Mahmud, Mantan Kades dan Napi, Tetap jadi Anggota DPRD Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H Mahmud saat menjalani sidang kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. SP/M.AIDID
H Mahmud saat menjalani sidang kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. SP/M.AIDID

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Status narapidana yang kini disandang H Mahmud, mantan Kepala Desa Banyuwangi Gresik yang terpilih menjadi anggota DPRD Gresik dipertanyakan banyak kalangan. Pasalnya hingga kini, baik partai yang mengusung Mahmud, Partai Nasdem maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik belum menjatuhkan sanksi apapun bagi dia.

Ahli hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana ikut berpendapat terkait hal tersebut. "Lha kalau sudah berstatus narapidana, harusnya di-PAW oleh partai yang menugaskannya di DPRD Gresik," komentar Wayan Titib melalui pesan tertulisnya.

Wayan menambahkan, namun sepanjang belum ada usulan PAW (pergantian antar waktu) dari partainya, status yang bersangkutan tetap anggota dewan.

Menurut pengajar Ilmu Hukum Pidana Unair tersebut, bila usulan PAW oleh partainya belum diproses, sebaiknya yang bersangkutan (H Mahmud) segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Gresik.

Apa alasannya dia harus mengundurkan diri sebagai wakil rakyat? "Dia mundur karena sudah berstatus terpidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tidakkah dia punya rasa malu dengan rakyat yang memilihnya, atau saraf malunya sudah putus?" jawab Wayan Titip, diplomatis dan tegas.

Sebagaimana diketahui, H Mahmud adalah anggota DPRD Gresik 2019-2024 yang tersandung kasus pidana penipuan. Dia dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan milik petani tambak Ainul Hadi di lahan proyek Grand Estate Marina City AKR Land, Manyar Gresik pada Februari 2019 lalu.

Saat itu, Mahmud memalsukan surat-surat dan perjanjian dari petani Ainul  yang menjual kepada PT Bangun Sarana Baja (BSB) dengan nilai Rp 80 Miliar. Akan tetapi, dalam proses jual belinya, memanfaatkan sebagai Kepala Desa, Mahmud melakukan tanpa sepengatuan pemilik tanah, Ainul.

Pada peradilan tingkat I di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa Mahmud dinyatakan terbukti  bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selama proses persidangan, Mahmud ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Namun kemudian Mahmud dilepaskan dari sel tahanan karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas banding yang diajukan Mahmud melalui penasihat hukumnya.

Giliran tim penuntut umum Kejari Gresik mengajukan kasasi atas putusan bebas PT Surabaya. Di tingkat peradilan tertinggi ini, terdakwa Mahmud lagi-lagi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Majelis hakim kasasi kemudian menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Mahmud, yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPRD Gresik.

Kejari Gresik selaku eksekutor kemudian menjalankan perintah putusan MA. Mahmud dijebloskan ke sel Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun selang beberapa hari Mahmud "bebas" dari penahanan karena dia mengikuti program asimilasi. did/cr2/rm/ham

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …