Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengolahan Pasar Koblen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengelolaan Pasar Koblen. SP/ Al- Qomarudin
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengelolaan Pasar Koblen. SP/ Al- Qomarudin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha pengelolaan pasar buah di bangunan cagar budaya eks Penjara Koblen di wilayah Utara Surabaya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Mahfudz saat hearing dengan dinas-dinas terkait.Menurut dia, Pasar Koblen yang diberi izin pemkot tersebut adalah eks Penjara Koblen yang memiliki sejarah bagi pejuang kemerdekaan RI yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Makanya, kami minta pemkot mencabut izin pengelolaan Pasar Koblen. Kenapa? Karena melanggar Undang-undang Nomor 11/Tahun 2010 dan Perda Nomor 5/2005,” ujar Mahfudz.

Berdasarkan UU No 11/Tahun 2010 pasal 85, cagar budaya boleh digunakan pemerintah daerah atau swasta yang pemanfaatannya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan dan pariwisata.

UU tersebut intinya sama dengan Perda Nomor 5/Tahun 2005 pasal 27. Yakni tak boleh digunakan di luar itu. “Cagar budaya itu tidak untuk pasar, atau bukan untuk profit oriented. Tapi itu untuk kepentingan sejarah masa lalu. Makanya tadi para kepala dinas tak bisa menjawab. Sekali lagi kami minta pemkot mencabut izinnya. Kalau ini terus dilanjutkan berarti pemkot mengajari kita melanggar UU dan Perda.

Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya? ” tandas dia, Senin (1/3/2021).

Menurut Mahfudz, masih banyak lahan di Surabaya yang bisa dimanfaatkan untuk pasar. Jangan eks penjara Koblen yang merupakan cagar budaya.

“Saya lihat pemkot sangat ceroboh. Sudah tahu cagar budaya, kenapa dikeluarkan izin. Kalau tak tega mencabut, ya jadikan pasar pariwisata. Bukan pasar grosir buah atau sayur, ungkap dia.

Jika Pemkot Surabaya bisa memanfaatkan bangunan cagar budaya di Surabaya, tak terkecuali eks Penjara Koblen, lanjut Mahfudz, bukan tidak mungkin pariwisata Surabaya akan ramai yang dampaknya ke ekonomi warga.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B lainnya John Tamrun. Politisi PDI-P ini menyatakan, Pemkot memberikan izin pengelolaan pasar itu harus ada dasar hukumnya yang jelas. ” Ini kan melanggar UU dan Perda. Jalan tengahnya, ya Pasar Koblen itu bisa jadi pasar pariwisata, ” tutur dia.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widiyati, mengakui, jika pihaknya sudah mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026. “Kami mengeluarkan IUP2R itu melewati proses yang telah ditentukan. Di antaranya rekomendasi dari tim Cagar Budaya, ” ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya Antiek Sugiharti, menuturkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk pemanfaatan.

“Kalau kita pemanfaatannya kepada lebih pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya, “tandas dia.

Kalau untuk zona dan pelaksanaannys, jelas dia, sesuai dengan peruntukannya yang ada di tata ruang. “Kalau itu area perdagangan ya untuk jasa perdagangan.Kalau area perumahan, ya untuk perumahan. ” Jadi secara hukum seperti itu, ” imbuh dia.

Eks Penjara Koblen, lanjut dia di dalam tata ruangnya masuk jasa dan perdagangan. Makanya, ketika pihaknya mau keluarkan izin akan melihat dulu peruntukan tata ruangnya.

” Kita kan hanya keluarkan rekomendasi pemanfaatannya, bahwa gedung itu dimanfaatkan, ” pungkas dia. Alq

Berita Terbaru

Belum Kantongi SLHS, BGN Setop Sementara Operasional 10 SPPG di Bangkalan

Belum Kantongi SLHS, BGN Setop Sementara Operasional 10 SPPG di Bangkalan

Minggu, 11 Okt 2026 14:00 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti masih adanya sejumlah Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan yang belum memenuhi persyaratan…

Serahkan Langsung ke Petani, Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo 81,7 Persen

Serahkan Langsung ke Petani, Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo 81,7 Persen

Minggu, 11 Okt 2026 13:56 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga awal Oktober, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, mencatat…

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code I…

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka memperkuat kemampuan akademik serta pendidikan keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, membiayai bimbingan…

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Musim kemarau panjang mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan ekstrem hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mencatat sejak Januari hingga September 2026, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di…