PD Aisyiyah Sidoarjo Bagikan 400 Sembako Korban Banjir Kedungbanteng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua PD Aisyiyah Sidoarjo Hj Siti Zubaidah serahkan sembako kepada warga Kedungbanteng Tanggulangin
Ketua PD Aisyiyah Sidoarjo Hj Siti Zubaidah serahkan sembako kepada warga Kedungbanteng Tanggulangin

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Sidoarjo dibawah komando Hj Siti Zubaidah Syafii, terus menebar kebaikan dan kepedulian, terhadap warga korban bencana alam yang menimpa masyarakat Sidoarjo. Salah satunya, pelaksanaan bhakti sosial pemberian sembako pada Minggu (7/2/2021), kepada warga terdampak banjir di Desa Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin. 400 paket sembako berisi beras 5 kg, minyak goreng, mie instan dan gula pasir, dibagikan kepada 400 KK yang kesusahan akibat banjir yang tak kunjung surut beberapa bulan terakhir. Hj Siti Zubaidah Syafii ketua PD Aisyiyah Kabupaten Sidoarjo menyatakan, kegiatan bhakti sosial di Kedungbanteng merupakan kali kedua dalam program Aisyiyah tanggap bencana ini. "Kita akan terus menggelar kegiatan bagi-bagi sembako ini, untuk meringankan beban warga terdampak banjir," ujar Hj Zubaidah. Untuk turut merasakan langsung bagaimana keseharian warga terdampak banjir ini, rombongan PD Aisyiyah juga menyerahkan langsung sembako ke rumah warga yang terendam banjir, terutama di RT 5 RW 02. Meskipun air setinggi lutut orang dewasa, ibu-ibu Aisyiyah ini tidak segan dan tetap menerjang air yang sudah berwarna hijau. "Terima kasih bu bantuannya, saya doakan banyak rejeki dan panjang umur," begitu doa salah satu nenek penerima bantuan sembako. Pada kesempatan ini, Zubaidah juga berpesan agar masyarakat tetap menjaga kebersihan saluran air dengan tidak membuang sampah dibantaran sungai. Pasalnya, dirinya melihat sendiri, bagaimana tumpukan sampah memenuhi sungai di sepanjang Kedungbanteng. "Salah satu penyebab banjir inikan banyaknya sampah yang menutup laju air sungai. Karenanya kita minta masyarakat juga turut menjaga kebesihan sungainya," tutup Hj Zubaidah. sg
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…