BAP Janggal, Korban Penganiayaan Buka Suara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) korban penganiayaan dan penyekapan. SP/Julian
Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) korban penganiayaan dan penyekapan. SP/Julian

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinilai tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP), wanita cantik bernama Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) yang mengaku dianiaya dan disekap Rahardian Zulfikri (33) warga Mulyorejo yang mengaku Tim sukses (Timses) inti dari kemenangan Gibran Rakabuming Raka Calon Walikota Solo akhirnya buka suara.

Anggariani mengelu pekara ini yang dinilai ada kejanggalan dikarenakan saat sudah masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Pasal 351 KUHP tidak ada , cuma yang diterapkan hanya Pasal 333 KUHP.

"Saya kaget mas, setelah diberitahukan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIIP) Pengadilan tinggi Negeri (PN) Suarabaya oleh Pengacara," katanya Anggriani, Senin (22/2).

Ia menambahkan kok aneh Pasal penganiayaan tidak ada padahal jelas Rahadian melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan.

"Semua Ada buktinya dan saya hanya meminta keadilan serta untuk pelaku penganiaya dihukum setimpalnya sesuai undang-undang yang berlaku ," keluhnya sembari menunjukkan bukti visum dan foto-foto.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya disinggung terkait permasalahan tersebut, menjelaskan bahwa bukan hilang itu diakumulasikan dan nanti kita lihat proses persidangannya.

"Kita tunggu sidangnya mas," jelasnya melalui sambungan WhatsApp.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati korban Angariani Alias Marisa.

Lalu terjadi cekcok sehingga Anggraini marah sampai membanting handphone milik Rahardian sontak Rahardian memukul wajah Anggraini berkali-kali hingga berdarah sampai terjatuh dilantai lalu diseret mengakibatkan lecet disikunya sembari korban berteriak minta tolong sehingga datang Security Apartemen.

Tidak sampai disitu Rahardian setalah memasukkan korban ke kamar lalu dikunci dari luar sehingga korban memecahkan kaca jendela Apartemen guna dibukakan pintu oleh scurity.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 333 KUHP. jul

Berita Terbaru

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Wakil Menteri ATR/BPN Bereaksi OTT Suap Pengurusan HGB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – OTT berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, ditanggapi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta publik menunggu k…

PURBAYA, NGEJEK DI TIKTOK

PURBAYA, NGEJEK DI TIKTOK

Rabu, 16 Sep 2026 07:25 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemecatan dirinya dari Menteri Keuangan. PURBAYA mengakui pencopotan jabatannya ini tak lepas dari p…

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…