Bule Pakistan Ditangkap Pakai Narkoba di Apartemen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya WNA asal Pakistan. SP/Sugeng
Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya WNA asal Pakistan. SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mengungkap kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang salah satunya KW, seorang bule asal Pakistan. Sedangkan, tersangka lainnya, SW, asal Makassar.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh Indra Nadjib mengatakan, 11 Februari 2021 lalu, polisi meringkus bule Pakistan itu di salah satu apartemen. Dalam tangkapannya, didapat barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau Sinte) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

"Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar," ungkap Wakapolresta AKBP Deny Agung, Kamis (18/2/2021).

Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba dari WNI, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2021, kami juga telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo.  Tersangka SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kost nya. 

"Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram," jelas Deny.

Tersangka SW dikenakan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar. sg

Berita Terbaru

MPR RI Gandeng Purna Paskibraka Indonesia Bikin Lomba Kreasi

MPR RI Gandeng Purna Paskibraka Indonesia Bikin Lomba Kreasi

Minggu, 28 Jun 2026 21:38 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mendorong perluasan peserta Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB PB)…

Batu Bara Kebutuhan Operasional PLN, Aman

Batu Bara Kebutuhan Operasional PLN, Aman

Minggu, 28 Jun 2026 21:32 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan volume ekspor batu bara yang sempat ditahan kini disesuaikan dengan nilai…

Prabowo Ungkit Swasta ikut Nikmati Subsidi dari Negara

Prabowo Ungkit Swasta ikut Nikmati Subsidi dari Negara

Minggu, 28 Jun 2026 21:31 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto ungkit pihak swasta ikut menikmati berbagai subsidi yang dibiayai negara. Dalam hal ini yakni subsidi…

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Festival Tumpeng Nasi Krawu Vol. 4 yang digelar Komunitas Wartawan Grisse (KWGe) sukses mencatatkan sejarah baru. Perhelatan tahunan …

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…