Murid SMP di Blitar Disetubuhi 10 Kali oleh Guru Olahraga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka Bambang Rukomono. SP/Hadi Lestariono
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi menunjukkan BB dan tersangka Bambang Rukomono. SP/Hadi Lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pepatah jawa mengatakan Guru, wajib digugu lan ditiru. Namun rupanya pepatah Jawa ini tidak pantas digunakan oleh BR (35), salah satu Guru  SMP Negeri di wilayah Kabupaten Blitar.

BR yang ditahan di Polres Blitar pada Rabu (3/2) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Reskrim Polres Blitar Kota kini ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristyan Baralangi S.IK membenarkan pihaknya telah menahan seorang oknum ASN (Guru Olahraga) dari salah satu sekolah SMP Negeri di wilayah Kec Doko Kab Blitar, setelah melalui beberapa proses tahapan termasuk pemeriksaan korban, dan belasan saksi termasuk  orang tua korban, sesuai dengan laporan Polisi LP.B/XII/Res.1.24/2020. 

"Memang benar setelah kita menindaklanjuti laporan keluarga korban Melati usia 16, kita memeriksa berbagai saksi saksi termasuk saksi korban dan cukup bukti, sedang  yang bersangkutan mengakui perbuatanya atas  persetubuhan terhadap muridnya sendiri tersebut," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian seijin Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.IK SH MH.

Lebih jelas AKP Donny dalam keterangan saat release, Jumat (5/2) berdampingan dengan Kasubbag Humas AKP Imam Subechi mengatakan, hasil pemeriksaan lainnya terungkap korban sebut saja  Melati (16) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini telah disetubuhi sebanyak  10 di lokasi berbeda oleh tersangka. 

"Awal pertama dilakukan Bambang terhadap Melati sekitar bulan Desember 2019 di ruang kelas ketika teman-teman Melati pada pulang, disitulah Melati dirayu sedemikian rupa maka terjadilah perbuatan tersebut di ruang sekolah, dan seterusnya pengakuan tersangka perbuatan itu terulang di ruang kepala sekolah, dan termasuk di beberapa hotel di Kabupaten Blitar/Kota Blitar," papar AKP Dony Kristiyan.

Atas kejadian tersebut akhirnya dilaporkan orang tua korban, setelah korban didesak orang tuanya, karena tingkah laku korban dianggap berbeda, dengan keterangan yang polos dari Melati, akhirnya orang tua Korban lapor ke Polisi.

Selain itu, Bambang juga terbukti menyetubuhi siswinya di Bali saat sekolahnya  sedang study tour di Pulau Bali pada akhir Desember 2020.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengungkapkan semua yang dilakukan terhadap korban, karena dijanjikan akan dibiayai kuliah, bahkan akan dinikahi, sehingga Melati terbawa rayuan tersangka," ujar AKP Dony Kristyan.

Untuk di ketahui sosok Bambang R ini merupakan ASN (Guru Olah Raga) yang berdinas sebagai guru olahraga di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Setelah kasus itu mencuat, Bambang sempat ditarik ke Dinas Pendidikan Kab Blitar, atas peristiwa tersebut banyak pihak menyayangkan  atas peristiwa tersebut, karena Melati 16 yang masih duduk di bangku kelas III SMP yang merupakan atlet bola voli andalan Kantor Diknas Kab Blitar sekaligus atlet lari jauh putri.

Setelah bukti bukti dan saksi saksi baik CCTV hotel dan berbagai barang bukti termasuk catatan buku tamu di 6 hotel di Kabupaten/Kota Blitar,  pria bertubuh kecil ini akhirnya harus berhadapan dengan jeratan  pasal 81 UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Les

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…