Pasca Di-PHK, Buka Prostitusi Online di Rungkut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka NZ saat diamankan karena kasus prostitusi anak di bawah umur.
Tersangka NZ saat diamankan karena kasus prostitusi anak di bawah umur.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya  berhasil membongkar modus perdagangan anak di Kota Surabaya. Kasus serupa menjadi yang kesekian kalinya ditangani oleh pihak kepolisian.

Satu orang diamankan oleh pihak kepolisian atas nama NZ (18), pemuda asal Gedangan, Sidoarjo yang diamankan pihak kepolisian saat sedang melakukan transaksi di sebuah apartemen daerah Rungkut Menanggal Surabaya.

"Korbannya AAI, gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Keduanya ditangkap pada Minggu, 7 Februari 2021 pada pukul 7 malam," beber Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama.

Perbuatan keji tersangka ini bermula ketika tersangka di-PHK dari pekerjaannya karena tempat kerjanya terpengaruh pandemi Covid-19.

Menurut Iptu Fauzi Pratama, kemudian tersangka mendapatkan informasi bahwa ada anak yang bisa dipekerjakan.

“Kemudian, tersangka bertemu dengan korban pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021. Selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban dan menawarkan korban untuk dicarikan tamu dengan tarif Rp 350 ribu, untuk mencari tambahan penghasilan,” tutur Iptu Fauzi.

Setelah itu tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup Facebook dengan nama PASAR BARU LENDIR ONLINE SURABAYA, yang mana tersangka komentar di halaman grup tersebut. Lebih lanjut jika ada yang berminat dilanjutkan chat WA dengan tersangka.

“Selanjutnya tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp. 650 ribu dengan pembagian korban Rp. 350 ribu, sewa kamar Rp 150 ribu dan keuntungan tersangka Rp 150 ribu,” ungkap Iptu Fauzi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 650.000.

“Kini tersangka kami jerat dengan pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Fauzi.

 

Jualan di Facebook

Hampir sama, di penghujung Januari lalu, AP (21), mahasiswa asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, juga ditangkap karena menjual gadis di bawah umur-sebut saja Mawar (15)- secara online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari gadis di bawah umur.

"Tersangka yang ditangkap ini adalah warga Sidoarjo. Penangkapan ini hasil dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021).

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menambahkan, tersangka ini menjual korban kepada pengguna jasa layanan seksual melalui media sosial (Facebook) atas nama grup Cewek Includ Surabaya Sidoarjo dan grup (whatshapp) atas nama Beragam Kreasi JATIM.

Zulham menjelaskan, tersangka menawarkan tarif yang bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai Rp 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia 15 tahun.

"Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu hingga dua juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," ucapnya.

Saat ini status tersangka masih seorang pelajar atau mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakkan oleh tersangka.

"Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat wahatshapp. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. fm/nt

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…