Bawa Kabur 15 Sertifikat Senilai 4,1 M, Dirut Property Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku mengaku mengagunkan 15 sertifikat milik korban dengan senilai Rp 1,1 Miliar. Kini pelaku diamankan di Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). SP/MUHAJIRIN
Pelaku mengaku mengagunkan 15 sertifikat milik korban dengan senilai Rp 1,1 Miliar. Kini pelaku diamankan di Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). SP/MUHAJIRIN

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - AB (41) seorang Dirut Property CV Belva Turmukti dan Dirut PT Jagaraga Adhimukti harus merasakan pengapnya tahanan, karena ia dijebloskan oleh kastemernya sendiri karena membawa 15 sertifikat yang diagunkan ke salah satu Bank di wilayah Gresik senilai Rp 1,1 miliar.

Pria asli kelahiran Sumedang Jawa Barat ditangkap di rumah orang tuanya di Sumedang, oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres, Sabtu (20/2/2021). Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan, untuk penyidikan lebih lanjut, karena Polisi menduga kalau yang bersangkutan tidak bekerja sendirian.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (22/2/2021) menyebutkan, kalau tersangka saat ini tinggal di daerah Perum Jetis Indah, Lamongan. Bahkan, pelaku sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres selama dua tahun.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial H, salah seorang PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan, karena sertifikat rumahnya yang ada di Perum Valencia Residence Blok B-16, Made, Lamongan tak kunjung keluar dari pihak Developer. Padahal, korban sudah membayar lunas rumah tipe 54 secara tunai bertahap selama setahun.

"Korban membeli rumah ini seharga Rp. 304. 556. 000,-(Tiga ratus empat juta lima ratus lima puluh enam ribu, pada Desember 2013, dan dilunasi setahun kemudian atau tepatnya tahun 2014," terang Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada wartawan.

Karena korban merasa sudah melunasi rumahnya kata Miko, korban beberapa kali menanyakan kepada tersangka agar sertifikat segera diserahkan, namun sampai awal 2017 sertifikat tak kunjung diserahkan.

Namun alangkah kagetnya korban lanjut Miko, pada 28 April 2017, korban didatangi pihak Bank BTN cabang Gresik dan ditunjukkan surat penebusan agunan. Dan selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada AB, dan yang bersangkutan mengakui bahwa sertifikat rumahnya (SHM No. 2503) telah dilakukan pelunasan oleh pelapor diagunkan di Bank BTN cabang Gresik bersama 15 sertifikat lainnya. 

"Anehnya, meski sertifikat yang diagunkan tersebut sudah dilunasi ke Bank BTN oleh AB, namun sertifikat tidak diserahkan kepada pelapor/korban dan 15 korban lainnya, dan pelaku akhirnya melarikan diri sejak dua tahun yang lalu, dan kemarin kami tangkap," terang Miko didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung.

Sementara itu, dari penangkapan terhadap Dirut CV dan PT yang belakangan diketahui abal-abal tersebut, polisi berhasil membawa barang bukti 23 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagaraga Adhimukti fiktif, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel Fotokopi Akte Jual Beli, 3 Bendel Fotokopi Sertifikat SHM No. 2503, 2528, dan 2532. "PT dan CV yang digunakan sebagai legalitas untuk bisnis properti itu ternyata abal-abal," ungkapnya.

Atas penipuan pembelian perumahan Valencia Residence dan atau menjual tanah  tanpa  memberitahukan status hak atas tanah, dan atau memberikan keterangan palsu pada akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHPidana atau 266 KUHP. "Maka ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku maksimal  7 tahun penjara," pungkas Miko di hadapan wartawan. jir

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…