Dua Budak Sabu Digerebek di dalam Kos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Feb 2021 15:58 WIB

Dua Budak Sabu Digerebek di dalam Kos

i

NB dan AK, budak sabu yang diamankan Polsek Sawahan atas kasus narkoba. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan sabu, di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gg 02. Dua orang tersebut ditangkap di Kamar kosnya di Surabaya, Selasa (02/02)

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Dua tersangka tersebut diketahui berinisial NB (42) tahun, beralamat di Simo Gunung Kramat Timur Surabaya, dan yang kedua berinisial AK (34) tahun beralamat Jalan Putat Jaya Timur Surabaya. 

Kapolsek Sawahan Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro S.I.K mengatakan, bermula anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di tempat kos Jalan Simo Gunung Kramat kerap dijadikan ajang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Kemudian, anggota dengan gerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil anggota berhasil menangkap dua budak sabu di lokasi," kata Kompol Wisnu, saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (7/2).

Selanjutnya, anggota menggeledah keduanya dan ditemukan barang bukti serbuk kristal di dalam saku celana sebelah kanan beserta alat hisapnya. 

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Kemudian, kedua budak sabu tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut." Imbuhnya

Adapun barang bukti yang diamankan anggota berupa, 6 (enam) bungkus plastik berisikan serbuk kristal, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah botol Pulpy, 4 (empat) buah Handphone, dan 1 (satu) buah pipet kaca. 

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Sawahan Surabaya.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Kami jerat dengan pasal 112 Jo Pasal 132 tentang penyalahgunaan Narkotika," pungkas Kompol Wisnu Setiawan. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU