DPRD: RW dan LPMK tak Punya Wewenang Urusi Sengketa Lahan Hotel Dafam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Mar 2021 21:45 WIB

DPRD: RW dan LPMK tak Punya Wewenang Urusi Sengketa Lahan Hotel Dafam

i

Salah satu acara mediasi di salah satu ruangan di Hotel Dafam Pacific Caesar, pertengahan Maret 2021 lalu. Tim SP

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rencana desakan pembatalan izin perpanjangan penempatan akses jalan keluar masuk pada Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur (BBPJN) oleh perangkat Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) disorot beberapa anggota DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Menurut beberapa anggota Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, bahwa pengajuan pembatalan izin atau pencabutan izin suatu produk hukum atau produk administrasi negara bukan menjadi kewenangan perangkat RW dan LPMK.

“(RW dan LPMK) Itu bukan kompetensinya. Yang berhak mencabut atau membatalkan yah pihak yang pemberi izin,” kata Imam Syafi’i, anggota Komisi A asal Partai NasDem.

Imam menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, RW hanya bisa menyampaikan keberatan warga atau keluhan warga yang terjadi pada permasalahan yang ada dilingkungannya. Bukan pada merekomendasi atau mendesak pencabutan masalah izin. “Jadi, jika ada warga yang keberatan, RW hanya menampung aspirasinya. Itupun secara tupoksinya, hanya merangkum aspirasi warga. Bukan mendesak atau seolah-olah memerintahkan izin dicabut,” jelas Imam.

Hal senada juga diungkapkan M. Mahmud, anggota Komisi A lainnya asal Partai Demokrat. Sesuai dengan Perda Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.

“Dalam Perda, sudah jelas. RW, RT dan LPMK, sebagai wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya,” tegas Mahmud.

Jadi, bila dalam berita itu, mereka tergerak bila ada oknum yang ikut memprovokasi, tambah Mahmud, itu sudah menyalahi aturan dan kewenangan.

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, beberapa perangkat RW dan LPMK, menolak akses jalan hotel yang terletak di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kalijudan Surabaya. Aksi penolakan ini dimulai sejak Februari hingga Maret 2021. Bahkan, perangkat RW dan LPMK ini mendesak kepada BBPJN untuk membatalkan izin perpanjangan penempatan akses jalan keluar masuk pada Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya yang dikeluarkan sejak 20 November 2020.

Bahkan, ada beberapa perangkat RW dan LPMK juga secara terang-terangan seolah-olah ‘meminta’ jatah lingkungan kepada pihak manajemen Hotel Dafam. “Sudah sejak tahun 2017 itu. Awalnya sering minta jatah di setiap lebaran. Tetapi karena kondisi Covid-19 kemarin, karena kondisi sulit. Mulai tidak kita beri. Eh ternyata mulai mengganggu akses itu,” jelas salah satu warga di RW 06 Kalijudan kepada Surabaya Pagi, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

Puncaknya, tambahnya, tahun kemarin mulai mengganggu akses Hotel Dafam. “Yah itu, mereka mulai menaruh sampah daun-daun kering dan ranting-ranting. Tetapi sempet ditemui pihak manajemen hotel juga. Tapi saya gak tau hasilnya bagaimana,” jelas sumber itu.

Seperti diberikan sebelumnya, informasi yang dihimpun tim Surabaya Pagi, muncul beberapa oknum yang diduga ingin mencari keuntungan. Mereka diduga berkongkalikong dengan salah satu oknum dosen di salah satu kampus di kawasan Semolowaru Surabaya.

Salah satu oknum dosen ilmu hukum tersebut mengklaim tanah tersebut diakui sebagai tanah peninggalan keluarga tapi tak mampu menunjukan surat tanah.

Ironisnya, oknum dosen hukum yang mestinya mengerti hukum agraria malah menggunakan oknum RW dan LPMK. Kedua oknum ini menekan pihak BBPJN Jatim.

Hal ini terkuak pada surat keberatan yang ditujukan kepada BBPJN Jawa Timur. Surat keberatan itu baru diterbitkan pada 1 Maret 2021. Mereka diduga berlindung mengatasnamakan Ketua RW 06 Kelurahan Kalijudan Surabaya dan LPMK Kalijudan, dan menyebut ada sengketa lahan pada akses keluar masuk pintu dan tempat parkir yang digunakan Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Dua oknum ini berdalih bahwa akses jalan keluar masuk hotel Dafam Pacific Caesar, dianggap tidak sesuai izin.  “Seharusnya anggap akses jalan keluar masuk hotel, melalui Jalan di perumahan Wiguna,” tuding Ketua RW 06 Kalijudan, Henry Hartono, bersama Mudli Basuki, LPMK Kelurahan Kalijudan.

Namun, advokat senior Drs. Suharyono SH. M.Hum, menilai cawe-cawe-nya oknum RW dan LPMK terkait pemberian izin yang dikeluarkan BBPJN Jawa Timur, sewenang-wenang, karena bukan tupoksi RW. Secara hukun kedua oknum ini tidak memiliki legal standing yang kuat.

Dalam Perda Surabaya 15/2003 yang diubah pada Perda Surabaya 4/2017 tersebut, sebagai Ketua RW dan LPMK Kelurahan, lebih pada bertugas membantu Lurah pada penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam organisasinya, baik RW atau LPMK, tegak lurus dengan Lurah. Sifatnya hanya memberikan saran langsung kepada Lurah. Bukan malah membypass ke pihak Balai Besar. Ini jelas sudah melanggar aturan dan wewenangnya. Ini dapat menimbulkan kegaduhan. Dan menjadi tanda tanya, ada apa sampai ikut-ikutan sampai intervensi ke Balai Besar. alq/rm/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU