Bandar yang 'Nitip' Tahu Goreng Isi Sabu ke Lapas Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis.

i

Penyelundupan Sudah Dilakukan 2 kali, yang Pertama Dilakukan Sendiri

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Buntut dari penyelundupan sabu ke dalam lapas melalui tahu goreng beberapa waktu lalu, polisi akhirnya menangkap seorang bandar yang menitipkan narkoba tersebut.

Tersangka yakni Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) warga Sooko Mojokerto. Tersangka diamankan pada Rabu (24/3) sore sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu plastik klip isi sabu seberat 0,28 gram, dua buah skrop sedotan plastik, dua pak plastik kosong, satu buah pipet, satu buah bong atau alat hisab sabu, satu buah isolasi, dua buah timbangan plastik, 25 botol tablet double L @1.000 butir.

Kapolresta Mojoketo, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya kecurigaan petugas lapas terhadap seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.

RF menitipkan makanan berupa tahu goreng kepada ibu tersebut. Saat proses pemeriksaan di pintu masuk, petugas mencurigai gerak-gerik ibu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan makanan, petugas menemukan sabu-sabu di dalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilakukan pembedahan.

“Barang bukti berupa tahu hasil dari perbedaan tersebut ditemukan adanya beberapa golongan yang sudah bukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Jumat (26/03/2021).

Deddy menjelaskan, dalam interogasi, ibu itu mengaku tidak mengetahui bahwa tahu tersebut berisi sabu-sabu. Sedangkan anaknya, RF mengakui, dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL.

“Dari pengakuannya, ibu tersebut mendapat titipan makanan dari seseorang,” jelasnya.

Akhirnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto pengejaran dan berhasil menangkap penitip makanan, yakni Ahmad Vivin Dwi Arbiwan disebuah rumah kos.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas. Modus yang digunakan sama, yakni dengan menyelipkan ke dalam gorengan.

“Dua kali dengan cara yang sama, dimasukkan ke tahu isi. Yang pertama hanya 2 gram dan saya kirim sendiri,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polresta Mojokerto, Jumat (26/02/2021).

Kapolresta menambahkan,  tersangka Vivin ini merupakan bandar yang ia pesan  dari seseorang. Namun, Vivin selama memesan tidak pernah bertemu dengan orangnya secara langsung, hanya melalui telpon.

Sementara, status ibu berkerudung itu satatusnya hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil interogasi ibu berkerudung tersebut tidak mengetahui jika tahu goreng yang dititipkan Vivin berisi sabu-sabu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Berita Terbaru

Masa Tunggu Haji Khusus Tembus 9 Tahun, BSI Dorong Masyarakat Siapkan Ibadah Sejak Dini

Masa Tunggu Haji Khusus Tembus 9 Tahun, BSI Dorong Masyarakat Siapkan Ibadah Sejak Dini

Selasa, 11 Agu 2026 13:29 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Masa tunggu keberangkatan haji khusus yang kini mencapai sekitar sembilan tahun menjadi sinyal bagi masyarakat untuk mulai m…

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti musim kemarau panjang yang waktu-waktu terjadi puncak kekeringan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan…

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memastikan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,…

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian Direktorat Monitoring Komisi P…

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperpanjang masa tinggal di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan sektor Meeting, Incentive,…

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna wujudkan kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun,…