Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengolahan Pasar Koblen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengelolaan Pasar Koblen. SP/ Al- Qomarudin
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengelolaan Pasar Koblen. SP/ Al- Qomarudin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha pengelolaan pasar buah di bangunan cagar budaya eks Penjara Koblen di wilayah Utara Surabaya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Mahfudz saat hearing dengan dinas-dinas terkait.Menurut dia, Pasar Koblen yang diberi izin pemkot tersebut adalah eks Penjara Koblen yang memiliki sejarah bagi pejuang kemerdekaan RI yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Makanya, kami minta pemkot mencabut izin pengelolaan Pasar Koblen. Kenapa? Karena melanggar Undang-undang Nomor 11/Tahun 2010 dan Perda Nomor 5/2005,” ujar Mahfudz.

Berdasarkan UU No 11/Tahun 2010 pasal 85, cagar budaya boleh digunakan pemerintah daerah atau swasta yang pemanfaatannya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan dan pariwisata.

UU tersebut intinya sama dengan Perda Nomor 5/Tahun 2005 pasal 27. Yakni tak boleh digunakan di luar itu. “Cagar budaya itu tidak untuk pasar, atau bukan untuk profit oriented. Tapi itu untuk kepentingan sejarah masa lalu. Makanya tadi para kepala dinas tak bisa menjawab. Sekali lagi kami minta pemkot mencabut izinnya. Kalau ini terus dilanjutkan berarti pemkot mengajari kita melanggar UU dan Perda.

Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya? ” tandas dia, Senin (1/3/2021).

Menurut Mahfudz, masih banyak lahan di Surabaya yang bisa dimanfaatkan untuk pasar. Jangan eks penjara Koblen yang merupakan cagar budaya.

“Saya lihat pemkot sangat ceroboh. Sudah tahu cagar budaya, kenapa dikeluarkan izin. Kalau tak tega mencabut, ya jadikan pasar pariwisata. Bukan pasar grosir buah atau sayur, ungkap dia.

Jika Pemkot Surabaya bisa memanfaatkan bangunan cagar budaya di Surabaya, tak terkecuali eks Penjara Koblen, lanjut Mahfudz, bukan tidak mungkin pariwisata Surabaya akan ramai yang dampaknya ke ekonomi warga.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B lainnya John Tamrun. Politisi PDI-P ini menyatakan, Pemkot memberikan izin pengelolaan pasar itu harus ada dasar hukumnya yang jelas. ” Ini kan melanggar UU dan Perda. Jalan tengahnya, ya Pasar Koblen itu bisa jadi pasar pariwisata, ” tutur dia.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widiyati, mengakui, jika pihaknya sudah mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026. “Kami mengeluarkan IUP2R itu melewati proses yang telah ditentukan. Di antaranya rekomendasi dari tim Cagar Budaya, ” ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya Antiek Sugiharti, menuturkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk pemanfaatan.

“Kalau kita pemanfaatannya kepada lebih pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya, “tandas dia.

Kalau untuk zona dan pelaksanaannys, jelas dia, sesuai dengan peruntukannya yang ada di tata ruang. “Kalau itu area perdagangan ya untuk jasa perdagangan.Kalau area perumahan, ya untuk perumahan. ” Jadi secara hukum seperti itu, ” imbuh dia.

Eks Penjara Koblen, lanjut dia di dalam tata ruangnya masuk jasa dan perdagangan. Makanya, ketika pihaknya mau keluarkan izin akan melihat dulu peruntukan tata ruangnya.

” Kita kan hanya keluarkan rekomendasi pemanfaatannya, bahwa gedung itu dimanfaatkan, ” pungkas dia. Alq

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …