Kota Pasuruan Dipilih Jadi Pusat Menggali Informasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana acara yang digelar  di ruang Suropati sekretariat Pemkot Pasuruan, Selasa (09/02/21).
Suasana acara yang digelar di ruang Suropati sekretariat Pemkot Pasuruan, Selasa (09/02/21).

i

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Kota Pasuruan menjadi salah satu daerah yang menjadi jujugan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur untuk belanja masalah yang akan dijadikan bahan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi kemasyarakat (Ormas).

Estu Hari Subagio, SE., Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengatakan, Kota Pasuruan dipilih menjadi lokus untuk menggali informasi untuk penyempurnaan pembentukan Raperda Ormas provinsi Jatim, karena jumlah ormasnya banyak, namun mampu menjaga kondisifitas daerah.

Menurutnya, Keberadaan Ormas di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu pilar pembangunan NKRI yang bermitra dengan pemerintah. Hal tersebut dikuatkan dengan undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yakni Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU. No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2017 di Jakarta.20 Jul 2020 lalu.

"Untuk memjabarkan UU tersebut, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) keormasan yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktifnya dalam membangun daerah dan Indonesia pada umumnya, " ucap Estu saat mencari masukan, dan usulan, dari ketua ormas dan LSM se-Kota Pasuruan di ruang Suropati sekretariat Pemkot Pasuruan, Selasa (09/02/21).

Dia menegaskan, perda keormasan tersebut bukan untuk membatasi keberadaan Ormas atau LSM tapi untuk meningkatkan kapasitas dan peran aktifnya bermitra dengan pemerintah dalam membangun daerah.

Pernyataannya itu dikuatkan oleh beberapa anggota komisi A yang ikut hadir memberikan pandangannya apa dan bagaimana ormas dalam perannya membangun daerah. Seperti yang disampaikan oleh Dedy, politisi Partai Gerindra.

Menurutnya, belanja masalah salah satunya terkait dengan evaluasi dan pendataan ulang ormas. Karena ada kurang lebih 12 ribu sekian ormas di Jatim. Ormas sebanyak itu tentunya ada yang berafiliasi dengan ormas di kota Pasuruan.

Secara administrasi keberadaan ormas harus terdaftar di Bakesbang (Badan Kesatuan Bangsa) dan di kantornya harus ada plakatnya, serta jelas basis masanya.

"Jangan sampai LLK (lagi-lagi orang itu). Jangan sampai satu orang memegang lebih dari satu ormas. Hal itu dimaksud karena kaitanya dengan pembinaan oleh Kesbang. Perlu didata apa betul memiliki basis masa atau hanya plakat saja. Bila ada ormas membuat kegiatan, paling tidak ada sentuhan dari Kesbang berupa bantuan dana. Jangan sampai ada LSM yang hanya ngrecoki Kesbang saja. Dan kalau ada masalah di pemerintahan bisa diinformasikan langsung ke Kesbang, "jelas Dedy.

Anggota komisi A lainnya, Amin dari Fraksi PKB menekankan, ormas harus diketahui pasti oleh negera, tujuannya untuk menjaga NKRI. Sehingga nantinya perda yang terbentuk lebih dari sebuah perda tapi ada semangat kembali untuk gotong-royong. Pernyataan Amin tersebut disambung oleh politisi Partai Nasdem Muzamil. Dia mengungkapkan, perda yang diinisiasi dewan ini tidak membatasi eksistensi ormas tapi mengembangkan potensi dan eksistensinya. Jangan sampai kegiatan ormas menjadi kerikil tajam yang mengganggu stabilitas negara. Di Kota Pasuruan ini ormas sudah mampu menjaga stabilitas keamanan daerah terbukti dalam pilkada kemarin.

"Kita perlu mengantisipasi aktifitas ormas didaerah kita. Jika ada larangan dari pusat juga berlaku di daerah. Kota Pasuruan sebagai kota santri, selama ini mampu menjaga stabilitas daerah. Kita juga mau tau model pembinaannya seperti apa. Pembinaan tentu ada konsekuensinya terkait dengan anggaran kami. Tidak tahu berapa nilainya untuk menberi suport. Konsekuensi ini juga berkaitan dengan anggaran daerah melalui kesbang dan kesra terkait dengan pemberdayaan ormas dan pesantren, "terang Muzamil, putra asli Kota Pasuruan.

Kepala Kesbang Provinsi Jawa Timur, Jhonatan, yang mendampingi Komisi A juga menyampaikan paparannya. Dia menjelaskan dasar terbentuknya ormas. "Pasal 28 memberikan jaminan berserikat berkumpul dan berpendapat pasal ini yang melahirkan banyak undang-undang. Bagaiman negara meletakan posisi sangat penting.dir

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…