Tiga Tersangka Pengguna Faktur Palsu Diserahkan Kejari Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kakanwil DJP Jatim II Lusiani saat beri keterangan pers. SP/Sugeng
Kakanwil DJP Jatim II Lusiani saat beri keterangan pers. SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Senin (1/3/2021).

Ketiga tersangka, YGS, NEI dan DY di duga kuat melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 

"Faktur pajak yang disampaikan itu palsu, dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan, dan sudah merugikan pendapatan negara sebesar Rp2,6 Miliar," jelas Kakanwil DJP Jatim II Lusiani, Rabu (3/3/2021). 

Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT. WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran Sidoarjo, itu melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 

Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online. 

"Nah, tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," jelas Lusiani 

Tindak pidana ini sudah dilakukan dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Mei 2019. Yang dilakukan di tempat kejadian (di Kecamatan Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.

"Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Lusiani. 

Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. Sg

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…