Perpres Tentang Miras Dicabut

Miras Masih Dijual Bebas di Ranch Market dan Supermarket Hokky

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tempat penjualan di gerai Ranch Market Basuki Rachmat Surabaya yang dipajang secara terbuka. Terlihat pembeli remaja sedang memilih-milih. SP/Mahbub Fikri
Tempat penjualan di gerai Ranch Market Basuki Rachmat Surabaya yang dipajang secara terbuka. Terlihat pembeli remaja sedang memilih-milih. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal perihal minuman keras (miras) telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021) sore kemarin. Namun, pelegalan miras dengan memberi akses investasi minuman beralkohol (mihol) itu mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Bahkan, Ketua MUI Pusat menyebut, miras atau mihol yang sudah dilarang dan dicegah peredarannya saja masih bisa beredar secara sembunyi-sembunyi bahkan ada yang terang-terangan. 

Seperti yang terjadi di Kota Surabaya, peredaran miras / mihol masih beredar di supermarket-supermarket ternama. Bahkan, untuk toko kelontong dan kafe sekelas warkop-warkop di beberapa kota Surabaya juga masih bisa ditemui terang-terangan. 

Penjualan tersebut bergantung pada kelas toko penjual yang menyediakan miras, legalitas toko penjual miras tergantung pada seberapa besar dia beroperasi.

Dari pantauan Surabaya Pagi, terdapat beberapa warkop yang menjual miras saat malam hari. Baik warkop maupun toko sembako mereka menyediakan miras secara sembunyi dan tersamar. Sedangkan bagi supermarket secara terang-terangan menyediakan miras, namun mereka mengaku telah memiliki legalitas.

"Kita masih menyediakan, dan memang sudah lama mas. Kalau izin kita sudah ada. Kebetulan toko kami memang sudah mendapatkan izin," ungkap supervisor swalayan di daerah Rungkut Surabaya.

 

Dijual Lewat Aplikasi

Bahkan penjualan miras/mihol itu juga dilakukan terang-terangan supermarket itu melalui aplikasi online. Salah satunya melalui aplikasi "Happy Fresh".

Saat Surabaya Pagi menelusuri di aplikasi tersebut, penjualan miras/mihol itu disediakan di supermarket jejaring Ranch Market dan supermarket Hokky. Dalam aplikasi itu, mihol/miras masuk dalam kategori Minuman Mengandung Alkohol. 

Mulai dari produk dalam negeri hingga produk impor dan yang mengandung alkohol lebih dari 40 persen, tersedia tinggal memilih.

Bahkan di toko Ranch Market di Jalan Basuki Rahmat maupun Hokky Jalan Panglima Sudirman, tempat minuman beralkohol dipajang cukup terbuka dekat kasir. Petugas pun sempat melayani pembeli yang masih berusia belia tanpa meminta identitas.

 

Dijual di Toko Kelontong

Sementara itu ketika wartawan Surabaya Pagi menanyakan toko kelontong dan toko sembako di kawasan Pandegiling mereka menyediakan minuman keras dengan jenis bir hitam, bir putih dan sejenis minuman beralkohol dengan harga murah.

"Ga onok JD (Jack Daniels) pak,?" tanya Surabaya Pagi. 

"Gaonok mas, kelarangan gaonok sing tuku nek rego semunu. Onoke iku nang etalase," kata penjaga toko Sembako yang menyediakan miras di daerah Pandegiling merek Prost  dan Bir Bintang.

Pada seminggu yang lalu, Surabaya pagi saat melakukan undercover, menemukan warkop di daerah Kenjeran yang menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol. Warkop kecil tersebut luput dari pantauan petugas sehingga mereka bebas beroperasi hingga menjelang subuh.

"Piroan ombenane? Murah mas. Koyok biasane, mek bedo titiklah," kata penjaga kafe seraya mengeluarkan minuman jeras jenis bir bermerk Bintang.

Penjualan minuman keras juga terjadi di Surabaya juga terdapat di daerah Perak, Toko seperti tidak ditempati namun ia menyediakan berbagai minuman keras dari entry level hingga kelas atas yang berharag jutaan rupiah. Penjaga toko tersebut wanita paruh baya yang memakai jilbab.

 

Nilai Akhlak dan Ketuhanan

Terpisah, Ustad Ferry Yudi, Ketua Majelis Pelayanan Sosial Muhammadiyah Surabaya merespon adanya melegalkan investasi miras yang dituangkan dalam Perpres. Hal tersebut dinilai dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Itu adalah upaya yang kurang memperhatikan adat ketimuran bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak dan nilai-nilai ketuhanan, dimana minuman keras itu merusak generasi muda bangsa secara sistematis," papar Ketua Majelis Pelayanan Sosial Muhammadiyah Kota Surabaya itu.

Dirinya juga sempat mempertanyakan, "Jika fokus nya adalah Investasi, kenapa pada sektor yang rentan masalah ? Banyak sektor sektor lainnya yang perlu di kembangkan," imbuhnya.

Terlebih lagi, dengan tegas Ustad Ferry menuturkan, "Jangan Sampai Perpres No. 10 tahun 2021 menjadi preseden buruk bagi Bapak Jokowi dan ini sangat melukai hati masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam," tegasnya.

Mengikutsertakan bumbu 'Kearifan Lokal' ternyata tidak membuat Ustad Ferry setuju dengan kebijakan tersebut. Karena manfaat yang diperoleh oleh Negara, menurutnya tidak akan bisa mengalahkan 'mudharat' yang ada.

"Saya kira kurang tepat jika menggunakan kearifan lokal sebagai dalih untuk melegalkan alkohol, karena bagaimanapun juga, antara manfaat dan mudharat, lebih (banyak) mudharatnya," tukasnya.

Bahkan, dirinya menilai bahwa Presiden Jokowi hanya melihat melalui kacamata dari segi material yang jangka pendek, bukan non material yang jangka panjang.

"Yakni akhlaknya Generasi muda, perubahan sosial dan budaya akan mengalami dekadensi moral yang lebih besar mudharat nya," tambahnya.

Oleh karenanya, Ustad Ferry menegaskan kembali dengan melalui pengibaratan, "Ibaratnya kita ini menghargai tamu yang mau berkunjung kerumah kita, namun kita ini berlebihan sehingga lupa akan keamanan dan kenyamanan keluarga sendiri bahkan secara tidak sadar mengorbankan anak dan istri kita," pungkasnya.

Terpisah, juga diungkapkan oleh Dr. H. Muhammad Shodiq, M.Si., kebijakan yang tertera dalam Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 itu sangat bertentangan dengan QS. Al-Maidah ayat 90.

"Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90, yakni Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Koordinator Bidang Masjid Raya Ulul Albab Uinsa itu.

Terlebih lagi, menurut pendapat Pengasuh Pondok Pesantren 'Wak Kaji Shodiq' itu, boleh menolak kebijakan pemimpin ketika kebijakannya tidak baik. "Kalau seorang pemimpin berjalan tidak baik, maka saya akan menolak," tegasnya. fm/mbi/cr2/rmc

Berita Terbaru

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…