Pemanfaatan Limbah Batu Bara Menurut Pakar Unair

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nita Citrasari, SSi., MT, selaku Dosen Teknik Lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair)  . SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI 
Nita Citrasari, SSi., MT, selaku Dosen Teknik Lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair)  . SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Limbah batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi isu yang banyak dibicarakan setelah dikeluarkannya FABA PLTU dari kategori limbah B3 menjadi kategori limbah non B3 pada PP nomor 22 tahun 2021. Senin (15/03/2021).

 Fly ash merupakan abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah. Terdapat beberapa kandungan FABA seperti karbon, nitrogen, dan silica. 

Nita Citrasari, SSi., MT, selaku Dosen Teknik Lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan beberapa manfaat limbah batu bara. Dirinya menilai, limbah batu bara dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan substitusi bahan baku untuk produk seperti semen Portland, paving block, batako, dan pondasi jalan raya. Penerapan kegiatan tersebut biasa juga disebut sebagai waste to material. 

“Tahapan pengolahan FABA dilakukan sesuai dengan jenis produk yang akan dibuat,” ucap dosen yang akrab disapa Nita itu.

 Tahapan tersebut antara lain diawali dengan menganalisis karakteristik FABA yang akan digunakan. Kemudian, menentukan komposisi bahan baku yang sesuai dengan jenis produk yang diinginkan dan karakteristik FABA sebagai salah satu komponen dari bahan baku produk. 

Setelah itu, pembuatan produk dapat dilakukan dengan cara solidifikasi dan stabilisasi. Setelah dibuat, produk juga perlu dilakukan uji standarisasi. 

“Kelayakan produk ditentukan sesuai dengan standarisasi produk, misal untuk paving block (bata beton) menggunakan SNI 03-0691-1996,” terangnya.

 FABA, khususnya FABA dari PLTU dengan teknologi boliler minimal circulating fluidized bed (CFB) jika menggunakan PP nomor 22 Tahun 2021 pasal 459 ayat 3 dimana FABA masuk kategori limbah non B3 maka jika produk lolos uji kelayakan, produk tersebut bisa langsung digunakan.

Namun, jika menggunakan PP nomor 101 tahun 2014 dimana FABA masuk limbah B3, maka setelah lolos uji kelayakan masih harus dilanjutkan dengan uji toxicity characteristic leaching procedure untuk memastikan bahwa hasil pelindian dari produk aman terhadap lingkungan.

 Kemudian, keberadaan silika dalam FABA juga dapat membuat FABA digunakan sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku seperti semen Portland, paving, dan lain sebagainya. Namun, keberadaan silika tersebut juga dapat dipanen silikanya saja dengan dilakukan proses ekstraksi.

 “Silika hasil ekstraksi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku membran silika, adsorben silika gel, dan lain sebagainya,” pungkas Nita. mbi

 

Tag :

Berita Terbaru

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran sebagai bagian dari upaya m…

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…