Bandar yang 'Nitip' Tahu Goreng Isi Sabu ke Lapas Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis.

i

Penyelundupan Sudah Dilakukan 2 kali, yang Pertama Dilakukan Sendiri

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Buntut dari penyelundupan sabu ke dalam lapas melalui tahu goreng beberapa waktu lalu, polisi akhirnya menangkap seorang bandar yang menitipkan narkoba tersebut.

Tersangka yakni Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) warga Sooko Mojokerto. Tersangka diamankan pada Rabu (24/3) sore sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu plastik klip isi sabu seberat 0,28 gram, dua buah skrop sedotan plastik, dua pak plastik kosong, satu buah pipet, satu buah bong atau alat hisab sabu, satu buah isolasi, dua buah timbangan plastik, 25 botol tablet double L @1.000 butir.

Kapolresta Mojoketo, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya kecurigaan petugas lapas terhadap seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.

RF menitipkan makanan berupa tahu goreng kepada ibu tersebut. Saat proses pemeriksaan di pintu masuk, petugas mencurigai gerak-gerik ibu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan makanan, petugas menemukan sabu-sabu di dalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilakukan pembedahan.

“Barang bukti berupa tahu hasil dari perbedaan tersebut ditemukan adanya beberapa golongan yang sudah bukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Jumat (26/03/2021).

Deddy menjelaskan, dalam interogasi, ibu itu mengaku tidak mengetahui bahwa tahu tersebut berisi sabu-sabu. Sedangkan anaknya, RF mengakui, dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL.

“Dari pengakuannya, ibu tersebut mendapat titipan makanan dari seseorang,” jelasnya.

Akhirnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto pengejaran dan berhasil menangkap penitip makanan, yakni Ahmad Vivin Dwi Arbiwan disebuah rumah kos.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas. Modus yang digunakan sama, yakni dengan menyelipkan ke dalam gorengan.

“Dua kali dengan cara yang sama, dimasukkan ke tahu isi. Yang pertama hanya 2 gram dan saya kirim sendiri,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polresta Mojokerto, Jumat (26/02/2021).

Kapolresta menambahkan,  tersangka Vivin ini merupakan bandar yang ia pesan  dari seseorang. Namun, Vivin selama memesan tidak pernah bertemu dengan orangnya secara langsung, hanya melalui telpon.

Sementara, status ibu berkerudung itu satatusnya hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil interogasi ibu berkerudung tersebut tidak mengetahui jika tahu goreng yang dititipkan Vivin berisi sabu-sabu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…