Mahmud, Mantan Kades dan Napi, Tetap jadi Anggota DPRD Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H Mahmud saat menjalani sidang kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. SP/M.AIDID
H Mahmud saat menjalani sidang kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. SP/M.AIDID

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Status narapidana yang kini disandang H Mahmud, mantan Kepala Desa Banyuwangi Gresik yang terpilih menjadi anggota DPRD Gresik dipertanyakan banyak kalangan. Pasalnya hingga kini, baik partai yang mengusung Mahmud, Partai Nasdem maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik belum menjatuhkan sanksi apapun bagi dia.

Ahli hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana ikut berpendapat terkait hal tersebut. "Lha kalau sudah berstatus narapidana, harusnya di-PAW oleh partai yang menugaskannya di DPRD Gresik," komentar Wayan Titib melalui pesan tertulisnya.

Wayan menambahkan, namun sepanjang belum ada usulan PAW (pergantian antar waktu) dari partainya, status yang bersangkutan tetap anggota dewan.

Menurut pengajar Ilmu Hukum Pidana Unair tersebut, bila usulan PAW oleh partainya belum diproses, sebaiknya yang bersangkutan (H Mahmud) segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Gresik.

Apa alasannya dia harus mengundurkan diri sebagai wakil rakyat? "Dia mundur karena sudah berstatus terpidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tidakkah dia punya rasa malu dengan rakyat yang memilihnya, atau saraf malunya sudah putus?" jawab Wayan Titip, diplomatis dan tegas.

Sebagaimana diketahui, H Mahmud adalah anggota DPRD Gresik 2019-2024 yang tersandung kasus pidana penipuan. Dia dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan milik petani tambak Ainul Hadi di lahan proyek Grand Estate Marina City AKR Land, Manyar Gresik pada Februari 2019 lalu.

Saat itu, Mahmud memalsukan surat-surat dan perjanjian dari petani Ainul  yang menjual kepada PT Bangun Sarana Baja (BSB) dengan nilai Rp 80 Miliar. Akan tetapi, dalam proses jual belinya, memanfaatkan sebagai Kepala Desa, Mahmud melakukan tanpa sepengatuan pemilik tanah, Ainul.

Pada peradilan tingkat I di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa Mahmud dinyatakan terbukti  bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selama proses persidangan, Mahmud ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Namun kemudian Mahmud dilepaskan dari sel tahanan karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas banding yang diajukan Mahmud melalui penasihat hukumnya.

Giliran tim penuntut umum Kejari Gresik mengajukan kasasi atas putusan bebas PT Surabaya. Di tingkat peradilan tertinggi ini, terdakwa Mahmud lagi-lagi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim kasasi kemudian menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Mahmud, yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPRD Gresik.

Kejari Gresik selaku eksekutor kemudian menjalankan perintah putusan MA. Mahmud dijebloskan ke sel Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun selang beberapa hari Mahmud "bebas" dari penahanan karena dia mengikuti program asimilasi. did/cr2/rm/ham

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…