Bandar yang 'Nitip' Tahu Goreng Isi Sabu ke Lapas Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis.

i

Penyelundupan Sudah Dilakukan 2 kali, yang Pertama Dilakukan Sendiri

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Buntut dari penyelundupan sabu ke dalam lapas melalui tahu goreng beberapa waktu lalu, polisi akhirnya menangkap seorang bandar yang menitipkan narkoba tersebut.

Tersangka yakni Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) warga Sooko Mojokerto. Tersangka diamankan pada Rabu (24/3) sore sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu plastik klip isi sabu seberat 0,28 gram, dua buah skrop sedotan plastik, dua pak plastik kosong, satu buah pipet, satu buah bong atau alat hisab sabu, satu buah isolasi, dua buah timbangan plastik, 25 botol tablet double L @1.000 butir.

Kapolresta Mojoketo, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya kecurigaan petugas lapas terhadap seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.

RF menitipkan makanan berupa tahu goreng kepada ibu tersebut. Saat proses pemeriksaan di pintu masuk, petugas mencurigai gerak-gerik ibu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan makanan, petugas menemukan sabu-sabu di dalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilakukan pembedahan.

“Barang bukti berupa tahu hasil dari perbedaan tersebut ditemukan adanya beberapa golongan yang sudah bukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Jumat (26/03/2021).

Deddy menjelaskan, dalam interogasi, ibu itu mengaku tidak mengetahui bahwa tahu tersebut berisi sabu-sabu. Sedangkan anaknya, RF mengakui, dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL.

“Dari pengakuannya, ibu tersebut mendapat titipan makanan dari seseorang,” jelasnya.

Akhirnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto pengejaran dan berhasil menangkap penitip makanan, yakni Ahmad Vivin Dwi Arbiwan disebuah rumah kos.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas. Modus yang digunakan sama, yakni dengan menyelipkan ke dalam gorengan.

“Dua kali dengan cara yang sama, dimasukkan ke tahu isi. Yang pertama hanya 2 gram dan saya kirim sendiri,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polresta Mojokerto, Jumat (26/02/2021).

Kapolresta menambahkan,  tersangka Vivin ini merupakan bandar yang ia pesan  dari seseorang. Namun, Vivin selama memesan tidak pernah bertemu dengan orangnya secara langsung, hanya melalui telpon.

Sementara, status ibu berkerudung itu satatusnya hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil interogasi ibu berkerudung tersebut tidak mengetahui jika tahu goreng yang dititipkan Vivin berisi sabu-sabu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi dengan PT …

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…