Rugikan Perusahaan Rp 1,65 Miliar, Fenia Terancam 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fernia, sidang video call di Direskrimum Polda Jatim, digelar di ruang Cakra PN Surabaya,Senin (22/03/2021)..SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Fernia, sidang video call di Direskrimum Polda Jatim, digelar di ruang Cakra PN Surabaya,Senin (22/03/2021)..SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Fernia Meilliana, (32), terpaksa duduk di pesakitan setelah ketahuan membuat laporan keuangan palsu PT Aluvindo Extrusion di tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, perusahaan yang beralamat di Villa Bukit Permai Nomor 77 Surabaya itu rugi Rp 1,65 miliar.

 Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan di persidangan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Simo Kwagean Kuburan, Surabaya itu sebelumnya dilaporkan oleh HRD PT Aluvindo Extrusion, Sumarno ke Polda Jatim atas perkara pemalsuan surat. 

 “Terdakwa bekerja di PT Aluvindo Extrusion sebagai supervisor finance yang salah satu tugasnya adalah membuat laporan kepada accounting dan laporan pembukuan,” kata Jaksa Sabetania, Senin (22/03/2021). 

 Setelah membacakan dakwaan, Jaksa hadirkan saksi antara lain adalah Sumarno selaku HRD, Atika selaku accounting, Yoeni Mulyani Wirjaseputra selaku manager finance PT Aluvindo Extrusion, Sri Susanti dan Sugiono yang bertugas mencarikan BG suruhan terdakwa. 

Saksi Sumarno menjelaskan kepada majelis hakim Yohanes Hehamony, bahwa laporan keuangan perusahaan di tahun 2019 ada kekeliruan. Dia melihat ada ketidaksesuaian pengeluaran dengan hasil rekapan yang dibuat oleh Fernia. 

“Secara detail ada beberapa tahap kekeliruan, setahu saya mulai dari Januari 2019 pak hakim,” kata Sumarno.  

Setelah diselidiki, lanjut Sumarno, terdakwa memalsukan laporan keuangan menggunakan tanda tangan palsu seolah-olah laporan keuangan itu disetujui oleh Direktur PT Aluvindo Extrusion, yaitu Oscar Ali Wijaya. Bahwa setelah mendapatkan adanya ketidakcocokan antara laporan finance dengan pembukuan, saksi Atika kemudian melakukan konfirmasi kepada bosnya Oscar.

 “Pak Oscar tidak pernah menerima pengeluaran perusahaan yang tertulis sebagai pengeluaran seperti yang dibuat oleh Fernia,” jelasnya. 

Kemudian, Atika mengaku dia menemukan kejanggalan pada laporan pengeluaran tanggal 16 Desember 2019 yang dibuat oleh Fernia. Saat ditelusuri, laporan pembukuan tersebut banyak ditemukan yang tidak sesuai tanpa melalui finance.  

“Totalnya kerugiannya kurang lebih Rp 1,65 miliar pak hakim,” jelas Atika.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Fernia membenarkan apa yang dijelaskan saksi-saksi di persidangan. Ia sengaja mengakali laporan keuangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Keterangannya benar. Saya mengaku pernah ambil yang mulia. Jujur, di 2019 nggak ingat ambilnya karena nggak ambil langsung banyak, bertahap,” aku Fernia.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi Majelis Hakim Yohanes menutup persidangan dan dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya, yakni Oscar pada 29 Maret 2021. “Baik sidang kita tutup, dilanjut minggu depan,” katanya.bd

Tag :

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…