeri di wilayah Kabupaten Blitar.
BR yang ditahan di Polres Blitar pada Rabu (3/2) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Reskrim Polres Blitar Kota kini ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan Baralangi S.IK membenarkan pihaknya telah menahan seorang oknum ASN (Guru Olahraga) dari salah satu sekolah SMP Negeri di wilayah Kec Doko Kab Blitar, setelah melalui beberapa proses tahapan termasuk pemeriksaan korban, dan belasan saksi termasuk orang tua korban, sesuai dengan laporan Polisi LP.B/XII/Res.1.24/2020.
"Memang benar setelah kita menindaklanjuti laporan keluarga korban Melati usia 16, kita memeriksa berbagai saksi saksi termasuk saksi korban dan cukup bukti, sedang yang bersangkutan mengakui perbuatanya atas persetubuhan terhadap muridnya sendiri tersebut," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian seijin Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.IK SH MH.
Lebih jelas AKP Donny dalam keterangan saat release, Jumat (5/2) berdampingan dengan Kasubbag Humas AKP Imam Subechi mengatakan, hasil pemeriksaan lainnya terungkap korban sebut saja Melati (16) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini telah disetubuhi sebanyak 10 di lokasi berbeda oleh tersangka.
"Awal pertama dilakukan Bambang terhadap Melati sekitar bulan Desember 2019 di ruang kelas ketika teman-teman Melati pada pulang, disitulah Melati dirayu sedemikian rupa maka terjadilah perbuatan tersebut di ruang sekolah, dan seterusnya pengakuan tersangka perbuatan itu terulang di ruang kepala sekolah, dan termasuk di beberapa hotel di Kabupaten Blitar/Kota Blitar," papar AKP Dony Kristiyan.
Atas kejadian tersebut akhirnya dilaporkan orang tua korban, setelah korban didesak orang tuanya, karena tingkah laku korban dianggap berbeda, dengan keterangan yang polos dari Melati, akhirnya orang tua Korban lapor ke Polisi.
Selain itu, Bambang juga terbukti menyetubuhi siswinya di Bali saat sekolahnya sedang study tour di Pulau Bali pada akhir Desember 2020.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengungkapkan semua yang dilakukan terhadap korban, karena dijanjikan akan dibiayai kuliah, bahkan akan dinikahi, sehingga Melati terbawa rayuan tersangka," ujar AKP Dony Kristyan.
Untuk di ketahui sosok Bambang R ini merupakan ASN (Guru Olah Raga) yang berdinas sebagai guru olahraga di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Setelah kasus itu mencuat, Bambang sempat ditarik ke Dinas Pendidikan Kab Blitar, atas peristiwa tersebut banyak pihak menyayangkan atas peristiwa tersebut, karena Melati 16 yang masih duduk di bangku kelas III SMP yang merupakan atlet bola voli andalan Kantor Diknas Kab Blitar sekaligus atlet lari jauh putri.
Setelah bukti bukti dan saksi saksi baik CCTV hotel dan berbagai barang bukti termasuk catatan buku tamu di 6 hotel di Kabupaten/Kota Blitar, pria bertubuh kecil ini akhirnya harus berhadapan dengan jeratan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Les
Editor : Moch Ilham