BAP Janggal, Korban Penganiayaan Buka Suara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) korban penganiayaan dan penyekapan. SP/Julian
Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) korban penganiayaan dan penyekapan. SP/Julian

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinilai tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP), wanita cantik bernama Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) yang mengaku dianiaya dan disekap Rahardian Zulfikri (33) warga Mulyorejo yang mengaku Tim sukses (Timses) inti dari kemenangan Gibran Rakabuming Raka Calon Walikota Solo akhirnya buka suara.

Anggariani mengelu pekara ini yang dinilai ada kejanggalan dikarenakan saat sudah masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Pasal 351 KUHP tidak ada , cuma yang diterapkan hanya Pasal 333 KUHP.

"Saya kaget mas, setelah diberitahukan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIIP) Pengadilan tinggi Negeri (PN) Suarabaya oleh Pengacara," katanya Anggriani, Senin (22/2).

Ia menambahkan kok aneh Pasal penganiayaan tidak ada padahal jelas Rahadian melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan.

"Semua Ada buktinya dan saya hanya meminta keadilan serta untuk pelaku penganiaya dihukum setimpalnya sesuai undang-undang yang berlaku ," keluhnya sembari menunjukkan bukti visum dan foto-foto.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya disinggung terkait permasalahan tersebut, menjelaskan bahwa bukan hilang itu diakumulasikan dan nanti kita lihat proses persidangannya.

"Kita tunggu sidangnya mas," jelasnya melalui sambungan WhatsApp.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati korban Angariani Alias Marisa.

Lalu terjadi cekcok sehingga Anggraini marah sampai membanting handphone milik Rahardian sontak Rahardian memukul wajah Anggraini berkali-kali hingga berdarah sampai terjatuh dilantai lalu diseret mengakibatkan lecet disikunya sembari korban berteriak minta tolong sehingga datang Security Apartemen.

Tidak sampai disitu Rahardian setalah memasukkan korban ke kamar lalu dikunci dari luar sehingga korban memecahkan kaca jendela Apartemen guna dibukakan pintu oleh scurity.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 333 KUHP. jul

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…