Dilakukan Sejak 4 Tahun Silam
SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Teror alat kelamin yang dialami guru salah satu pesantren di Bangil pasuruan akhirnya terkuak. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah polisi mengetahui identitas pelaku berkat nomor polisi yang digunakan pelaku.
"Penangkapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan berupa video dari korban terdapat plat nomor motor dan ciri-cirinya," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (18/2/2021).
AKBP Rofiq mengatakan pelaku adalah Basarudin (38), seorang petani asal Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang. Rofiq mengatakan jika pelaku ditangkap pada Rabu (17/2) dirumahnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari keterangan korban yang menyebut pada Minggu (14/2) pukul 13.30 Wib di Jalan Raya RA Kartini depan Kantor Samsat, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pelaku menerornya dengan memperlihatkan alat kelamin.
Perlakuan yang termasuk tindak pornografi itu terus dilakukan pelaku kepada korban hingga di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kepuasan seksual. Kami saat ini berkoordinasi dengan ahli psikologi, karena diduga pelaku mengalami gangguan kelainan seksual," ujar dia.
Rofiq menambahkan aksi tak terpuji pelaku dilakukan sejak 4 tahun belakangan atau sejak 2017 silam.
"Awal pelaku ini melakukan aksi dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada para perempuan pada Tahun 2017 silam dan terakhir pada 14 Februari 2021 kemarin," ungkapnya.
Aksi pelaku pertama kali dilakukan di Jalan Raya dekat Lapindo Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian berlanjut di Pasar Bayeman, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku juga beraksi diantaranya di depan toko tape-tape di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Kemudian depan pabrik kertas Leces, Kabupaten Probolinggo dan di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo.
Untuk wilayah Pasuruan, pelaku juga melakukannya di beberapa titik antara lain Jalan Raya Bangil, depan SPBU Pandelegan Raci.
Pelaku juga nekat melakukan aksinya di depan kantor DPRD Kota Pasuruan dan terakhir di depan Kantor Samsat Bangil sampai Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku melakukan perbuatan itu kurang lebih sekitar 10 kali dan lintas daerah. Mulai dari Probolinggo, Pasuruan dan Pasuruan Kota, hingga Kabupaten Sidoarjo," tegasnya.
Di setiap aksinya, Basarudin melakukan teror dengan jalan mendekati atau memepet pengendara perempuan dan meneriakinya lalu menunjukkan alat kelaminnya.
"Pelaku melakukan saat sepulang dari Kota Surabaya menju ke rumahnya di Kabupaten Lumajang," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti adalah pakaian yang dikenakan saat melakukan teror pamer alat kelamin dan motor Yamaha Jupiter bernopol N 5667 ZH milik petani itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar.
Editor : Moch Ilham