Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengolahan Pasar Koblen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengelolaan Pasar Koblen. SP/ Al- Qomarudin
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Cabut Izin Pengelolaan Pasar Koblen. SP/ Al- Qomarudin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha pengelolaan pasar buah di bangunan cagar budaya eks Penjara Koblen di wilayah Utara Surabaya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Mahfudz saat hearing dengan dinas-dinas terkait.Menurut dia, Pasar Koblen yang diberi izin pemkot tersebut adalah eks Penjara Koblen yang memiliki sejarah bagi pejuang kemerdekaan RI yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Makanya, kami minta pemkot mencabut izin pengelolaan Pasar Koblen. Kenapa? Karena melanggar Undang-undang Nomor 11/Tahun 2010 dan Perda Nomor 5/2005,” ujar Mahfudz.

Berdasarkan UU No 11/Tahun 2010 pasal 85, cagar budaya boleh digunakan pemerintah daerah atau swasta yang pemanfaatannya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan dan pariwisata.

UU tersebut intinya sama dengan Perda Nomor 5/Tahun 2005 pasal 27. Yakni tak boleh digunakan di luar itu. “Cagar budaya itu tidak untuk pasar, atau bukan untuk profit oriented. Tapi itu untuk kepentingan sejarah masa lalu. Makanya tadi para kepala dinas tak bisa menjawab. Sekali lagi kami minta pemkot mencabut izinnya. Kalau ini terus dilanjutkan berarti pemkot mengajari kita melanggar UU dan Perda.

Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya? ” tandas dia, Senin (1/3/2021).

Menurut Mahfudz, masih banyak lahan di Surabaya yang bisa dimanfaatkan untuk pasar. Jangan eks penjara Koblen yang merupakan cagar budaya.

“Saya lihat pemkot sangat ceroboh. Sudah tahu cagar budaya, kenapa dikeluarkan izin. Kalau tak tega mencabut, ya jadikan pasar pariwisata. Bukan pasar grosir buah atau sayur, ungkap dia.

Jika Pemkot Surabaya bisa memanfaatkan bangunan cagar budaya di Surabaya, tak terkecuali eks Penjara Koblen, lanjut Mahfudz, bukan tidak mungkin pariwisata Surabaya akan ramai yang dampaknya ke ekonomi warga.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B lainnya John Tamrun. Politisi PDI-P ini menyatakan, Pemkot memberikan izin pengelolaan pasar itu harus ada dasar hukumnya yang jelas. ” Ini kan melanggar UU dan Perda. Jalan tengahnya, ya Pasar Koblen itu bisa jadi pasar pariwisata, ” tutur dia.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widiyati, mengakui, jika pihaknya sudah mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026. “Kami mengeluarkan IUP2R itu melewati proses yang telah ditentukan. Di antaranya rekomendasi dari tim Cagar Budaya, ” ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya Antiek Sugiharti, menuturkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk pemanfaatan.

“Kalau kita pemanfaatannya kepada lebih pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya, “tandas dia.

Kalau untuk zona dan pelaksanaannys, jelas dia, sesuai dengan peruntukannya yang ada di tata ruang. “Kalau itu area perdagangan ya untuk jasa perdagangan.Kalau area perumahan, ya untuk perumahan. ” Jadi secara hukum seperti itu, ” imbuh dia.

Eks Penjara Koblen, lanjut dia di dalam tata ruangnya masuk jasa dan perdagangan. Makanya, ketika pihaknya mau keluarkan izin akan melihat dulu peruntukan tata ruangnya.

” Kita kan hanya keluarkan rekomendasi pemanfaatannya, bahwa gedung itu dimanfaatkan, ” pungkas dia. Alq

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…