Bank Jatim Kerap Dibobol dengan Modus Kredit Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor bank Jatim
Kantor bank Jatim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bank Jatim yang sahamnya dimiliki Pemprov Jatim dan Pemda se Jatim ini terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, bank yang berkantor pusat di Jalan Basuki Rahmat Surabaya ini bolak-balik kebobolan. Kebanyakan pembobolan melalui pengajuan kredit dengan menggunakan modus kredit fiktif dengan beberapa perusahaan abal-abal.

Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, kasus pembobolan di Bank Jatim paling besar saat bank pelat merah milik Pemprov Jatim ini era Direktur Utama Hadi Sukrianto. Sebelum Hadi, Dirut Bank Jatim dipimpin Mulyanto.

Hadi Sukrianto menjabat sekitar tahun 2011 hingga tahun 2014. Sedangkan Muljanto, mantan Dirut menjadi Komisaris.  Posisi Hadi Sukrianto sebagai Dirut diganti oleh R. Soeroso melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun 2014. R. Soeroso sendiri sebelum menjadi Dirut Bank Jatim, menjadi Direktur Utama Bank UMKM Jatim.

Soeroso menjadi Dirut Bank Jatim selama dua periode yakni 2014 hingga berakhir saat pensiun April tahun 2019. Setelah sempat kosong hampir dua tahun, posisi Dirut Bank Jatim diisi Busrul Iman.

Namun, setiap berganti Direktur Utama, aparat penegak hukum berhasil membongkar praktik kejahatan perbankan dan korupsi di tubuh Bank Jatim. Diantaranya, dari data litbang Surabaya Pagi, Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi Jakarta pernah dibobol oleh Sai Ngo NG hingga Rp 72,832 Miliar.

Sai Ngo NG sempat ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI pada 2015 silam. Namun, mereka kabur. Dan baru ditangkap di Amerika Serikat pada Agustus 2020 lalu. Modus yang dilakukan Sai Ngo NG bersama tiga pelaku lainnya mengajukan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta. Empat orang itu atas nama 172 orang debitur. Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka lagi selain Sai Ngo NG. Mereka adalah AY (Kepala Cabang Bank Jatim), RP (Analis Kredit Cabang Bank Jatim) dan rekan Sai Ngo NG, yakni HN (Koordinator Debitur) dan HS (Koordinator Debitur). Mereka selain dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejati DKI.

Selain itu, kredit fiktif PT Surya Graha Semesta (SGS) pimpinan Rudi Wahono. Saat itu, Bank Jatim mengucurkan kredit senilai Rp 155 miliar. Kredit ini diloloskan saat Bank Jatim dipimpin Hadi Sukrianto. Kasus ini berhasil dibongkar setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini dua pejabat Bank Jatim menjadi tersangka, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.

Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21 yang terdiri dari Rp 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21. Salah satunya pencairan kredit ini digunakan untuk proyek Jembatan Brawijaya di Kabupaten Kediri.

Selain dua pejabat Bank Jatim, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) Rudi Wahono juga menjadi tersangka. Kasus ini pun disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelum ini, Bank Jatim cabang HR. Muhammad, Surabaya, pernah kebobolan Rp 52,3 miliar. Modusnya, melalui kredit fiktif yang diajukan ke Bank Jatim. Kasus ini terbongkar pada 2014 silam. Dalam kasus ini, pengusaha Yudi Setiawan, diputus bersalah. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Yudi, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, membentuk enam CV baru. Dia mengangkat karyawan dan sopirnya untuk menjadi direktur. Keenam CV tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar, yang akhirnya diduga dikorupsi Yudi.

Seusai kasus pembobolan yang dilakukan Yudi Cs. Terungkap lagi pembobolan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, sembilan pegawai Bank Jatim Jombang divonis 1 tahun penjara, pada 20 Juli 2016. Sedang Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo dihukum 12 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan nasabah Bank Jatim Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR (Kredit Usaha Rakyat). Sebanyak 55 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi Bank Jatim.

Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi. Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut.

Kemudian, terjadi pada Bank Jatim di Madura. Ani Fatini, mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020) lalu. Ia dinilai terbukti telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD.

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang. Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya. (tim-litbang/cr1/rmc)

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…