Mahmud, Mantan Kades dan Napi, Tetap jadi Anggota DPRD Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H Mahmud saat menjalani sidang kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. SP/M.AIDID
H Mahmud saat menjalani sidang kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. SP/M.AIDID

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Status narapidana yang kini disandang H Mahmud, mantan Kepala Desa Banyuwangi Gresik yang terpilih menjadi anggota DPRD Gresik dipertanyakan banyak kalangan. Pasalnya hingga kini, baik partai yang mengusung Mahmud, Partai Nasdem maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik belum menjatuhkan sanksi apapun bagi dia.

Ahli hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana ikut berpendapat terkait hal tersebut. "Lha kalau sudah berstatus narapidana, harusnya di-PAW oleh partai yang menugaskannya di DPRD Gresik," komentar Wayan Titib melalui pesan tertulisnya.

Wayan menambahkan, namun sepanjang belum ada usulan PAW (pergantian antar waktu) dari partainya, status yang bersangkutan tetap anggota dewan.

Menurut pengajar Ilmu Hukum Pidana Unair tersebut, bila usulan PAW oleh partainya belum diproses, sebaiknya yang bersangkutan (H Mahmud) segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Gresik.

Apa alasannya dia harus mengundurkan diri sebagai wakil rakyat? "Dia mundur karena sudah berstatus terpidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tidakkah dia punya rasa malu dengan rakyat yang memilihnya, atau saraf malunya sudah putus?" jawab Wayan Titip, diplomatis dan tegas.

Sebagaimana diketahui, H Mahmud adalah anggota DPRD Gresik 2019-2024 yang tersandung kasus pidana penipuan. Dia dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan milik petani tambak Ainul Hadi di lahan proyek Grand Estate Marina City AKR Land, Manyar Gresik pada Februari 2019 lalu.

Saat itu, Mahmud memalsukan surat-surat dan perjanjian dari petani Ainul  yang menjual kepada PT Bangun Sarana Baja (BSB) dengan nilai Rp 80 Miliar. Akan tetapi, dalam proses jual belinya, memanfaatkan sebagai Kepala Desa, Mahmud melakukan tanpa sepengatuan pemilik tanah, Ainul.

Pada peradilan tingkat I di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa Mahmud dinyatakan terbukti  bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selama proses persidangan, Mahmud ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Namun kemudian Mahmud dilepaskan dari sel tahanan karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas banding yang diajukan Mahmud melalui penasihat hukumnya.

Giliran tim penuntut umum Kejari Gresik mengajukan kasasi atas putusan bebas PT Surabaya. Di tingkat peradilan tertinggi ini, terdakwa Mahmud lagi-lagi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim kasasi kemudian menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Mahmud, yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPRD Gresik.

Kejari Gresik selaku eksekutor kemudian menjalankan perintah putusan MA. Mahmud dijebloskan ke sel Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun selang beberapa hari Mahmud "bebas" dari penahanan karena dia mengikuti program asimilasi. did/cr2/rm/ham

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…