Bank Jatim Kerap Dibobol dengan Modus Kredit Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor bank Jatim
Kantor bank Jatim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bank Jatim yang sahamnya dimiliki Pemprov Jatim dan Pemda se Jatim ini terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, bank yang berkantor pusat di Jalan Basuki Rahmat Surabaya ini bolak-balik kebobolan. Kebanyakan pembobolan melalui pengajuan kredit dengan menggunakan modus kredit fiktif dengan beberapa perusahaan abal-abal.

Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, kasus pembobolan di Bank Jatim paling besar saat bank pelat merah milik Pemprov Jatim ini era Direktur Utama Hadi Sukrianto. Sebelum Hadi, Dirut Bank Jatim dipimpin Mulyanto.

Hadi Sukrianto menjabat sekitar tahun 2011 hingga tahun 2014. Sedangkan Muljanto, mantan Dirut menjadi Komisaris.  Posisi Hadi Sukrianto sebagai Dirut diganti oleh R. Soeroso melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun 2014. R. Soeroso sendiri sebelum menjadi Dirut Bank Jatim, menjadi Direktur Utama Bank UMKM Jatim.

Soeroso menjadi Dirut Bank Jatim selama dua periode yakni 2014 hingga berakhir saat pensiun April tahun 2019. Setelah sempat kosong hampir dua tahun, posisi Dirut Bank Jatim diisi Busrul Iman.

Namun, setiap berganti Direktur Utama, aparat penegak hukum berhasil membongkar praktik kejahatan perbankan dan korupsi di tubuh Bank Jatim. Diantaranya, dari data litbang Surabaya Pagi, Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi Jakarta pernah dibobol oleh Sai Ngo NG hingga Rp 72,832 Miliar.

Sai Ngo NG sempat ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI pada 2015 silam. Namun, mereka kabur. Dan baru ditangkap di Amerika Serikat pada Agustus 2020 lalu. Modus yang dilakukan Sai Ngo NG bersama tiga pelaku lainnya mengajukan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta. Empat orang itu atas nama 172 orang debitur. Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka lagi selain Sai Ngo NG. Mereka adalah AY (Kepala Cabang Bank Jatim), RP (Analis Kredit Cabang Bank Jatim) dan rekan Sai Ngo NG, yakni HN (Koordinator Debitur) dan HS (Koordinator Debitur). Mereka selain dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejati DKI.

Selain itu, kredit fiktif PT Surya Graha Semesta (SGS) pimpinan Rudi Wahono. Saat itu, Bank Jatim mengucurkan kredit senilai Rp 155 miliar. Kredit ini diloloskan saat Bank Jatim dipimpin Hadi Sukrianto. Kasus ini berhasil dibongkar setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini dua pejabat Bank Jatim menjadi tersangka, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.

Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21 yang terdiri dari Rp 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21. Salah satunya pencairan kredit ini digunakan untuk proyek Jembatan Brawijaya di Kabupaten Kediri.

Selain dua pejabat Bank Jatim, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) Rudi Wahono juga menjadi tersangka. Kasus ini pun disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelum ini, Bank Jatim cabang HR. Muhammad, Surabaya, pernah kebobolan Rp 52,3 miliar. Modusnya, melalui kredit fiktif yang diajukan ke Bank Jatim. Kasus ini terbongkar pada 2014 silam. Dalam kasus ini, pengusaha Yudi Setiawan, diputus bersalah. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Yudi, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, membentuk enam CV baru. Dia mengangkat karyawan dan sopirnya untuk menjadi direktur. Keenam CV tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar, yang akhirnya diduga dikorupsi Yudi.

Seusai kasus pembobolan yang dilakukan Yudi Cs. Terungkap lagi pembobolan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, sembilan pegawai Bank Jatim Jombang divonis 1 tahun penjara, pada 20 Juli 2016. Sedang Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo dihukum 12 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan nasabah Bank Jatim Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR (Kredit Usaha Rakyat). Sebanyak 55 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi Bank Jatim.

Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi. Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut.

Kemudian, terjadi pada Bank Jatim di Madura. Ani Fatini, mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020) lalu. Ia dinilai terbukti telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD.

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang. Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya. (tim-litbang/cr1/rmc)

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…