Kasus salah transfer Rp 51 juta Bank BCA

Kuasa Hukum Bantah Pernyataan BCA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus salah transfer yang menyeret Ardi Pratama ke meja hijau masih bergulir. Kendati demikian, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akhirnya buka suara terkait kasus salah transfer tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan  BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut, Kamis, (25/2).

Sekitar 10 hari kemudian, BCA mengakui adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun permintaan tersebut ditolak oleh BCA. Pada bulan Agustus 2020 Ardi kemudian dilaporkan ke polisi.

Hal ini yang membuat pihak pengacara korban atas nama Ardi Pratama melalui kuasa hukumnya R Hendrix Kurniawan membantah.

Dalam bantahan tersebut Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa sesuai rilis yang keluar oleh pihak BCA (27/2/2021) tertulis bahwa pelapor kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA yang dengan kesadarannya sendiri melakukan pelaporan ke kepolisian, dikarenakan dana tersebut belum dikembalikan oleh nasabah. 

"Kita tidak ada urusan dengan BCA, urusan kita dengan mantan karyawan atas nama Nur Chuzaimah yang melakukan salah transfer" kata Hendrix, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021).

"Padahal dalam berkas pemeriksaan itu pelapor masih mengaku jika masih berstatus sebagai karyawan BCA," kata Hendrix, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, keterangan rilis yang dikeluarkan oleh PT BCA,Tbk itu tertera jika telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah namun tidak ada itikad baik dari Ardi.

"Itu juga bohong. Tidak ada upaya musyawarah. Kalaupun ada, kapan tanggalnya dan dimana. Klien saya dipanggil berdasarkan somasi. Dua kali somasi didatangi dan ada itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur," sangkal Hendrix.

Dalam kasus salah transfer itu, Ardi dijerat dengan pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Lagi-lagi, sangkaan dan dakwaan dalam pasal itu disebut sebagai salah alamat, lantaran sebagai pelapor bukanlah pihak bank BCA sebagai lembaga perbankan.

"Pasal itu mengatur mekanisme perlindungan lembaga perbankan dan nasabah. Kalau kemudian yang lapor perseorangan apakah bisa dijeratkan pasal tersebut. Ini menjadi kontraproduktif dan harus diluruskan," terangnya.

Dalam kasus Ardi, Hendrix khawatir jika akan menjadi preseden buruk dalam kegiatan perbankan ke depan apabila kasus ini dipaksakan berlanjut.

"Keputusan tetap pada hakim. Kami berharap agar Hakim objektif. Tapi jika kemudian kasus yang kami duga sejak awal cacat formil itu dipaksakan, saya khawatir ini akan menjadi preseden buruk terhadap operasional perbankan dan hukum kedepan," tandasnya.

Sementara Nur Chuzaimah tidak menjawab saat dihubungi sejumlah wartawan di Surabaya hingga berita ini dinaikan. jul

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…