Bule Pakistan Ditangkap Pakai Narkoba di Apartemen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya WNA asal Pakistan. SP/Sugeng
Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya WNA asal Pakistan. SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mengungkap kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang salah satunya KW, seorang bule asal Pakistan. Sedangkan, tersangka lainnya, SW, asal Makassar.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh Indra Nadjib mengatakan, 11 Februari 2021 lalu, polisi meringkus bule Pakistan itu di salah satu apartemen. Dalam tangkapannya, didapat barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau Sinte) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

"Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar," ungkap Wakapolresta AKBP Deny Agung, Kamis (18/2/2021).

Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba dari WNI, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2021, kami juga telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo.  Tersangka SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kost nya. 

"Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram," jelas Deny.

Tersangka SW dikenakan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar. sg

Berita Terbaru

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif  Ilegal, untuk Pribadi

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif Ilegal, untuk Pribadi

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…