Bawa Kabur 15 Sertifikat Senilai 4,1 M, Dirut Property Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku mengaku mengagunkan 15 sertifikat milik korban dengan senilai Rp 1,1 Miliar. Kini pelaku diamankan di Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). SP/MUHAJIRIN
Pelaku mengaku mengagunkan 15 sertifikat milik korban dengan senilai Rp 1,1 Miliar. Kini pelaku diamankan di Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - AB (41) seorang Dirut Property CV Belva Turmukti dan Dirut PT Jagaraga Adhimukti harus merasakan pengapnya tahanan, karena ia dijebloskan oleh kastemernya sendiri karena membawa 15 sertifikat yang diagunkan ke salah satu Bank di wilayah Gresik senilai Rp 1,1 miliar.

Pria asli kelahiran Sumedang Jawa Barat ditangkap di rumah orang tuanya di Sumedang, oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres, Sabtu (20/2/2021). Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan, untuk penyidikan lebih lanjut, karena Polisi menduga kalau yang bersangkutan tidak bekerja sendirian.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (22/2/2021) menyebutkan, kalau tersangka saat ini tinggal di daerah Perum Jetis Indah, Lamongan. Bahkan, pelaku sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres selama dua tahun.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial H, salah seorang PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan, karena sertifikat rumahnya yang ada di Perum Valencia Residence Blok B-16, Made, Lamongan tak kunjung keluar dari pihak Developer. Padahal, korban sudah membayar lunas rumah tipe 54 secara tunai bertahap selama setahun.

"Korban membeli rumah ini seharga Rp. 304. 556. 000,-(Tiga ratus empat juta lima ratus lima puluh enam ribu, pada Desember 2013, dan dilunasi setahun kemudian atau tepatnya tahun 2014," terang Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada wartawan.

Karena korban merasa sudah melunasi rumahnya kata Miko, korban beberapa kali menanyakan kepada tersangka agar sertifikat segera diserahkan, namun sampai awal 2017 sertifikat tak kunjung diserahkan.

Namun alangkah kagetnya korban lanjut Miko, pada 28 April 2017, korban didatangi pihak Bank BTN cabang Gresik dan ditunjukkan surat penebusan agunan. Dan selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada AB, dan yang bersangkutan mengakui bahwa sertifikat rumahnya (SHM No. 2503) telah dilakukan pelunasan oleh pelapor diagunkan di Bank BTN cabang Gresik bersama 15 sertifikat lainnya. 

"Anehnya, meski sertifikat yang diagunkan tersebut sudah dilunasi ke Bank BTN oleh AB, namun sertifikat tidak diserahkan kepada pelapor/korban dan 15 korban lainnya, dan pelaku akhirnya melarikan diri sejak dua tahun yang lalu, dan kemarin kami tangkap," terang Miko didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung.

Sementara itu, dari penangkapan terhadap Dirut CV dan PT yang belakangan diketahui abal-abal tersebut, polisi berhasil membawa barang bukti 23 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagaraga Adhimukti fiktif, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel Fotokopi Akte Jual Beli, 3 Bendel Fotokopi Sertifikat SHM No. 2503, 2528, dan 2532. "PT dan CV yang digunakan sebagai legalitas untuk bisnis properti itu ternyata abal-abal," ungkapnya.

Atas penipuan pembelian perumahan Valencia Residence dan atau menjual tanah  tanpa  memberitahukan status hak atas tanah, dan atau memberikan keterangan palsu pada akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHPidana atau 266 KUHP. "Maka ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku maksimal  7 tahun penjara," pungkas Miko di hadapan wartawan. jir

Berita Terbaru

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Basmi rokol ilegal Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Hal…

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar   Caption: SP/IST Keindahan Pantai Pasir Putih Situbondo.    SURABAYAPAGI, S…

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Terbaru, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Bukit Sentong, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten…

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti maraknya aksi vandalisme, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyiapkan ruang ekspresi yang menyasar fasilitas…

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Agar penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong pemutakhiran data desil…