Napi Lapas yang Kabur Ditangkap, Pernah Nyamar jadi Penunggu Makam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Indra, narapidana yang kabur, berhasil ditangkap setelah kakinya ditembak oleh petugas Polsek Tenggilis Surabaya. Kini ia ditahan di Tahanan Polsek Tenggelis. Sp/Fikri
Indra, narapidana yang kabur, berhasil ditangkap setelah kakinya ditembak oleh petugas Polsek Tenggilis Surabaya. Kini ia ditahan di Tahanan Polsek Tenggelis. Sp/Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu dari 3 tahanan yang kabur dari penjara akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Surabaya. Tersangka yang diamankan yakni Indra Purnama (35). tersangka kabur dari tahanan sejak dua tahun silam atau sejak 2019.

Menurut informasi, tersangka memiliki banyak tempat singgah selain di Patua dan Tandes juga terdapat di Tempel Sukorejo dan Jalan Kupang Panjaan. "Yang bersangkutan ini ditangkap anggota kami saat bersembunyi di sebuah rumah kos di daerah Jalan Tubanan, Tandes, Surabaya," kata Kapolsek Tenggilis, AKP Riki Donaire Piliang, Rabu (24/3/2021).

Riki mengatakan, tersangka Indra merupakan tahanan kasus penipuan atau penggelapan genset dan jack hammer. Sejak kabur pada 12 April 2019, tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Irwan Nugraha yang melakukan penyelidikan kemudian mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan buronan itu. "Tersangka ini juga terpaksa diberikan tindakan tegas pada salah satu betis kakinya, karena saat dilakukan penangkapan berusaha kabur dan melawan anggota kami," ujar dia.

Meski Indra, napi yang kabur telah ditangkap, tambah Riki, masih ada dua tahanan yang masih buron. “Masih ada dua yang masih buron. Saat itu mereka kabur bersama tersangka yang ditangkap ini. Mereka tahanan narkoba," tambah alumnus Akpol 2009 tersebut.

 

Nyamar Penunggu Makam

Sementara itu, Iptu Irwan menambahkan, bahwa tidak mudah menangkap tersangka Indra. Selain kerap berpindah-pindah tempat, juga pernah menyamar sebagai penunggu makam di daerah Mojokerto.

Sebelum berada di sana, tersangka lebih dulu tinggal di daerah Petemon Surabaya. Setelah itu bersembunyi di daerah Kupang Surabaya sekitar lima bulan. "Tersangka ini cukup licin. Kerap berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi. Sebelum kami tangkap di daerah Tandes, ia sembunyi di sebuah makam di daerah Mojokerto. Setiap hari tidur di sana. Bantu bersih-bersih makam," jelas mantan Kasubnit Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya itu.

Sedangkan tersangka Indra, saat dirilis di Mapolsek Tenggilis mengaku nekat kabur dari jeruji besi karena diajak dua tahanan yang kini masih buron. Yakni AN dan RH.

Saat itu, awalnya AN dan RH mengetahui gembok di sel tahanannya kuncinya terbuka sekitar pukul 04.00 Wib. Mereka kemudian merencanakan untuk kabur, lantas mengajak Indra. Tapi, Indra menolak. Ketika petugas lengah, AN dan RH dengan santainya membuka pintu sel, kemudian kabur.

"Saya tahu temen-temen kabur. Saya diajak ndak mau awalnya. Tapi setelah jarak sekitar satu jam itu, saya berubah pikiran. Saya juga ikut (kabur)," kata Indra.

Berhasil keluar dari tahanan, Indra jalan kaki ke arah barat Polsek Tenggilis. Ia kemudian memesan taksi untuk lari ke daerah Petemon Surabaya, ke rumah saudaranya. "Saya sebenarnya tidak mau. Tapi kangen sama anak istri. Waktu itu istri saya juga hamil, mau melahirkan. Saya minta maaf pak," tutur bapak empat anak tersebut sambil menundukkan kepalanya.

Dari kasus ini, AKP Riki menegaskan agar dua tahanan yang masih buron segera menyerahkan diri. Karena pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

"Keberadaan kedua tersangka sudah berhasil kami identifikasi. Saya imbau, untuk segera menyerahkan diri. Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. Ini warning kepada kedua tersangka," pungkasnya. fm/nt/cr3/ham

Berita Terbaru

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…