Bule Pakistan Ditangkap Pakai Narkoba di Apartemen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya WNA asal Pakistan. SP/Sugeng
Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya WNA asal Pakistan. SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mengungkap kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang salah satunya KW, seorang bule asal Pakistan. Sedangkan, tersangka lainnya, SW, asal Makassar.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh Indra Nadjib mengatakan, 11 Februari 2021 lalu, polisi meringkus bule Pakistan itu di salah satu apartemen. Dalam tangkapannya, didapat barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau Sinte) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

"Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar," ungkap Wakapolresta AKBP Deny Agung, Kamis (18/2/2021).

Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba dari WNI, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2021, kami juga telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo.  Tersangka SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kost nya. 

"Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram," jelas Deny.

Tersangka SW dikenakan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar. sg

Berita Terbaru

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…

BRI Kanca Krian Peduli, Bantu Perangkat Komputer ke MI Ar-Rosyad Prambon

BRI Kanca Krian Peduli, Bantu Perangkat Komputer ke MI Ar-Rosyad Prambon

Senin, 18 Mei 2026 15:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui program TJSL/CSR  BRI Peduli, Bri Kanca Krian  memberikan bantuan berupa 17 komputer kepada MI Ar-Rosyad, Simogirang, k…

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam memperkuat hubungan bilateral, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 18 Mei 2026, menerima kunjungan Duta Besar…

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), saat ini Pemerintah…

Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah

Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah

Senin, 18 Mei 2026 14:38 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Mengikuti melemahnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga ke level terendah. Hal itu mempengaruhi kondisi ekonomi…